“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin tanpa hak melawan hukum terlibat peredaran narkotika. Dengan ini menguhukum pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Diketuai, Sapril Batubara. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangoan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Menanggapi putusan majelis, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, Haslinda Hasan, yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Diketahui kasus yang menjerat Sarma terungkap pada November 2018, saat mengantarkan barang haram itu, terdakwa dibantu rekannya Anbu Rajen alias Rajib (berkas terpisah). Awalnya, petugas polisi terlebih dahulu mengamankan Anbu Rajen, oleh polisi dari satuan Polda Sumut pada 28 November 2018 di jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia, Kec. Medan Kota. Anbu Rajen ditangkap pada saat menyerahkan sabu sebanyak 2 gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli. Dari Anbu Rajen disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 1,9 gram.
Dari penelusuran itu, Anbu Rajen menyebutkan, masih ada lagi sabu yang disimpannya di gudang penyimpan narkotika di Jalan Hang Lekiu Madras Hulu, Medan Polonia di dalam sebuah rumah kosong. Dari rumah itu, disita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300gram dengan 3 bungkus plastik klip bening tembus pandang dan 11 gram daun ganja. Dari pengakuan Anbu Rajen, barang haram itu dia dapat dari terdakwa Sarma. Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian menangkap Sarma di kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Jf5ELe
Berita Viral
No comments:
Post a Comment