June 30, 2019

Bupati Pati Haryanto Tanda Tangani LOL Kepada Beberapa Perusahaan Yang Akan Dibangun Di Pati

MOKI, PATI-Di tengah pelaksanaan Pati Business Forum 2019 di Muria Ballroom The Safin Hotel, Sabtu (29/6), dilaksanakan pula penandatanganan Letter of Intent (LoI) atau Surat Pernyataan Kepeminatan. LoI tersebut berisi pernyataan keberminatan perusahaan untuk berinvestasi di Pati.

Penandatanganan dilakukan Bupati Pati Haryanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Sugiyono, dan perwakilan dari enam perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Pati.

Total nilai investasi dari keenam perusahaan tersebut ialah Rp 1,26 triliun. Adapun keenam perusahaan tersebut berikut masing-masing nilai investasinya ialah sebagai berikut. Pertama, PT Kamikita Agro Utama yang bergerak di bidang demplot padi/pertanian. Nilai investasi perusahaan ini ialah Rp 7 miliar.

Kedua, PT Sejin Fashion Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang konveksi dan garmen ini akan berinvestasi dengan nilai Rp 1,2 triliun. Ketiga, PT SGT Bersatu Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang brignettes.

Total nilai investasi perusahaan ini ialah Rp 2 miliar 146 juta. Keempat, PT Soyo Aji Perkasa yang bergerak di bidang cold storage. Nilai investasi perusahaan ini ialah Rp 15 miliar.

Kelima, CV Jagad Duta Praja. Perusahaan yang mengoperasikan industri barang dari logam alumunium ini akan menginvestasikan Rp 4 miliar. Keenam, CV Cahaya Alam Semesta. Pabrik pengolahan kayu sengon/triplek ini akan menanamkan modal senilai Rp 34 miliar.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, ia menyambut baik para investor yang hendak menanamkan modal di Kabupaten Pati. Ia mengungkapkan, pihaknya senantiasa mempermudah perizinan investasi.

"Jangan sampai investor lari karena pejabat mempersulit perizinan. Dengan adanya investor, lapangan kerja akan terbuka. Tingkat pengangguran akan menurun dan rakyat dapat terpenuhi kebutuhannya," tegasnya.

Menurut Haryanto, sebagai lahan investasi, Pati menawarkan beberapa peluang/keunggulan yang cukup strategis bagi para investor.
"Pertama, saya dan Wakil Bupati welcome terhadap investor. Kami memberi kemudahan perizinan. Kedua, UMR tenaga kerja di Pati relatif terjangkau dibanding daerah lain. Ketiga, kondisi di Pati tergolong kondusif," paparnya.

Peluang berikutnya yang ditawarkan Pati bagi investor ialah harga tanah yang tergolong masih murah dibanding tempat lain.

Haryanto mengatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan investasi di Kabupaten Pati, ia juga sudah memimpin sendiri perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
"Akan kami tambah luasan untuk industri. Tahun ini masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah)," tandasnya. (Red)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2XezxFs
Berita Viral
| June 30, 2019 |

Komunitas Niha Raya Fotografer Peduli Panti Asuhan

MOKI, Nias Selatan-Dalam hidup ini berbagi kepada sesama dengan tulus tanpa pamrih memberikan perasaan kebahagiaan tersendiri. Berbagi dengan orang lain adalah bentuk terbaik mensyukuri apa yang telah kita dapatkan.

Hal itulah yang dilakukan oleh Komunitas Niha Raya Fotografer yakni Luaha Foto Video,  Niha Raya Fotografer dan Studio Toese Foto Video, merupakan pemuda yang peduli kepada sesama dengan menyalurkan bantuan ke Panti Asuhan, Sabtu (29/06/2019).

Komunitas Niha Raya Fotografer melakukan kunjungan Aksi Sosial di salah satu Panti Asuhan yang jauh dari Kota Telukdalam. Dalam program peduli ini mereka melakukan sesuatu yang luar biasa dengan memberikan bantuan sembako dari sebagian penghasilan yang mereka dapatkan kepada Panti Asuhan Doremi Sungai Susua Kecamatan Ulu Susua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Wadah Komunitas ini merupakan wadah anak muda  yang kreatif, mereka peduli kepada sesama. Hal ini juga tdk terlepas dari Bantuan Dana Khusus dari Sahabat/Komunitas Niha Raya Fotografer, Disiplin Luahambowo, SH, Evi Puspita Sari, Gunawan Maduwu, Wendi Duha, Krisdayanti Ndruru, Derlina Dachi, Kosmas Amazihono, SH., MH,  Friska Zebua dan Kawan kawan yg lainnya.

Disiplin Luahambowo, SH mengungkapkan “Apa yang kami berikan ini tidaklah seberapa, mudah- mudahan sedikit dapat membantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan semoga menjadi inspirasi kepada siapa saja yang mempunyai kelimpahan rezeki untuk senantiasa peduli terhadap sesama yang nasibnya kurang beruntung. Minimal dapat membuat mereka bahagia, tersenyum, tertawa, dan bersukacita,” akhirnya.(doeha).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2RJ3Yh3
Berita Viral
| June 30, 2019 |

June 29, 2019

Spesialis Bongkar Rumah Warga, Di Ringkus Polisi



Labura-Polsek Kualuh Hulu kembali berhasil meringkus seorang pelaku spesialis bongkar rumah warga (Curat), yang terjadi pada Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 05.00 Wib dini hari yang lalu.



Berdasarkan data yang di dapat, Pelaku diketahui berinisial MS (32) warga Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara.



Pelaku di ringkus terkait tindak pidana pembongkaran rumah warga atas nama Mahrani (32) Yang tinggal Dusun IV. A Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, dengan LP/105/VI/2019/SU/RES/LBH/Sek/KUALUH HULU Pada 16 Juni 2019, "Ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Asmon Bufitra, SH Melalui Kanit Reskrim.



Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 1 unit TV layar datar merk Samsung HD 32 inchi. Dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 3.500.000 Rupiah, "Ucap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda. Gunawan Sinurat, SH, di ruangannya, Sabtu (29/6/2019).



Lebih lanjut Ipda Gunawan Sinurat, SH mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari korban bahwa rumahnya di bongkar maling. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.



Dalam aksinya, tersangka mengaku membongkar rumah korban dengan seorang diri. Masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng.



Guna proses selanjutnya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. Polisi juga turut mengamankan barang bukti.(red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2FELzNC
Berita Viral
| June 29, 2019 |

Menyambut HUT Bhayangkara ke-73, Tahun 2019 Polsek Patumbak Gelar Olah Raga Bersama




Patumbak-Menyambut HUT Bhayangkara ke-73, Tahun 2019, Polsek Patumbak Polrestabes Medan gelar olahraga bersama TNI, Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Medan Amplas (Tiga Pilar), Jumat (28/6/2019) pagi bertempat di Lapangan PT. Nusira yang berada di Jalan. Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas.




Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyongsong HUT Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, dengan mengusung tema Nasional“Dengan Semangat Promoter, Pengabdian Polri Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara”.




Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, SH, S.I.K, Wakapolsek Patumbak AKP Yunita Restu Widya, S.IP, para Kanit, para Panit, Kasi dan seluruh personil Polsek Patumbak, Koramil 15/ DT, Koramil 08/ MJ, Babinsa Se Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Patumbak, Personil dari kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Patumbak, Staf kecamatan, Lurah, Kades, Kepala Lingkungan dan Kadus.




Acara yang di awali dengan doa bersama dipimpin Kepling Harjosari II Muhadi, dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi, SH, S.I.K



Dalam sambutannyaKapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi, SH, S.I.K, menyebutkan


kegiatan ini adalah salah satu media untuk mempererat silaturahmi antara Polri, TNI dan Pemerintahan setempat sehingga akan meningkatkan sinergitas dan solidaritas TNI dan Polri guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang Promoter, untuk terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak yang kondusif.




"Mari kita ciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Patumbak,"ajak Kapolsek AKP Ginanjar Fitriadi, SH, S.I.K mengakhiri kata sambutannya.




Kegiatan olahraga bersama Tiga Pilarini diisi dengan melaksanakan senam aerobikdi pandu dengan pelatih senam aerobik. Usai melaksanakan senam aerobik dilanjutkan dengan sarapan bersama dan dibalut dengan hiburan lagu lagu yang dipersembahkan oleh peserta senam.




Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan permainan Game dan Perlombaan Tarik Tambang serta Lomba melompat dengan Goni.




Usai perlombaan, acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada peserta lomba oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, SH, S.I.K, dan ditutup dengan foto bersama dan hiburan musik.(red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2YhNH5e
Berita Viral
| June 29, 2019 |

Rumah Baca Saah Shares Nisel Diresmikan Untuk Cerdaskan Warga Sekitarnya

MOKI, Nias Selatan-Tempat beribadah sekaligus di jadikan Rumah Baca tersebut juga dilengkapi Taman Baca untuk belajar seluruh warga. Rumah baca Saah Shares Nias Selatan (Nisel) secara simbolis diresmikan oleh Koordinator RB Saah Shares Kepulauan Nias Pdt  Aperli Gulo, M.Th didampingi Kepala Lingkungan Pasir Putih Arman Maduwu, S.Pd dan Pemerhati Pendidikan Ob Zega dan Para Pendeta dari Nias Barat yang dilaksanakan di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (29/06/2019).

Koordinator RB Saah Shares Kepulauan Nias Pdt  Aperli Gulo, M.Th menjelaskan, Program Rumah Baca Saab Shares Nias Selatan yang  terletak di Gereja Kristen Baithania di Jalan Pasir Putih Kecamatan Telukdalam, acara syukuran sekaligus pembukaan secara resmi Rumah Baca, Namun juga dijadikan sebagai Taman Baca bagi seluruh warga umum bagi keluarga kurang mampu tanpa memandang agama dan suku.

Program ini, menurutnya, secara nyata untuk menyiapkan infrastruktur bagi masyarakatnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dimana melekat satu Yayasan yang independent tanpa bernaung di gereja. Karena Yayasan Saab Shares telah bekerjasama dengan Yayasan Gunung Sinai baru satu bulan jalan dan terbuka untuk umum.

Visi Misi Yayasan Saab Shares yakni "Bagaimana Mensejahterakan Anak Bangsa" oleh karena itu untuk mendorong meningkatkan capacity building, pengetahuan baru, keterampilan baru bagi anak yang ada disekitar Lingkungan Pasir Putih yang kemudian anak anak bisa punya kemampuan untuk meningkatkan minat baca bagi anak anak dan warga yang kurang mampu,” ujarnya.

Mewakili orangtua dan sekaligus pemerhati pendidikan Obedi Zega menjelaskan program Rumah Baca Saab Shares diharapkan dapat menjadi sarana Pendidikan tambahan secara non formal setelah sekolah. Rumah Baca ini dapat menjadi wadah berkumpulnya anak-anak dan warga untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat.

Dengan adanya Rumah Baca Saab Share ini, membuka kesempatan serta memberikan fasilitas kepada anak-anak dsn warga Lingkungan Pasir Putih Berdaya untuk membiasakan budaya membaca yang akhir-akhir ini mulai tinggalkan. Seiring berjalannya teknologi modern minat membaca menjadi sedikit sulit untuk dibiasakan, tandas Zega

Kepala Lingkungan VI Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam Arman Maduwu, S.Pd mengapresiasi adanya Rumah Baca diharapkan akan menjadi salah satu alternatif pusat kegiatan yang positif untuk warga sekitar karena dimasa depan generasi anak-anak usia inilah yang akan menjadi generasi penerus perjuangan untuk bangsa dan agama, harapnya.

Kegiatan diikuti anak-anak dan orangtua disekitar Lingkungan Pasir Putih dengan antusias. Diawali dengan pembukaan, selanjutnya sosialisasi dilakukan mencakup penjelasan singkat tentang tujuan dan manfaat di adakannya rumah baca

Pada momen penutupan pemberian bingkisan untuk anak anak dan makan bersama.(doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2ZUJHb3
Berita Viral
| June 29, 2019 |

Divonis Penjara Seumur Hidup, 4 Pemilik 24 Kg Sabu Tertunduk dan Pasrah





Medan-Abdul Rahman alias Bidul, bersama ketiga sohipnya yakni Masdar, dan Teuku Turhamun alias Nyak serta Fadhli als Fatli (berkas sidang terpisah) bakal mati di dalam penjara. Pasalnya ke 4 terdakwa kasus narkoba jenis sabu 24 kg jaringan Internasional ini hanya bisa pasrah divonis masing panjara seumur hidup. 




Saidin Bagariang selaku ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




"Keempat terdakwak tebukti tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana narkotika,"sebut Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan kamarin.




Menanggapi vonis semur hidup tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masiny menyatakan pikir-pikir, "kita masih pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,"ujar Penasehat Hukum keempat terdakwa.


Panatauan di ruang  kempat terdakwa yang bergantian menjalani persidangan terlihat hanya bisa terdiam dan tertunduk, tak ada tanda kegembiraan dari raut wajah meraka masing-masing saat mendengar majelis hakim membacakan putusan.



Diketahui dalam dakwaan JPU, sebelum, petugas kepolisian lebih dulu menangkap terdakwa Masdar, Rabu dinihari (7/11/2018) sekira sekura  01.00 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Petugas menemukan 24 kg sabu dari belakang rumahnya tidak jauh dari Bandara Internasional Kualanamu.




Kemudian dihari berikutnya dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap ketiga terdakwa lainnya yakni Abdul Rahman alias Bidul, dan Teuku Turhamun alias Nyak sertaFadhli als Fatli.(red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2XcLPOC
Berita Viral
| June 29, 2019 |

Pemkab Pati Gelar BUPATI CUP KU 11, Untuk Mencari Bibit Pesepakbola Unggulan

MOKI, PATI-Wakil Bupati Saiful Arifin membuka secara resmi kejuaraan sepak bola BUPATI CUP KU 11 Tahun 2019, yang diselenggarakan di Stadion Joyo Kusumo Pati, Sabtu (29/6).

Sebelum membuka secara resmi, Wabup yang akrab disapa Safin itu berkesempatan memberikan sambutan dihadapan para pemain yang akan bertanding. Ia mengungkapkan,  sepak bola selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Seperti di Kabupaten Pati, olahraga ini memiliki peminat dan penggemar hampir diseluruh lapisan masyarakat dengan berbagai latar belakang pekerjaan, usia dan pendidikan.

"Karena itulah, Pemkab juga terdorong untuk turut memberikan perhatian dengan senantiasa mendukung penyelenggaraan kompetisi-kompetisi sepakbola di Kabupaten Pati," ujarnya.

Menurut Wabup, di tahun 2019 ini sudah ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019, tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional yang mengamanatkan para pimpinan daerah untuk lebih meningkatkan pembinaan
persepakbolaan melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi termasuk di kelompok usia dini.

"Para pemain sepak bola usia muda ini merupakan cikal bakal pemain masa depan untuk 'Persipa' dan juga tim nasional senior kita" ujarnya.

Tak hanya itu menurut Wabup Saiful Arifin, dimana negara-negara yang kuat kultur sepak bolanya sangat fokus pada pembinaan pemain usia muda. Salah satunya dengan memperbanyak penyelenggaraan kompetisi. Karena itulah, turnamen pemain usia muda harus lebih sering diadakan.

"Permainan sepak bola pada turnamen ini bukan semata- mata tentang bagaimana meraih juara, tetapi juga tentang bagaimana sejak dini anak-anak dikenalkan tentang sepak bola yang riang gembira dan menjunjung tinggi nilai sportivitas dalam berolahraga", imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Wabup menegaskan Pemkab terus berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan kompetisi sepakbola junior. Hal itu, sekaligus sebagai bentuk andil Pemkab dalam mendukung
percepatan pembangunan sepak nasional melalui pembinaan pesepakbola usia muda.

"Semoga ke depan akan bermunculan para pesepakbola handal di tingkat nasional bahkan internasional, yang berasal dari Kabupaten Pati", tandasnya. (Red)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2KO8mdO
Berita Viral
| June 29, 2019 |

Kacabdin Sumenep, Sekolah Dilarang Keras Melalukan Penarikan Biaya Bagi Siswa Baru

MOKI,  Sumenep - Maraknya kabar yang beredar di masyarakat  beberapa  Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di kabupaten Sumenep yang diduga melakukan penarikan biaya bagi  Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep, Madura.

Sugiono Eksantoso selaku Kepala cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep menegaskan, Sesuai aturan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan biaya bagi siswa yang hendak mendaftar ulang PPDB, termasuk alasan pembangunan sekolah dan sarana sekolah.

“Sesuai program Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak boleh ada pungutan biaya kepada siswa  dikarenakan sudah ada program Tistas, dan mengacu kepada program pemerintah tentang wajib sekolah 12 tahun,” tuturnya.

Lanjut Sugiono, dengan tegas mengatakan apabila memang benar ada sekolah yang menarik daftar ulang, pihaknya meminta pihak sekolah untuk mengembalikannya.

“Kalau ada penarikan daftar ulang saya harap sekolah mengembalikan kepada wali siswa, jangan sampai sekolah membebani orang tua siswa,” cetusnya.

Dia menambahkan, kalaupun informasi itu benar, kami tidak segan segan memanggil pihak sekolah  dan akan memberikan tindakan tegas,"imbuhnya. (Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2FHI8pj
Berita Viral
| June 29, 2019 |

Kabur ke Riau, Polisi Tangkap dan Tembak Pelaku Pembakar Ibu Tiri

MOKI, Asahan-Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku pembakar ibu tiri yang terjadi Selasa (25/5/2019) lalu, di Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dari petugas, pelaku yang diketahui bernama Jumasri alias Jum Plotot (43) di tangkap di kawasan gudang Manggala Jonson Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau, Jumat (28/6/2019) pagi. Setelah melakukan pembakaran terhadap ibu tiri nya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis (27/6). Kemudian pada hari Jumat (28/6) pagi, pelaku keluar dari persembunyian nya di hutan dan hendak pergi ke kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.

"Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka pembunuhan dengan cara membakar ibu tiri nya. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyian nya di Kabupaten Rokan Hilir Riau. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sakit hati karena sering di caki maki oleh korban", ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang kota Kisaran, Jumat (28/6) sore.

Saat dalam pelarian nya, tersangka Jum juga sempat memotong rambut untuk mengelabui petugas.

"Pelaku sempat memangkas rambut nya hingga botak plontos dan mencukur kumis nya untuk mengelabui petugas. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki nya", jelas mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatan nya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelum nya. Untuk itu tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika", pungkas Faisal.

Sebelum nya diberitakan terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia.(doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Lw2969
Berita Viral
| June 29, 2019 |

June 28, 2019

Para Mahasiswa Mahasiswa Politeknik Negeri Medan Uji Kompetensi Ekspor Impor Di USU

Topinformasi,Medan | Lembaga Sertifikasi Kompetensi ekspor impor bekerja sama dengan kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia melalui TUK Nusantara menggelar uji kompetensi ekspor impor di fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,Sabtu ( 22/6 ). Uji Kompetensi ekspor impor ini diperuntukan buat mahasiswa atau freshgraduate,agar mereka memiliki skill yang kompeten dalam materi ekspor impor.

Untuk negara kita ini mengetahui pemberkasan ekspor impor itu sangat penting.Tidak hanya perusahaan saja yang menjalankan ekspor impor. UKM juga harus mengetahui hal ini," Ujar penguji uji kompetensi ekspor impor, Ika Mary Pasaribu. Uji Kompetensi ini dilakukan pada 122 mahasiswa administrasi Niaga dan Manajemen Bisnis Politeknik Negeri Medan. Selain menjadi salah satu syarat syarat untuk lulus,Uji kompetensi ekspor impor ini untuk diperuntukan bagi kemajuan mahasiswa tersebut agar memiliki kompetensi dibidangnya.

Kata ika empat tahun lalu,materi mengenai pengenalan dokumen dokumen ekspor impor ini juga sudah dimasukkan di dalam mata kuliah.Uji kompetensi ini bisa menyatakan mereka kompeten dibidangnya ekspor dan impor. Tidak hanya Mahasiswa ini, mahasiswa dan freshgraduate dari jurusan lain terkait dengan kegiatan ekspor impor bisa mengikuti uji kompetensi ini. Mengingat nantinya mereka ini ada yang menjadi karyawan,pengusaha atau pengembang usaha UKM setelah lulus," kata ika.

Ika mengatakan, kedepannya saat mencari kerja,mahasiswa ini tidak sekedar berbekal ijazah. Dengan sertifikasi bisa menjadi kelebihan bagi para mahasiswa. "Ini juga mendukung jika tahun 2020 nanti dikeluarkan kartu pra kerja. Jadi kita tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengam pihak lain dalam mengadakan uji kompetensi serupa",jelasnya. Ika berharap para mahasiswa yang telah mengikuti uji kompetensi ini nanti nya tidak rancu lagi dan sudah mengenal kompetensi dokumen ekspor dan impor.

"Sehingga nantinya apa yang mereka tempuh baik itu membuka UKM,bekerja,ataupun menjadi pengusaha mereka sudah memiliki bekal. Uji kompetensi ekspor impor ini memang dilakukan secara manual,namun dalam prakteknya ada perusahaan tertentu yang menggunakan sistem aplikasi. Dengan mempelajari secara manual diharapkan mahasiswa sudah mengetahui dasar dasarnya,"Ujar Ika. ( BP )

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2FE6TCR
Berita Viral
| June 28, 2019 |

PPDB, Dari 15 SMP Di Sumenep Hanya Satu Memenuhi Pagu

MOKI, Sumenep - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, untuk Sekolah Menengah Pertama  Negeri (SMPN)  di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dari 15 SMP hanya satu yang memenuhi pagu.

Pernyataan itu di sampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Sumenep Sunarto. Jum'at, 28/6/2019.

"Dari 15 SMP yang melaksanakan PPDB Online sejak 24 Juni lalu, hanya satu sekolah yang pagunya terpenuhi yaitu SMPN 1 Sumenep," katanya.

Lanjut dia sementara sekolah sekolah lainnya belum memenuhi pagunya, salah satu sebabnya adalah masyarakat belum bisa memahami secara utuh pelaksanaan PPDB online.

Menurutnya, kendala banyak sekolah pagunya tak terpenuhi karena adanya perubahan Permendikbud menjelang PPDB dari Permendikbud no 15 tahun 2018 menjadi Permendikbud no 20 tahun 2019.

"Adanya perubahan tersebut berpengaruh terhadap persiapan PPDB, karena hal itu terjadi pada saat sudah masuk masa persiapan PPDB online, di kabupaten rata rata mengalami hal yang sama," paparnya.

Dia berharap pagu semua sekolah yang melaksanakan PPDB online nantinya masih bisa terpenuhi PPDB melalui jalur offline,

"Karena setelah PPDB online ini masih ada kesempatan PPDB jalur mutasi dan prestasi di luar zona,"pungkasnya. (Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2J9ulZD
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Polwan Gagalkan Aksi Jamret Tas Penggendera Scoopy, Pelaku Babak Belur Nyaris Tewas di Permak Warga

Topinformasi, PATUMBAK | Dua pelaku penjambretan tas seorang wanita yang diketahui bernama Mawar (19) Warga Labuhan Batu Utara (Labura)  di Jalan SM Raja tepatnya didepan Full Bus Intra Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas nyaris tewas menjadi bulan-bulanan massa, setelah kereta  jambret ini nabrak seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang melintas.

Informasi diperoleh menyebutkan setelah melakukan aksinya, kedua pelaku yang diketahui telah berulanglangkali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama diteriaki maling oleh korbannya hingga mengundang perhatian warga.Namun saat berupaya kabur, baru beberapa meter, kereta yang ditumpangi
dua bandit penuh tato ditubuhnya itu terhentikan setelah menabrak seorang Polisi Wanita (Polwan)  hingga terjatuh, dan kedua pelaku langsung jadi bulan-bulanan massa hingga babak belur dan nyaris tewas

"Kedua pelaku saat melakukan aksinya mengenderai kereta Honda Vario 150 warna hitam tanpa Nomor Polisi, sedang kan korban bernoncengan mengederai kereta Honda Scoopy menuju kota Medan, saat itu seorang pelaku bertubuh buntal duduk di belakang langsung menjamret tas wanita itu"sebut warga di lokasi kejadian. Beruntung, petugas Kepolisian Sektor Papatumbak segera tiba di lokasi. Amuk massa pun reda, dan nyawa kedua pelaku dapat di selamatkan. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit kereta Honda Vario 150 warna hitam tanpa Nomor Polisi digelandang Mapolsek Patubak.

"Mungkin kalau Polisi tidak cepat datang pelaku bisa mati jadi bulan-bulan massa. Itu aja tadi kedua pelaku wajahnya
sudah hancur babak belur dan berdarah-berdarah,"bilang warga yang tak mau menyebutkan namanya, sembari menyebut abang aja yang terlambat datang. "Uda dibawa polisi baru datang," ucapnya menambahkan, Sementara informasi terakhir di peroleh di Mapolsek Patumbak menyebutkan, akibat jadi bulan-bulan massa kedua pelaku mengalami luka parah dan sekarat, tepaksa di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan KH Wajid Hasim Medan untuk menjalani perawatam Medis.

Diketahui adapun kedua pelaku penjamberetan masing-masing bernama Rendi Simbiring (30) Warga Jalan Pertahanan Gang  Inpres Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak dan Suherman Ginting  alias Dingin (35) Warga Jalan Pertahanan Pasar IV Gang Bandrek Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalu Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kemarin membenarkan kejadian tersebut."Kedua pelaku penjamberetan telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,"sebut Kanit

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2X9xVg2
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Rampok Hape, 2 Pelaku Cengap-Cengap Nyaris Tewas Dimassa di Jalan SM.Raja Medan

Topinformasi, PATUMBAK | Seoranga Ibu bernama.Sophia Bactiar (65) Warga Jaln Brigjen Katamso Gang Merdeka No6 Kecamatan Medan Maimun benar-benar terpukul dan shock akibat perampokan yang dialaminya di Jalan SM.Raja Senin (24/6) sekira Jam.14.00.Wib


Namun Wanita paru baya yang kerja di Dinas Pendapatan Lubuk Pakam Deli Serdang terbilang masih beruntung. Pasalnya akibat teriakannya,  pelaku yang diketahui bernama Aryo (28) Warga Prumnas Mandala dan Candra  (25) Warga Dusun 6 Patumbak Seberang

berhasil tangkap warga, dan sempat cengap-cengap nyaris tewas diamuk massa di Jalan SM Raja Medan


“Iya tadi saya sempat terkejut, tiba-tiba  seorang dua orang pria  mengenderai kereta Suzuki Satria FU  berhenti, langsung merampas hape yang ada di tangan saya,"ujar korban di Mapolsek Patumbak kemarin.sore


Ceritanya ketika itu korban yang lagi bediri lahi menghubuni ojek online menggunakan hape merek Ovo miliknya disalah satu mini market di Jalan SM.Raja tepatnya di Jalan Bajak III Kelurahan Harjosari II Kec Medan Amplas, tiba-tiba dua pria tidak dikenal dengan menggunakan kereta langsung merampok HP milik korban.


"Saya langsung berteriak rampok, warga disekitar lokasi kejadian yang mendengar teriakan itu langsung mengejar, akhirnya kedua pelaku yang ingin melarilan diri dengan keretanya terjatuh dan pelaku berhasil ditangkap warga," sebut korban


Warga spontan menghajar pelaku hingga babak belur dan nyaris tewas, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan petugas kepolisian sektor patumbak yang cepat datang, setelah berhasil dievakuasi kedua pelaku kemudian diboyong  Mako Polsek Patumbak bersama barang bukti satu unit kereta yang digunakan pelaku untuk beraksi


"Ah ngeri kali, untung polisi cepat datang, dalam keadaan babak belur bersimbah darah pelaku langsung diamankan, kalau tidak mungkin pelaku bisa tewas di tempat pukuli warga,"kata korban


Kapolsek Patumbak, Kapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman SE MH kemarin malam membenarkan peristiwa tersebut


“ Pelaku kita amankan, karena mendapat laporan dari warga yang berada di TKP. Setelah anggota berada di TKP dan melihat tersangka, langsung kita amankan dan meboyongnya ke komando. Sementara, korban telah membuat laporannya,"ujar Kanit.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3291Ow2
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Nova Zain Terpidana Kasus Penipuan dan Pengelapan Mobil Mewah, Tambah Cantik di Penjara

Topinformasi, PN MEDAN | Masih ingat dengan nama Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein terpidana dalam kasus penipuan dan pengelapan bermoduskan ngerental mobil mewah. Kini dia kelihatan tambah cantik saat kembali dudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus yang sama kemarin sore. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan wanita cantik 35 tahun yang mengenakan Jilbab warna hitam dan kaca mata itu, diketahui sudah menjadi terpidana dengan hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus yang sama, pada tanggal 31 Oktober 2016, saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus.

"Disitu, keduanya  yakni Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus untuk membicarakan bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation) sedang mencari mobil rental untuk dikontrak selama 5 tahun,"ujar JPU. Adapun alasannya waktu itu, Nova Zein menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman. "Terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017. Tak lama, Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan," ucap JPU di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam pertemuan itu, Nova Zein mengeluarkan tipu muslihatnya, dan akhirnya bisa membuat Zaki yakin dan percaya. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran akan memberi cek 12 lembar untuk sewa selama setahun. Sedangkan untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan mobil Innova uang sewanya Rp 12.690.000 dan Mobilio Rp 9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta. "Kemudian, Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, Kijang Innova Rebon BK 1676 UQ, Kijang Innova Rebon BK 1515 ZV, Kijang Innova Rebon BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani, untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pinjam Pakai mobil-mobil tersebut," jelas Abdul Hakim dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ellywati.

Selain itu, pada tanggal 25 September 2017, Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil lagi yakni Kijang Innova Rebon BK 1455 DG dan Kijang Innova Rebon BK 1750 BI kepada terdakwa. Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut Zaki berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018. "Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut. Akan tetapi, sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga sekarang ini, uang sewanya sudah tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa. Ternyata, mobil-mobil yang diserahkan Zaki telah dijual kepada pihak lain melalui T Usman Gumanti alias Usman, Hotma Tua Pulungan.

Kemudian, terdakwa akan mengontrak mobil saksi Shinta Irmawati selama 5 tahun dengan uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan. Lalu, Shinta menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa. Berdasarkan penyampaian terdakwa kepada Shinta, ada tiga mobil akan digunakan untuk kendaraan operasional proyek Sumatera Women Foundation yang ada di daerah Pulau Sumatera. Bahwa ketiga mobil tersebut semuanya lengkap diberikan cek Bank Mandiri kepada Shinta sebanyak 12 lembar sehingga total jumlahnya 36 lembar. Karena masing-masing lembaran cek untuk pencairan 1 unit mobil setiap bulannya.

"Sejak Januari 2018 sampai sekarang, terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada Shinta Irmawati. Kemudian, Shinta mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan cek yang diberikan terdakwa. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dapat dicairkan di bank karena saldo di dalam rekening tidak mencukupi," terang Abdul Hakim.Bahkan, nomor hape terdakwa tidak dapat dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, terdakwa tidak berada di tempat. Ternyata, para saksi mendapat informasi bahwa banyak orang yang telah menyewakan mobilnya kepada terdakwa berjumlah 26 unit.

Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, Muhammad Zaki Nasution dan pemilik mobil lain membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 4 Februari 2018. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.855.052.976. "Perbuatan terdakwa Nova Zein sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," cetus JPU.Usai pembacaan dakwaan, Nova Zein tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Alhasil, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Pantauan di ruang sidang tampak Nova Zain tak berani mengadahkan wajahnya, Nova lebih banyak tertunduk menatap lantai. Sementara seorang pria usai sidang tiba-tiba nyeletuk, Waahh tambah cantik aja dia di penjara " Iya tambah cantik aja dia (Nova) di dalam penjara," kata  seorang pengunjung sidang menjawab ke temannya.(lin)

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Nu9LZ8
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Dituntut 13 Tahun Penjara Dua Pemilik 1.008 Butir Pil Ekstasi,Terpelongoh

Topinformasi,PN MEDAN | Boni Andika Hatorangan Sihombing (31), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal bersama Arif Tirtana (34), warga Jalan Pasar Merah Perisai Pribumi V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota terdakwa kepemilikan 1.008 butir pil ekstasi terpelongoh masing-masing dituntut pidana 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Hasdalina dalam sidang lanjutan, Rabu (26/6) sore di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan tanaman.

"Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 888 butir;" sebut JPU Hasdalina. Selain itu JPU juga mengatakan selain dituntut 13 tahun penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Fahren SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan. Diketahui dapam dakwaan JPU sebelunya , bermula, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Boni dihubungi oleh Mail (DPO). Terdakwa diminta untuk menerima pil ekstasi dari terdakwa Boni (sebelumnya tidak dikenalnya) agar disimpan di rumah terdakwa dan diantarkan kepada terdakwa Arif Tirtana.

Sekitar 3 jam  kemudian terdakwa Boni dihubungi seseorang dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir dengan harga Rp105 ribu per butirnya  sehingga total seluruhnya Rp2,2 juta dan diantar ke parkiran Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia. Namun naas bagi terdakwa Boni, saat mengantarkan ke-20 pil ekstasi tersebut ternyata pembelinya adalah seorang polisi yang menyamar sebagai calon pembeli dari Sat Resnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terdakwa Boni di hari yang sama di Jalan Flamboyan Raya, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal dan menyita 1 buah tas warna hitam merek Eiger. Petugas kembali menemukan 888 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka dengan berat keseluruhan 355,2 gram. Setelah melakukan interogasi kepada terdakwa Boni bahwa dia akan menyerahkan 100 butir kepada terdakwa Arif Tirtana yang sudah lebih dulu memesan.

Petugas kepolisian langsung menyuruh terdakwa Boni agar menghubungi terdakwa Arif untuk menyerahkan 100 pil ekstasi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif di Jalan Abdullah Lubis Medan tepatnya di pinggir Jalan pada saat terdakwa Arif menerima 100 pil ekstasi tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Arif Tirtana berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2XckNXz
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Miliki 311 Gram Narkoba, Pria Bertubuh Tambun Pasrah Divonis 17 Tahun Penjara

Topinformasi,PN MEDAN |《Sarma pria bertubuh tambun terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu 300 gram dan 11 gram ganja kering hanya bisa pasrah divonis 17 tahun penjara oleh Majelus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra IX. Rabu (26/6) sore. Majelis Hakim diketuai, Sapril Batubara dalam amar putusannya menyebutkan selain vonis pidana penjara 7 tahun terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin tanpa hak melawan hukum terlibat peredaran narkotika. Dengan ini menguhukum pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Diketuai, Sapril Batubara. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangoan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Menanggapi putusan majelis, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, Haslinda Hasan, yang sebelumnya menuntut  9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui kasus yang menjerat Sarma terungkap pada November 2018, saat mengantarkan barang haram itu, terdakwa dibantu rekannya Anbu Rajen alias Rajib (berkas terpisah). Awalnya, petugas polisi terlebih dahulu mengamankan Anbu Rajen, oleh polisi dari satuan Polda Sumut pada  28 November 2018 di jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia, Kec. Medan Kota. Anbu Rajen ditangkap pada saat menyerahkan sabu sebanyak 2 gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli. Dari Anbu Rajen disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 1,9 gram.

Dari penelusuran itu, Anbu Rajen menyebutkan, masih ada lagi sabu yang disimpannya di gudang penyimpan narkotika di Jalan Hang Lekiu Madras Hulu, Medan Polonia di dalam sebuah rumah kosong. Dari rumah itu, disita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300gram dengan 3 bungkus plastik klip bening tembus pandang dan 11 gram daun ganja. Dari pengakuan Anbu Rajen, barang haram itu dia dapat dari terdakwa Sarma. Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian menangkap Sarma di kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Jf5ELe
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Diceduk Tim Pegasus Dua Tersangka Pemilik 0,21 Gram Sabu Tak Berkutik

Topinformasi, PATUMBAK | Syafijal Irfandi (21) dan Maulana Ibrahim (19).tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram tak berkutik diciduk Tim Pegasus Palsek Patumbak Rabu (26/6) sore. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH mengatakan Kedua pria yang bermukim di Jalan Sederhana Gang Cempaka VI, Kecamatan Medan Tembung ini ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak karena memiki satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram di Jalan Bringin Pasar VII, Medan Tembung, Selasa (25/6) sore.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Patumbak," sebut Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak.Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang disebutkan yakni di Jalan Amal Pasar VII Tembung, "Awalnyal saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua tersangka, anggota kita tidak ada menemukan barang bukti,"bilang Kanit.

Namun akhirnya kedua pelaku tak berkutik ketika personil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sebelumnya di buang salah satu tersangka. "Awalnya kedua tersangka mau berkilah, hanya saja anggota kita telah melihat salah seorang tersangka membuang bukusan kecil warna putih yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan tangan kanannya," sebut Kanit Iptu Budiman Simanjuntak, Lanjutnya setelah barang bukti ditemukan Kedua tersangka tak dapat berkilah lagi dan mengakui kalau sabu yang ditemukan di tanah itu adalah kepuanyaan mereka yang baru di beli dari seorang namanya tidak mereka ketahui


Kemudian  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka  dan  barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,21 gram dan satu unit Yamaha Vega Hitam plat BK 2803 AIA, di boyong  ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.“Untuk mempetanggungkan perbuatannya kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, guna melengkapi berkas perkaranya,” pungkas Iptu Budiman.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2XeDKJe
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Pati Viral !! Mahar Seserahan Bawa Mobil, Kaum Laki-laki Jangan Takut Persunting Wanita Asal Pati Jateng

Foto : Ilustrasi Ijab Khobul
MOKI, PATI-Akhir-akhir ini Kabupaten Pati, Jawa Tengah sedang Viral di Medsos mahar seserahan untuk pengantin membawa unit kendaraan roda 4 (empat) seperti Toyota Fortuner, Honda Crv bahkan sepeda motor juga dijadikan barang seserahan juga.

Memang dibeberapa daerah memiliki adat tersendiri, jika laki-laki mau meminang perempuan harus membayar mahar saat melaksanakan Ijab Khobul dihadapan penghulu.

Tetapi adat seserahan di pada umumnya yang ada di masyarakat Pati tidak seperti isu yang akhir-akhir ini menjadi viral di dunia medsos. Mahar seserahan membawa kendaran roda 4 (empat) terlalu berlebihan di publikasikan. Sehingga kaum laki-laki memiliki rasa takut kalau mau meminang wanita asal Pati.

Sedangkan adat di Pati dalam meminang wanita untuk dijadikan istri, saat ijab khobul pada umumnya tidak ada tuntutan harus membayar mahar dengan membawa kendaraan roda 4 (empat). Tetapi, adat yang sebenarnya di Kabupaten Pati dalam seserahan membawa makanan (Jajanan) yang lebih melekat pada masyarakat yaitu makanan Gemblong (Makanan yang terbuat dari beras ketan) saat iring-iring manten.

Dan, ketika melakukan ijab khobul dihadapan penghulu, seorang laki-laki memang wajib membayar mahar. Tetapi, mahar tersebut tidak ditentukan (Seikhlasnya dari sang laki-laki).

Jika, akhir-akhir ini sedang viral seserahan membawa kendaraan roda 4 (empat), sebetulnya itu bukan mahar. Barang tersebut dibawa seorang laki-laki saat mau melaksanakan pernikahan sebagai laki-laki yang mampu untuk hidup bersama kepada seorang wanita dengan kesepakatan mereka berdua sudah membeli sebuah kendaraan untuk digunakan bersama setelah sah menjadi pasangan suami istri.

Seperti apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin saat bincang-bincang bersama MOKI dalam perjalanan menuju Jakarta. Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menyikapi viralnya seserahan membawa kendaraan roda 4 menyikapi hal tersebut terlalu berlebihan.

"Masyarakat Pati ini dalam menyikapi sesuatu yang menyolok, contohnya pasangan pengantin membawa kendaraan roda 4 sudah diartikan itu sebagai barang untuk membayar mahar. Padahal sebetulnya, laki-laki yang mampu saat mau mempersunting wanita kan memang ingin membahagiakannya. Nah, cara membahagian seorang laki-laki kepada istrinya dengan berbagai cara. Salah satunya membeli kendaraan roda 4, supaya nanti setelah melaksanakan akad nikah dan menjadi pasangan suami istri mereka sudah memiliki kendaraan. Bukan kok itu sebuah mahar untuk seserahan, pada umumnya adat masyarakat Pati saat melaksanakan ijab khobul untuk membayar mahar ya seikhlasnya,"katanya.

Jadi, kaum laki-laki tidak perlu takut untuk mempersunting wanita asal Pati, isu yang ada terlalu berlebihan. Semua daerah kembali ke adat masing-masing, sedang yang lainnya itu salah satu cara laki-laki untuk membahagiakan calon istrinya. (Aris)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/31XnBqa
Berita Viral
| June 28, 2019 |

GSBI PT. KFN Gelar Pemungutan Suara Untuk Memilih Pimpinan Organisasi periode 2019-2022

MOKI, BEKASI-Proses pemilihan anggota pleno sebagai rangkaian kegiatan rapat umum anggota (RUA) untuk menuju pergantian pimpinan organisasi.

Ada 120 anggota yang masuk dalam daftar pemilihan yang nantinya akan di jaring menjadi 40 orang yang akan menjadi anggota pleno yang kemudian akan mrmilih pimpinan organisasi dan jajarannya.

Pemungutan suara dilakukan di area lokasi tempat para anggota GSBI PT.KFN bekerja dan di wajibkan mencoblos nama 10 orang dari 120 yang masuk daftar calon pleno.

“Harapannya agar organisasi kedepannya semakin kuat dan terpilih para pimpinan organisasi GSBI yang mampu memberikan rasa kepercayaan pada anggota terhadap para pengurus serikat buruh” Jelas Hery salah satu pemilih pada jumat (28/6/2019).

Sebelumnya pimpinan organisasi GSBI PT.KFN di pegang oleh Abrory selama 2 periode. Pada periode pertama Abrory di pilih secara aklamasi saat deklarasi serikat buruh GSBI PT.KFN pada tahun 3013 dan periode ke-2 malui pemilihan langsung dengan mengantongi suara terbanyak dan kepemimpinan Abrory di pilih melalui rapat umum anggota (RUA) tahun 2016.

"Semoga pimpinan organisasi yang terpilih bisa amanah jujur dan menuntaskan PR yang hingga hari ini belum sslesai" pungkas Hery. (Marsan)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2XbZNjS
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Sambut HUT Bhayangkara le 73, Polres Nisel Gelar Jalan Santai Berhadiah Bersama Masyarakat

MOKI, Nias Selatan-Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 73, Pihak Polres Nias Selatan menggelar gerak jalan santai dan olah raga bersama  Polri, Muspida serta masyarakat Nias Selatan dirangkai dengan undian berbagai macam hadiah, Jumat, (28/6/2019).

Jalan santai dimulai start dari Lapangan Orurusa Telukdalam mengelilingi pasar Telukdalam dan berakhir kembali di Lapangan Orurusa  dengan pelaksanaan Senam olah raga bersama diikuti oleh Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta beserta Unsur Forkopimda Nisel, Nyonya I Kadek Nakti Widhiarta, para PJU Polres Nisel, Perwira, ASN, personil Polres Nisel, personil Lanal Nias, personil Koramil 12/Telukdalam, berbagai unsur Masyarakat lainnya.

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Orurusa Telukdalam itu juga dirangkai berbagai kegiatan lain seperti panjat pinang, tarik tambang, donor darah dan penarikan undian (lucky draw) berbagai macam  hadiah seperti sepeda, kulkas dan berbagai hadiah lainnya. Sementara, hadiah utama undian berhadiah tersebut yakni satu unit sepeda motor.

Sebelumnya, beberapa kegiatan lain sudah dilakukan oleh Polres Nisel diantaranya bakti sosial dengan mengunjungi sejumlah panti asuhan sekaligus memberi tali asih kepada para anak yatim, membedah rumah salah seorang warga yang kurang mampu di Kecamatan Lolowau serta pertandingan Volly Ball dan Dam Batu.Sedangkan pada kegiatan donor darah, Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta turut mendonorkan darahnya.

Peserta kegiatan sangat gembira dan senang mengikuti kegiatan olahraga bersama. Dimana terwujud kekompakkan dan kebersamaan dalam menjalan kegiatan untuk mensukseskan Hut Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019. (doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Lqq8mU
Berita Viral
| June 28, 2019 |

Jualan di Trotoar, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Tim Terpadu

MOKI, Nias Selatan-Pemerintah Kecamatan Telukdalam, Petugas Satpol PP - Linmas, Personil Dinas Perhubungan serta didampingi sejumlah personil Polres Nias Selatan merupakan Tim Terpadu dan instansi lainnya menggelar operasi pengawasan dan pengendalian pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di trotoar protokol dan sekitar ruas jalan pasar Telukdalam serta sekitar Pasar Jepang, Operasi ini digelar pada Kamis (27/06/2019).

Camat Telukdalam Dionisius Wau, SE..MM Pimpin operasi penertiban PKL didampingi Asisten I, Gayus Duha, S.Pd, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nisel Martin Ley, SE., MM, Kadis Lingkungan Hidup Hartawan Halawa, S.Pd.

Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Nias Selatan Dinas Perdagangan  personil Polri saat menertibkan pedagang kaki lima di Simpang Lima kota Telukdalam. Pada operasi ini petugas mengamankan tiga gerobak tempat berjualan pedagang di disimpang lima dan dilanjutkan di jalan Sudirman para PKL ditertibkan dan penertiban juga dilaksanakan disimpang empat arah pelabuhan lama dekat kantor pos. Disana para penjual ikan basah bertahan untuk tidak dipindahkan tempat lapaknya. Disana adu mulut tanpa ada hasilnya. Mereka diberi kesempatan agar besok untuk tidak berjualan di daerah larangan.

Berlangsungnya penertiban itu, tampak seluruh personil gabungan melakukan pembongkaran puluhan tenda para pedagang yang berada di bahu jalan sekitar lokasi Pasar Jepang, dan membantu para pedang untuk memindahkan barang dagangannya.

Penertiban ini, terlihat berjalan dengan baik tanpa terjadinya bentrok fisik antara para pedagang dan petugas penertiban, yang dapat menimbulkan kericuhan

Camat Telukdalam Dionisius Wau, SE., MM kepada Wartawan menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini, dilakukan agar para PKL, kembali berjualan di gedung Pasar yang sudah tersedia, operasi PKL ini dilakukan untuk menertibkan dan mencegah munculnya PKL liar di jalan protokol maupun tempat lainnya, tandasnya.

"Sebelumnya operasi dilaksanakan, kami telah melakukan pembinaan kepada para PKL. Operasi ini, untuk menertibkan PKL yang nekad berjualan di daerah larang," tandasnya Camat Telukdalam Dionisius Wau.

Adapun Gedung Pasar yang telah rampung bangunannya, Yakni : Pasar Jepang, Onan dan Pasar Korea yang siap menampung para pedagang kaki lima itu. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi para pedang berjualan di bahu jalan, bebernya.

Selama 6 Bulan proses pembangunan tiga pasar tersebut, menyebabkan para penjual sayur, buah dan ikan menggunakan bahu jalan Kota Telukdalam sebagai tempat untuk berjualan. Hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak wajah Kota Telukdalam. Oleh karena itu Dengan rampungnya 3 (tiga) unit gedung pasar itu, maka diminta agar seluruh pedagang yang masih berjualan di beberapa ruas jalan di Kota Telukdalam dapat kembali berjualan di beberapa bangunan Pasar yang fasilitasnya telah tersedia, akhirnya. (doeha).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2JaM8Qe
Berita Viral
| June 28, 2019 |

June 27, 2019

HUT Bhayangkara Ke-73, Polres Sumenep Lakukan Donor Darah

MOKI, Sumenep - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bahyangkara ke-73, yang jatuh tanggal 1 Juli 2019, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan donor darah di Aula Sotanto Mapolres setempat, Kamis (27/06/2019).

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, bersama Ketua Bhayangkara Cabang setempat, Ratna Muslimin, terlibat berpartisipasi mendonorkan darahnya dalam kegiatan bakti kesehatan yang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Sumenep.

"Donor darah tersebut merupakan bentuk partisipasi sosial kepada yang membutuhkan darah. Kita bekerjasama dengan PMI Sumenep," kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Kamis (27/06/2019).

Kapolres menuturkan, kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh anggota yang memenuhi syarat untuk donor darah, sehingga darah itu betul-betul sehat agar bisa didonorkan.

"Kami memang mengajak seluruh jajaran personel Polres Sumenep untuk bersama-sama mendonorkan darahnya, agar stok darah di Kabupaten Sumenep ini tidak berkurang saat hendak diberikan kepada yang membutuhkan," tuturnya.

Kapolres berharap, donor darah yang dilakukannya dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Sebab, setetes darah bisa menyelamatkan nyawa seseorang.

"Dengan adanya kegiatan bakti kesehatan ini sedikit banyak bisa membantu masyarakat yang membutuhkan transfusi darah," tuturnya.

Muslimin menambahkan, dalam rangkaian memeriahkan HUT Bhayangkara Ke 73 ini, Polres Sumenep melakukan bermacam-macam kegiatan diantaranya seperti ” lomba 12 gerakan lalu lintas, bersih-bersih taman makam pahlawan Jokotole, donor darah dan lain-lain.

" Dengan adanya kegiatan bakti kesehatan ini bisa sedikit banyak membantu masyarakat, yang membutuhkan transfusi darah dan marilah kita tunjukkan kepedulian kita kepada masyarakat melalui donor darah dan bakti bersih bersih," pungkasnya.(Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Jdb0Xm
Berita Viral
| June 27, 2019 |

Kronologi Kebakaran Sepeda Motor Di SPBU Joyo Kusumo Pati

MOKI, PATI-Kronologi kebakaran Sepeda Motor jenis Honda Revo di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Joyo Kusumo Pati. Kamis, 27/6/2019. Pukul, 16.30 Wib.

Afrikan warga Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Joyo Kusumo Pati menggunakan dirigen sebanyak 20 liter untuk mengisi Gansate, untuk acara panggung hiburan di Stadion Joyo Kusumo dengan dinaikan Sepeda Motor Jenis Revo  yang telah diisi oleh pegawai SPBU Rini Febrianti.

Setelah selesai diisi, kemudian Afrikan menyalakan kontak, ketika kontak dinyalakan tiba-tiba api langsung keluar dari bawah dan membakar motor tersebut.

Pukul 16. 45 Api berhasil dipadamkan dengan alat bantu Pemadam dari SPBU oleh Satpam dan pegawai SPBU Joyo Kusumo.

Kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, kerugian satu unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo. (Aris)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2J7tatH
Berita Viral
| June 27, 2019 |

Pembangunan Nisel Mulai Nyata, Bangun 5 Kantor Camat Dan Sejumlah Drainase

MOKI, Nias Selatan-Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman mulai melaksanakan sejumlah paket pekerjaan bangun lima kantor camat.

Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Selatan, Ir. Yudika Duha saat menjelaskan kepada sejumlah wartawan, diruang kerjanya jalan Baliho Indah Telukdalam, Kamis (27/06/2019), memaparkan sejumlah nama paket pekerjaan pembangunan, melalui Dinas Perukim Nisel. yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu mulai, Pembangunan Kantor Camat Somambawa, Kantor Camat Sidua’ori, Kantor Camat Idanotae, Kantor Camat Ulususua dan pembangunan Kantor Camat Huruna, kelima paket tersebut menelan anggaran masing – masing Rp. 1.2 Millyar., ungkapnya.

Dalam penjelasannya, pembangunan gedung Kantor Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Pagu Dana Rp. 2.4 Milyar, pembangunan gudang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Nisel, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Pagu Dana Rp. 1.2 Milyar.

Selanjutnya, Rehabilitasi Serbaguna Kantor Camat Maniamolo, Rehabilitasi Gedung Serbaguna Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, Pagu Dana Masing-masingRp. 200 juta. dan ditambah, rehabilitasi Sarana air bersih di Desa Hilizalo’otano Kecamatan Mazino dengan Pagu Dana Rp. 200 Juta.

Pembangunan Pos Pengamanan terpadu di Kecamatan Somambawa,  Pos Pengamanan terpadu di Simpang Auge Kecamatan Toma dan  Pos Pengamanan terpadu di Kecamatan Simuk yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Pagu Dana, masing-masing Rp. 300 juta rupiah.

Serta, pembangunan Drainase di Desa Amuri Kecamatan Onolalu dan pembangunan Drainase di sekitar Halaman Kantor Camat Mazino, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dengan Pagu Dana Masing – masing : Rp. 100 juta, urainya.

Selain dari itu, sesuai hasil dari Satker Provsu bahwa, Rehab Rumah Stimulan Swadaya yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PU-PR, sebanyak 160 unit, masing – masing : di Desa Somambawa, Desa Goladano, Desa Golambanua Dua Kecamatan Somambawa. Sementara di Kecamatan Telukdalam terdapat 5 Desa penerima bantuan tersebut., beber Yudika.

Ia juga menambahkan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Amandraya di sekitar Gereja Katholik Stasi ST. Matias Kecamatan Amandraya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Pagu Dana Rp. 200 juta, pembangunan Drainase di Desa Hilimaya Kecamatan Mazo, pembangunan Drainase di kawasan Pasar Korea Kelurahan Pasar Telukdalam Nias Selatan., akhirnya. (doeha).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2XcXTiE
Berita Viral
| June 27, 2019 |

Komunitas ASN Run Gelar Event Lari Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Semarakkan Pusat Kuliner Pati

MOKI, PATI-Komunitas Aparatur Sipil Negara atau PNS pecinta olahraga lari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sabtu besok (29/6), mulai pukul 05.30 WIB akan menggelar kegiatan ASNRun 2019 dengan hadiah utama sepeda motor dan berbagai hadiah hiburan lain senilai total puluhan juta rupiah.

"Kegiatan ini ditujukan untuk para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab", ujar Ketua Panitia Jumani, yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati.

Start dan finish ASNRun, lanjut Jumani akan ditempatkan di Pusat Kuliner Jalan Tunggul Wulung Pati.

Pemilihan Pusat Kuliner Pati sebagai pusat kegiatan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen para ASN dalam mendukung program Pemkab untuk menata dan mengembangkan UMKM di Kabupaten Pati khususnya para pedagang yang ada di Pusat Kuliner Pati.

"Jika start dan finish-nya di Pusat Kuliner, harapannya masyarakat yang melintas maupun yang menonton kegiatan akan lebih mengenal tempat relokasi PKL tersebut, dan pada akhirnya dapat meningkatkan semangat dan optimisme para pedagang yang berjualan di sana", imbuh Ketua Panitia.

Di akhir lomba akan ada penyerahan medali bagi tiga peserta putra dan tiga peserta putri yang sampai finish paling awal. "Keenamnya akan mendapat hadiah senilai total jutaan rupiah", terang Jumani.

Sedangkan bagi peserta lain yang tertinggal di belakangnya, tetap berpeluang mendapatkan hadiah utama sepeda motor dengan mengikuti undian doorprize di akhir acara.

Lebih lanjut Ketua Panitia memaparkan bahwa peserta akan mulai lari dari Pusat Kuliner Pati kemudian berbelok ke Jalan Kolonel Sunandar, lalu ke Jalan Taman Makam Pahlawan hingga sampai di Jalan Pratomo.

Setelah itu peserta akan melewati depan SDIT Abu Bakar kemudian berbelok ke arah Jalan Sudiono lalu melintas di depan Masjid Gambiran.

Setelah sampai PAUD Bintang Kecil, peserta akan berbelok ke arah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, lalu berbelok melintas depan Kantor Kemenag, lurus melewati depan Rumah Dinas Bakorwil, dan terakhir berbelok dan finish di Jalan Tunggul Wulung. (Red)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2xgU10K
Berita Viral
| June 27, 2019 |

June 26, 2019

Bupati Kepulauan Tanimbar Berlakukan Moratorium HPH Yamdena

Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tanggal 26 Juni 2019. "Langkah moratorium ini sebagai tindaklanjut dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama komponen masyarakat di tahun 2017 lalu," ujarnya di Saumlaki, Rabu (26/6).
Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tanggal 26 Juni 2019.

"Langkah moratorium ini sebagai tindaklanjut dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama komponen masyarakat di tahun 2017 lalu," ujarnya di Saumlaki, Rabu (26/6).

Dijelaskan Fatlolon, dalam surat tersebut intinya meminta PT. Karya Jaya Berdikari untuk melakukan penghentian sementara seluruh aktifitas/kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Langkah moratorium ini sekaligus menindaklanjuti surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail berdasarkan surat Gubernur Maluku nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Menurut Fatlolon, langkah tersebut bukan baru saja dilakukan pasca ada upaya sejumlah elemen masyarakat Tanimbar beberapa hari kemarin, namun hal itu merupakan tindaklanjut dari perjuangan Pemerintah Daerah bersama komponen masyarakat di tahun 2017 untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan dengan menghentikan sementara beroperasinya HPH di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar).

"Selanjutnya akan ada tim yang bakal bekerja memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tim ini terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan pada 2007.

Bupati Petrus saat itu mengakui bahwa meskipun bukan kewenangannya dalam memoratorium HPH diwilayahnya itu namun dia optimis akan berhasil karena pencabutan rekomendasi itu diawali dari Bupati sebagaimana diatur dalam Inpres nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.

Disaat itu Pemkab KKT telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya kekeringan air bersih di desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas.

Selain itu, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak punya tempat berlindung, dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil. (MP-14)

from Malukupost.com https://ift.tt/2IPJWP3
#beritaviral
| June 26, 2019 |

Lagi Duduk dibawah pohon, Safaruddin Diciduk Polisi

Topinformasi, TANJUNGBALAI -  Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk Safaruddin (58) yang diduga seorang pengedar sabu.Pria ubanan yang tercatat sebagai warga Jalan Pematang Baru, Gang Jenaka, Lingkungan VI, Kelurahan  Pematang Pasir, Kecamatan  Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, itu diciduk saat duduk dibawah pohon disamping rumahnya sendiri, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 16:30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono, Rabu (26/6/2019) membenarkan adanya penangkapan itu."Penangkapannya bermula adanya laporan dari masyarakat.
Berawal dari informasi itupula kemudian petugas  melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut,”  Pungkas AKP Adi Haryono.

Tersangka ini pada saat akan diamankan, kata AKP Adi Haryono sedang duduk- duduk  dibawah pohon dekat rumahnya. "Begitu melihat kedatangan petugas, Pria paruh baya ini langsung membuang 1 lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan.Setelah dilakukan  penggeledahan badan, Petugas kembali menemukan  1 bungkus sabu lagi di dalam celana depannya. Total barangbukti sabu yang diamankan dari tersangka ini seberat 0,7 Gram. " Katanya.

Dari keterangan tersangka,mengatakan bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial YF  , yang alamatnya di sekitar Pematang Pasir, Kelurahan  Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. "Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan  pengembangan dan pencarian terhadap YF, namun belum berhasil ditemukan, " Pungkasnya.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/31X8HAc
Berita Viral
| June 26, 2019 |

Belum Sempat Dirujuk, Wanita Tua yang Dibakar Anak Tirinya Menghembuskan Nafas

Topinformasi, Asahan | Saminem wanita tua berusia 57 tahun yang dibakar oleh anak tiri, akhirnya menghembuskan nafas, tidak lama usai mendapatkan perawatan petugas medis di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran, sekira pukul 13.13 WIB.“Barusan bang (meninggal dunia). Kata polisi tadi mau diautopsi, jangan dibawa pulang dulu mayatnya,” ucap seorang petugas medis, Selasa (25/6/2019) sekira pukul 14.10 WIB di depan ruang IGD RS HAMS Kisaran.

Parman (78), suami korban ditanyai wartawan di ruang IGD RS HAMS Kisaran mengaku, antara korban dan pelaku sering bertengkar. Meski tidak mengetahui apa dasar percekcokan itu, namun selama 5 bulan terakhir, anak kedua dari 7 bersaudara, hasil pernikahannya dengan istri pertamanya itu sering memarahi korban.

“Gak tau apa masalahnya, tapi sering ribut. Dia (pelaku,red) baru pulang dari Palembang, setau saya kerja supir. Baru keluar penjara dia, tapi gak tau kasus apa, baru 5 bulanan pulang ke sini. Kalau dia (korban) istri kedua, gak dapat anak sama saya, janda,” ucap Parman seraya menyebut saat ini istri dan anak pelaku berada di Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saminem mengalami luka bakar usai dibakar oleh anak tirinya, Jumasri (47), di dalam rumahnya, di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring, pagi tadi sekira pukul 09.10 WIB. “Infonya bapak Kapolres mau ke sini, beri keterangan. Bentar ya, mau ambil barang bukti ke Polres,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Arbin Rambe SH di depan RS HAMS Kisaran.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Yd1cD2
Berita Viral
| June 26, 2019 |

3 Tahun Laporan Penyerobotan Lahan Mengendap di Polsek Balige

Topinformasi, Balige-Laporan kasus pengerusakan dan penyerobotan lahan milik US oleh SH di Desa Simarmar Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang dilaporkan pada Januari 2016, hingga saat ini masih mengambang di Polsek Balige.

Hal ini dikatakan US kepada awak media,Selasa (25/6/2019) di Balige. Ia mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut. “Kasus ini sudah sangat lama, sudah lebih tiga tahun. Sampai kapan saya menunggu?,”tanyanya. Menurut US, lahan tersebut ia beli pada tahun 1979 dan memiliki surat jual beli. Sementara SH hanya memiliki surat saling keterangan.

Sekarang tanah itu sudah tidak berpotensi lagi, karena sudah pernah dijadikan lahan galian c oleh pihak ke-3, oknum yang tidak bertanggungjawab, kata keluarga US.Tolong keadilan ditegakkan pak,orang posisi tanahnya ditengah kok,masa bisa tanah kami dijual juga, kata mereka kepada media.Sementara pihak Polsek Balige belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2KDBdkW
Berita Viral
| June 26, 2019 |

Dit Samapta Polda Sumut Serahkan Diduga Bandar Narkoba ke Polsek Percut

Topinformasi, Medan - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria yang diduga merupakan bandar narkoba di Jalan Sering Gang Buntu Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Selasa (25/6/2019) siang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu, satu buah timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu buah kaca pirex dan mancis. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Perwira Pengendali (Padal) Tim PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut Ipda Bazaro mengatakan, adapun terduga pelaku yang diamankan berinsial S (32) warga Jalan Peratun Lorong Ayam Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal ketika Tim PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut yang dimpin langsung Padal, Ipda Bazaro sedang melaksanakan patroli/hunting skala besar diseputaran wilayah Polsek Percut Sei Tuan guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.Setibanya di Jalan William Iskandar tepat didepan Gor Dispora polisi melihat ada keributan. Akan tetapi saat polisi mencoba mendekatinya, tiba-tiba beberapa orang pemuda langsung kabur dan polisi pun melakukan pengejaran.

Namun saat pengejaran berlangsung tepatnya dilokasi penangkapan, polisi melihat seorang pemuda yang dicurigai sedang berdiri didepan salah satu rumah kos yang ada dilokasi. Lalu polisi pun langsung mengamankannya dan mengintrogasi pemuda tersebut.“Saat diintrogasi pemuda ini mengaku kalau dirinya bukan kos disitu dan warga pun juga mengatakan hal yang serupa. Tapi didepan pemuda ini ada timbangan, sabu-sabu, bong (alat penghisap sabu) dan mancis. Kemudian setelah selesai kami periksa, pemuda tersebut kami bawa ke Polsek Percut Sei Tuan lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,”ungkap Bazaro kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2NhAF6C
Berita Viral
| June 26, 2019 |

10 Menit Di Indomaret,Ninja Hilang Digondol Maling

Topinformasi, Medan-Reza Renes (22), benar-benar bernasib sial. Sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya yang masih kredit digondol maling saat parkir di Indomaret Jalan SM Raja,Simpang Limun Kecamatan Medan Kota Minggu (23/6/2019) malam.

Karena itu, bersama pacarnya Sri Wahyuni, dia melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut ke Mapolsek Medan Kota. Reza Renes warga Jalan Eka Warni Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang tersebut mengaku kehilangan Kawasaki Ninja tahun 2010 warna biru silver dengan nomor polisi BK 3344 TAD. Ia juga sudah memberitahu pihak showroom tempatnya kredit sepedamotor di Pematangsiantar. “Tadi juga sudah saya beritahu pihak showroom bang, karena kreta saya kan masih kredit,”kata Reza.

Menurut Reza yang kuliah disalah satu kampus swasta jurusan pertanian tersebut, peristiwa pencurian itu berlangsung begitu cepat. Saat itu, dia dan teman wanitanya baru usai membeli aksesories hape di daerah Pasar Merah dan singgah sebelum sebentar ke Indomaret Jalan SM.Raja.“Sekitar pukul 21.45 WIB, saya masuk ke Indomaret berdua bersama teman wanita saya, saya sudah kunci stang sepeda motor ninja saya itu,” kata Reza. Sekitar sepuluh menit belanja keperluan, Reza dan pacarnya bergegas keluar, namun mereka tak lagi mendapati sepeda motornya di parkiran.“Saya tanya kepada pihak Indomaret, mereka mengaku tidak tahu. Begitu juga dengan warga sekitar, mereka juga mengaku tidak tahu,” kesalnya.Reza melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Ia pihak kepolisian bisa mendapatkan keretanya kembali karena kereta tersebut pemberian abangnya dan kendaraan untuk kekampus.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2KECrg5
Berita Viral
| June 26, 2019 |

Usai Viral di Berbagai Media, PN Kisaran Akhirnya Jebloskan Rahmadsyah Ke Balik Jeruji

Topinformasi, Asahan - Rahmadsyah Sitompul (33), terdakwa kasus UU ITE, terkait Pilkada Batubara tahun 2018 lalu, yang selama ini berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran.“Menetapkan, mengalihkan penahanan terdakwa Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara sejak 25 Juni 2019 sampai 18 Juli 2019,” ucap Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani SH MHum membacakan penetapan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6/2019) sekira pukul 15.20 WIB.

Terpisah, Miduk Sinaga SH, Humas Pengadilan Negeri Kisaran sekaligus hakim anggota dalam persidangan tersebut ditemui wartawan mengatakan, adapun pertimbangan penetapan itu, karena dalam dua kali persidangan sebelumnya, tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 18 Juni 2019, Rahmadsyah tidak menghadiri persidangan.Tampak, Rahmadsyah Sitompul (berkacamata) saat mengikuti persidangan sebelum dijebloskan ke LP Labuhan Ruku

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan. Demi kelancaran persidangan, untuk itu maka majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi rumah tahanan negara,” ucap Miduk.Disinggung apakah penetapan tersebut ada kaitannya dengan viralnya terdakwa di berbagai pemberitaan media lokal maupun nasional dan juga media sosial, usai terdakwa diketahui menghadiri persidangan sengketa Pilpres tahun 2019, sebagai saksi Paslon 02, Mudik mengaku hal itu tidak ada hubungannya.

“Tidak. Penetapan ini murni karena pertimbangan kita, majelis hakim, agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar,” akhir Miduk di ruangannya, usai sidang. Sementara itu, Rahmadsyah Sitompul mengaku keberatan atas penetapan hakim yang menjebloskannya ke penjara.“Tidak terima (penetapan). Apa yang saya lakukan ini tidak ada yang salah,” ucap Rahmadsyah dengan suara keras saat digiring petugas memasuki mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2ZNL1ws
Berita Viral
| June 26, 2019 |
Back to Top