Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu, satu buah timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu buah kaca pirex dan mancis. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Perwira Pengendali (Padal) Tim PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut Ipda Bazaro mengatakan, adapun terduga pelaku yang diamankan berinsial S (32) warga Jalan Peratun Lorong Ayam Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal ketika Tim PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut yang dimpin langsung Padal, Ipda Bazaro sedang melaksanakan patroli/hunting skala besar diseputaran wilayah Polsek Percut Sei Tuan guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.Setibanya di Jalan William Iskandar tepat didepan Gor Dispora polisi melihat ada keributan. Akan tetapi saat polisi mencoba mendekatinya, tiba-tiba beberapa orang pemuda langsung kabur dan polisi pun melakukan pengejaran.
Namun saat pengejaran berlangsung tepatnya dilokasi penangkapan, polisi melihat seorang pemuda yang dicurigai sedang berdiri didepan salah satu rumah kos yang ada dilokasi. Lalu polisi pun langsung mengamankannya dan mengintrogasi pemuda tersebut.“Saat diintrogasi pemuda ini mengaku kalau dirinya bukan kos disitu dan warga pun juga mengatakan hal yang serupa. Tapi didepan pemuda ini ada timbangan, sabu-sabu, bong (alat penghisap sabu) dan mancis. Kemudian setelah selesai kami periksa, pemuda tersebut kami bawa ke Polsek Percut Sei Tuan lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,”ungkap Bazaro kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2NhAF6C
Berita Viral
No comments:
Post a Comment