Terpisah, Miduk Sinaga SH, Humas Pengadilan Negeri Kisaran sekaligus hakim anggota dalam persidangan tersebut ditemui wartawan mengatakan, adapun pertimbangan penetapan itu, karena dalam dua kali persidangan sebelumnya, tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 18 Juni 2019, Rahmadsyah tidak menghadiri persidangan.Tampak, Rahmadsyah Sitompul (berkacamata) saat mengikuti persidangan sebelum dijebloskan ke LP Labuhan Ruku
“Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan. Demi kelancaran persidangan, untuk itu maka majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi rumah tahanan negara,” ucap Miduk.Disinggung apakah penetapan tersebut ada kaitannya dengan viralnya terdakwa di berbagai pemberitaan media lokal maupun nasional dan juga media sosial, usai terdakwa diketahui menghadiri persidangan sengketa Pilpres tahun 2019, sebagai saksi Paslon 02, Mudik mengaku hal itu tidak ada hubungannya.
“Tidak. Penetapan ini murni karena pertimbangan kita, majelis hakim, agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar,” akhir Miduk di ruangannya, usai sidang. Sementara itu, Rahmadsyah Sitompul mengaku keberatan atas penetapan hakim yang menjebloskannya ke penjara.“Tidak terima (penetapan). Apa yang saya lakukan ini tidak ada yang salah,” ucap Rahmadsyah dengan suara keras saat digiring petugas memasuki mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2ZNL1ws
Berita Viral
No comments:
Post a Comment