Hal ini dikatakan US kepada awak media,Selasa (25/6/2019) di Balige. Ia mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut. “Kasus ini sudah sangat lama, sudah lebih tiga tahun. Sampai kapan saya menunggu?,”tanyanya. Menurut US, lahan tersebut ia beli pada tahun 1979 dan memiliki surat jual beli. Sementara SH hanya memiliki surat saling keterangan.
Sekarang tanah itu sudah tidak berpotensi lagi, karena sudah pernah dijadikan lahan galian c oleh pihak ke-3, oknum yang tidak bertanggungjawab, kata keluarga US.Tolong keadilan ditegakkan pak,orang posisi tanahnya ditengah kok,masa bisa tanah kami dijual juga, kata mereka kepada media.Sementara pihak Polsek Balige belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2KDBdkW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment