MOKI, Asahan-Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku pembakar ibu tiri yang terjadi Selasa (25/5/2019) lalu, di Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dari petugas, pelaku yang diketahui bernama Jumasri alias Jum Plotot (43) di tangkap di kawasan gudang Manggala Jonson Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau, Jumat (28/6/2019) pagi. Setelah melakukan pembakaran terhadap ibu tiri nya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis (27/6). Kemudian pada hari Jumat (28/6) pagi, pelaku keluar dari persembunyian nya di hutan dan hendak pergi ke kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.
"Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka pembunuhan dengan cara membakar ibu tiri nya. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyian nya di Kabupaten Rokan Hilir Riau. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sakit hati karena sering di caki maki oleh korban", ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang kota Kisaran, Jumat (28/6) sore.
Saat dalam pelarian nya, tersangka Jum juga sempat memotong rambut untuk mengelabui petugas.
"Pelaku sempat memangkas rambut nya hingga botak plontos dan mencukur kumis nya untuk mengelabui petugas. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki nya", jelas mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatan nya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelum nya. Untuk itu tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika", pungkas Faisal.
Sebelum nya diberitakan terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia.(doeha)
Berdasarkan informasi dari petugas, pelaku yang diketahui bernama Jumasri alias Jum Plotot (43) di tangkap di kawasan gudang Manggala Jonson Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau, Jumat (28/6/2019) pagi. Setelah melakukan pembakaran terhadap ibu tiri nya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis (27/6). Kemudian pada hari Jumat (28/6) pagi, pelaku keluar dari persembunyian nya di hutan dan hendak pergi ke kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.
"Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka pembunuhan dengan cara membakar ibu tiri nya. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyian nya di Kabupaten Rokan Hilir Riau. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sakit hati karena sering di caki maki oleh korban", ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang kota Kisaran, Jumat (28/6) sore.
Saat dalam pelarian nya, tersangka Jum juga sempat memotong rambut untuk mengelabui petugas.
"Pelaku sempat memangkas rambut nya hingga botak plontos dan mencukur kumis nya untuk mengelabui petugas. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki nya", jelas mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatan nya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelum nya. Untuk itu tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika", pungkas Faisal.
Sebelum nya diberitakan terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia.(doeha)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Lw2969
Berita Viral
No comments:
Post a Comment