February 12, 2026

YLBH-CNI: Perjuangan PD IWO Batubara Bagian Dari Implementasi Amanat Konsitusi Untuk Kesejahteraan Masyarakat



Batubara - YLBH-CNI Apresiasi perjuangan IWO Batubara dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tanpa pamrih. Perjuangan Plasma 20% dari 12 Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Batubara adalah Implementasi Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Nusantara Indonesia (YLBH-CNI), Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyampaikan kekaguman dan apresiasi mendalam kepada Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara atas kegigihan mereka dalam menginisiasi realisasi plasma 20% dari 12 perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Batubara, "ujarnya.
 
Upaya IWO Batu Bara yang tak kenal lelah, melalui 4 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Batubara hingga berhasil mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dipandang sebagai wujud implementasi konstitusi untuk mensejahterakan masyarakat.
 
"Saya angkat topi untuk IWO Batubara! Semangat juang mereka dalam mengawal hak-hak masyarakat patut diacungi jempol. Inisiatif ini bukan hanya sekadar perjuangan, tapi adalah implementasi dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Khairul Abdi Silalahi. Kamis 12/2/2026.
 
Khairul Abdi Silalahi menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan 20% plasma bagi masyarakat sekitar telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
 
"Ini bukan soal belas kasihan, tapi soal kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan. IWO Batubara telah berhasil mengingatkan para pihak terkait akan kewajiban ini, dan ini adalah langkah yang sangat positif," imbuh Khairul Abdi Silalahi.
 
Dengan terwujudnya plasma 20%, diharapkan masyarakat sekitar perkebunan dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/L0wdBqm
Berita Viral
| February 12, 2026 |

Respons Cepat & Patroli Intensif, Polsek Tanjung Morawa Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah


Medan – Komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam meminimalisir kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditegaskan melalui Dialog Interaktif di RRI Medan, Rabu (11/2/2026). Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. diwakili oleh Kanit Binmas Ipda Freddy sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Ipda Freddy menegaskan bahwa Polri memiliki peran sentral dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Polri memiliki tugas pokok menegakkan hukum, memelihara kamtibmas, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh fungsi di Polsek Tanjung Morawa bekerja secara terpadu, baik secara pre-emtif, preventif maupun represif,” ujar Ipda Freddy.

Ia menjelaskan, berbagai langkah preventif terus dioptimalkan, mulai dari kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih, hingga patroli bersama Tiga Pilar guna memperkuat sinergitas dengan unsur TNI dan pemerintah setempat.

“Kami rutin melaksanakan patroli pada jam-jam rawan sesuai peta kring serse. Patroli dilakukan menggunakan roda dua dan roda empat serta menyambangi pos kamling untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas sangat strategis dalam menjaga stabilitas wilayah. Melalui kegiatan sambang desa dan door to door system (DDS), personel membangun komunikasi langsung dengan warga sekaligus memberikan edukasi terkait bahaya narkoba serta pencegahan kenakalan remaja, termasuk geng motor.

Menanggapi maraknya tindak pidana seperti pencurian, begal dan aksi geng motor, Polsek Tanjung Morawa mengedepankan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami merespon cepat setiap informasi yang masuk. Patroli dilaksanakan pagi, siang, malam hingga dini hari dengan memprioritaskan wilayah rawan sebagai langkah pencegahan,” tegas Ipda Freddy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dalam hal pelayanan publik, Ipda Freddy memastikan bahwa Polsek Tanjung Morawa membuka layanan selama 1x24 jam.
“Pelayanan laporan polisi dan surat kehilangan tidak dipungut biaya. Kami siap melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan, dan setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti ke lapangan,” ungkapnya.

Untuk mendukung kecepatan respons, Polsek Tanjung Morawa juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, serta layanan WhatsApp sebagai sarana pengaduan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Terkait pemberantasan narkoba, seluruh unit fungsi disebut bergerak bersama, mulai dari penyuluhan oleh Unit Binmas hingga penindakan tegas oleh Unit Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” tambahnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Polsek Tanjung Morawa berharap komunikasi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, sehingga upaya meminimalisir kriminalitas dapat berjalan efektif dan tercipta situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Tanjung Morawa.

By Redaksi 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/dcI1Ash
Berita Viral
| February 12, 2026 |

February 11, 2026

Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan, Gubernur DIY: Tata Kelola yang Baik Lahir dari Kolaborasi


DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Menurutnya, kerja sama lintas pemangku kepentingan benar penting dilakukan agar tata kelola pertanahan berjalan harmoni.

“Pekerjaan besar ini tidak dapat dilaksanakan sendiri. Diperlukan sinergi dan kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparatur kelurahan, hingga masyarakat. Tata kelola yang baik lahir dari kolaborasi, bukan dari kerja yang parsial,” tegas Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya di acara Pelepasan Taruna STPN KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025-2026, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (09/02/2026).

Bagi Provinsi DIY, kehadiran Taruna/i STPN menjadi bagian dari ikhtiar untuk menata kembali administrasi pertanahan, memutakhirkan data. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh bidang tanah, baik tanah Kasultanan, tanah kabupaten, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat, dikelola secara setara, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

"Kerja-kerja tersebut meski kerap tidak terlihat, justru menjadi fondasi penting bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang ikut memakaikan jaket simbol pelepasan Taruna STPN dalam KKNP, bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Secara personal, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memandang tanah tidak semata sebagai objek fisik, melainkan sebagai ruang hidup yang sarat nilai sejarah, sosial, dan masa depan. Dalam perspektif budaya Jawa, pengelolaan pertanahan merupakan bagian dari laku memuliakan kehidupan, sejalan dengan nilai hamemayu hayuning bawana yang mengajarkan pentingnya menjaga harmoni kehidupan bersama.

"Nilai tersebut relevan dengan tugas-tugas pertanahan untuk menata yang belum tertib, menyelesaikan yang belum jelas, serta menghadirkan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucap Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto sepakat bahwa keberhasilan pelaksanaan KKNP-PTLP tidak dapat dicapai tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah. “Kami berharap melalui kerja sama ini terwujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah DIY, Kawedanan Hageng Punakawan Darudana Suyasa, Kasentanan, serta pemerintah kabupaten, untuk mewujudkan terpetakannya seluruh bidang tanah dan percepatan penatausahaan sertipikasi aset tanah, baik Sultan Ground, Paku Alaman Ground, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk wilayah DIY ada 285 Taruna/i STPN yang akan diterjunkan dalam KKNP-PTLP. Fokus pekerjaan untuk wilayah ini adalah percepatan penataan administrasi dan pemutakhiran data pertanahan. Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang menjadi target pemutakhiran data digital di DIY mencapai 342.888 bidang. Detail sebarannya ada di Sleman 126.502 bidang, Bantul 106.156 bidang, Gunungkidul 57.143 bidang, dan Kulon Progo 53.087 bidang. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cKeEGH8
Berita Viral
| February 11, 2026 |

Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah

By Redaksi 


Medan – Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Gugatan tersebut dilayangkan karena status kepegawaiannya tidak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang sepenuhnya dibiayai negara.

Dokter yang menggugat tersebut adalah dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, Sp.A, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun kepastian penempatan kembali untuk mengabdi di daerah asal penugasannya di Humbahas.

Karena tidak mendapatkan kejelasan, dr. Perjuangan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Dalam gugatan tersebut, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut ditarik sebagai turut tergugat.

Baca juga :

Dalam gugatannya, dr. Perjuangan menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada hilangnya hak-hak kepegawaiannya serta menimbulkan ketidakpastian hukum atas statusnya.

Diketahui, dr. Perjuangan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang, Humbahas. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai dokter umum Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2006 di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.

Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Keikutsertaannya dalam program tugas belajar tersebut direkomendasikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.


Baca juga :

Rekomendasi itu tertuang dalam surat tertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Humbahas saat itu, Roulan Siburian, yang mendukung dr. Perjuangan mengikuti program PDSBK.

dr. Perjuangan kemudian menyelesaikan pendidikan dokter spesialis anak pada tahun 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan ketentuan program, ia berkewajiban kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kementerian Kesehatan pun menerbitkan surat penugasan agar dr. Perjuangan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di daerah, Pemerintah Kabupaten Humbahas justru menolak penempatannya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.

Ia kemudian diminta menunggu tanpa kejelasan. Penantian tersebut berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya keputusan tertulis dari pemerintah daerah.

Persoalan semakin rumit ketika Pemerintah Kabupaten Humbahas mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menurutnya telah disiapkan terlebih dahulu.

Surat tersebut, kata dr. Perjuangan, disodorkan dalam situasi tertekan tanpa ruang klarifikasi dan menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” ujar dr. Perjuangan, Selasa (10/2/2026).

Sejak tahun 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penghentian tersebut. Sementara secara administratif, Kementerian Kesehatan tetap mencatat statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.

Ironisnya, setelah menyelesaikan pendidikan dan siap kembali mengabdi, pemerintah daerah menolaknya. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan justru menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan alasan tidak kembali mengabdi.

Tuntutan tersebut dinilai dr. Perjuangan tidak berdasar, karena upaya untuk kembali mengabdi telah ia lakukan, namun ditolak oleh daerah asal penugasannya.
Selain itu, dr. Perjuangan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat. Namun hingga dua kali pergantian direktur rumah sakit, persoalan tersebut tidak pernah diselesaikan secara tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.

“Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan register perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.

Gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.
“Surat pengunduran diri klien kami cacat hukum karena dibuat saat yang bersangkutan masih terikat tugas belajar. Dalam aturan kepegawaian, PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses pengunduran dirinya,” tegas Sipayung.
Ia menambahkan, fakta bahwa Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

“Ada inkonsistensi kebijakan yang jelas. Di satu sisi pemerintah daerah merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan. Ini jelas merugikan klien kami,” ujarnya.

Melalui gugatan tersebut, dr. Perjuangan berharap pengadilan dapat memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan seluruh hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung.



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/fm7M0dr
Berita Viral
| February 11, 2026 |

Kajati Sumut Terima Audiensi Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kepala Bapas Kelas I Medan


TOPINFORMASI.COM
Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dan koordinasi dari Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Yudi Suseno, Bc.IP, S.Pd., M.Si bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Kristen Napitupulu, Bc.IP., SH beserta jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang transit Kajati Sumut, Selasa (10/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Jhonny William Pardede, SH., MH, serta jajaran lainnya, termasuk Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, SH., MH.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan Kajati Sumut beserta jajaran. Ia berharap, ke depan koordinasi lintas sektor, khususnya terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan di seluruh wilayah Sumatera Utara, dapat terus berjalan dengan baik dan semakin bersinergi dengan jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara.
“Melalui audiensi ini, kami berharap koordinasi lintas sektor dapat semakin solid, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan yang saling berkaitan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menjalin kerja sama dan koordinasi yang baik dengan jajaran Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara.
“Dengan adanya koordinasi seperti ini, diharapkan dapat meminimalisir bahkan menghilangkan ego sektoral yang kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” tegas Kajati Sumut.
Senada dengan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa audiensi atau silaturahmi lintas sektor merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum.
“Instansi pemasyarakatan merupakan mitra penting Kejaksaan dalam proses hukum atau alur pidana. Kami mengapresiasi kehadiran jajaran pemasyarakatan dan berharap ke depan koordinasi kedinasan semakin lancar, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan secara maksimal,” ujarnya kepada media.



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Qb8a7xe
Berita Viral
| February 11, 2026 |

Rekontruksi Dugaan Korban Jadi Tersangka Batal Digelar, Sedangkan Maling Bebas Merokok dan Tidak Diborgol Kuasa Hukum : Kita Akan Surati Komisi III DPR RI


TOPINFORMASI - Rekontruksi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang viral saat ini dan menjadi sorotan publik. Yang mana "korban menjadi tersangka" yang batal digelar di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Hotel Crystal, Padang Bulan diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (9/2/2026).

Hal ini disampaikan langsung Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukum PPS di Hotel Crystal Medan kepada wartawan. 

"Kita tidak menolak adanya rekontruksi, karena itu merupakan upaya proses hukum. Namun rekontruksi yang dijadwalkan pihak Polrestabes Medan itu tidak sesuai dengan SOP dan banyak kejanggalan. Rekontruksi yang dijadwalkan Polrestabes Medan secara mendadak pemberitahuan kepada keluarga. Kemudian, klien saya tidak di keluarkan dari dalam mobil dan posisi kurang sehat serta tangan diborgol. Sementara kedua pelaku yang sudah menjalani hukuman (terpidana) hanya tangan satu diborgol dan terkesan dispesialkan bahkan diberikan merokok," sebut Rudi dengan nada bergetar.

Menurut Rudi, hak-hak kliennya telah di zolimin dan diduga dikriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Klien saya (PPS) seharusnya bisa kami ajak untuk komunikasi pasca melakukan rekonstruksi apakah benar BAP nya telah melakukan perbuatan tersebut. Hak-hak klien saya selaku tersangka diduga sudah di zolimin oleh penyidik sehingga kami merasa tidak bisa dilakukan rekontruksi tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Dan kami meminta untuk di ulang rekontruksi nya," jelasnya.

Ironisnya, terduga tersangka PPS diborgol dalam mobil dan tidak dikasih keluar. Sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun itu di fasilitasi merokok di luar dan diberikan minum. 

"Klien saya diborgol dalam mobil tidak kasih keluar sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun di fasilitasi merokok-merokok diluar dan diberikan minum," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Rudi, ia akan menyurati pihak Komisi III DPR RI supaya pihak kepolisian bijak dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

"Kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan pihak penegak hukum. Karena dari pemberitahuan untuk rekontruksinya aja secara mendadak belum ada sampai 3 sesuai diatur dalam undang-undang KUHAP," tegasnya.

Ibu kandung PPS yang tak kuat melihat anaknya yang terkesan di zolimin oleh kepolisian mengatakan bahwa pada saat penangkapan pelaku atas suruhan oknum Penyidik Polsek Pancurbatu Brigadir SS dan ikut serta mengamankan pelaku. 

"Penyidik yang menyuruh kami mengamankan pelaku dan pada saat pelaku diamankan penyidik ikut serta mendampingi. Anak saya tidak ada menganiaya pelaku apalagi melakukan penyetruman," ungkapnya dengan meneteskan airmata.

Warga yang turut hadir dalam acara rekontruksi tersebut menyuarakan bahwa pihak kepolisian terkesan merekayasa terkait korban menjadi tersangka.

"Polisi melindungi maling. Korban dijadikan tersangka dan ditahan. Gimana hukum di Indonesia ini. Lihat ini pak Presiden," sorak warga di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan tanggapan. 

Teks foto.
Rekontruksi dugaan korban menjadi tersangka batal, karena diduga banyak kejanggalan, Senin (9/2/2026).


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/g4MXv1a
Berita Viral
| February 11, 2026 |

February 10, 2026

PD IWO Apresiasi 5 Fraksi DPRD Batubara Atas ‎Rekomendasil Pembentukan Pansus Plasma 20%‎


‎‎Batubara. Topinformasi.com
‎‎Keputusan 5 dari 6 Fraksi di DPRD Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Plasma Perkebunan tuai apresiasi.
‎PD IWO Kabupaten Batubara yang menginisiasi plasma perkebunan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batubara menyampaikan apresiasi rekomendasi ke 5 Fraksi tersebut.
‎"Kami mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batubara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan," ucap Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah, Selasa 10/2/2026.

‎Pria yang akrab disapa Darman itu mengatakan sikap kelima fraksi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Batubara.
‎Apresiasi yang sama juga disampaikan IWO kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius beserta anggota komisi yang gigih memimpin 4 kali RDP plasma perkebunan.
‎Pemberian rekomendasi 5 fraksi untuk membentuk pansus disampaikan pada RDP plasma perkebunan ke empat, pada Senin 9/2/2026.
"Intinya kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah", tegasnya.

"Ini kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah. "jelas Darman.

Dari semua tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, ini demi penegakan UU dan Peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah", tendasnya.

‎Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan kewajiban plasma perkebunan sebesar 20 persen berdasarkan undang undang harus benar benar dalam bentuk fisik (riel).
‎Ismar mengatakan dasar fraksi merekomendasikan pansus karena dari 4 rangkaian RDP yang digelar tidak tercapai kesepakatan terkait plasma perkebunan.
‎"IWO mewakili masyarakat Batubara menginginkan penerapan plasma perkebunan berupa adanya lahan 20 persen dari areal perkebunan untuk masyarakat sesuai Undang Undang nomor 39 tahun 2014. Sementara pihak perkebunan memilih opsi mengacu Permentan 18 tahun 2021 dengan pola kemitraan," ungkap Ismar.
‎Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi  KPN dikatakan Ismar tegas merekomendasikan pembentukan pansus.
‎Empat fraksi lainnya yang merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan adalah Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi PKS. (Red)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/7n4zwGZ
Berita Viral
| February 10, 2026 |
Back to Top