from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/gGqxUYb5u
Berita Viral
LAMPUNG UTARA - Kasus pencurian disertai dengan pemberatan (CURAT) yang menimpa korban Hendi Setiawan (30) warga desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara pada Selasa 18/1/2022 lalu, hingga mengalami kerugian 150 juta rupiah akhirnya berhasil di ungkap jajaran Reskrim Polres Lampung Utara
Hal ini di sampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers pada Senin 31/1/2022 bertempat di koridor utama Mapolres setempat
Terduga pelaku TW (33) turut dihadirkan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol, satu unit HP merk Samsung J7, satu buah cincin emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu buah gantungan kalung beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis dan satu bilah golok
Dikatakan oleh Kapolres, TW (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Pakuwon Ratu Kab. Way Kanan ini merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya
Modus operandi (MO) yang dilakukan, awalnya berpura-pura bertamu kerumah korban, untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah.
Setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, pelaku masuk melalui jendela samping dengan merusak pintu menggunakan linggis dan golok, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), mesin EDC BRILink dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prem
TW sempat buron selama kurang lebih sebelas hari dan akhirnya berhasil di tangkap oleh unit Reskrim jajaran Polres Lampung Utara pada Jumat 29/1/2022 pukul 22.00 wib di Kelurahan Negeri Sakti Pakuon Ratu Kabupaten Way kanan
Terhadap TW terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap "ujar Kapolres
Selanjutnya Kapolres AKBP Kurniawan menghimbau, guna mengantisipasi kasus serupa, agar warga masyarakat meningkatkan keamanan lingkungannya dan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan
(Candra)
GORONTALO - Jaringan Gorontalo Nasional yang disingkat dengan "JARGON" merupakan salah satu Lembaga Organisasi Masyarakat yang dibentuk secara sukarela dan bersama-sama dalam sebuah kesamaan kepentingan, tujuan, dan aspirasi untuk memberikan kontribusi terhadap pemantauan/pengawasan pembangunan dan kebijakan pemerintah dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai langkah awal pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Pusat ORMAS Jaringan Gorontalo Nasional (DPP-JARGON), dewan pendiri telah menyelenggarakan rapat perdana dalam rangka persiapan pembahasan pembentukan pengurus (Minggu, 30/01/22), bertempat di RM. AK-47 STAF Kelurahan Toto Utara Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.
Pada penyampaiannya, Muhammad Syukri Umar yang merupakan salah satu dewan pendiri sekaligus menjabat sebagai ketua umum DPP-JARGON mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat perdana merupakan langkah eksistensi lembaga (Jargon_Read) di wilayah provinsi Gorontalo.
"Rapat kepengurusan pada hari ini dilaksanakan dalam rangka langka awal Jargon di Gorontalo. Lembaga ini sudah waktunya di ketahui oleh masyarakat, dimana saat ini ada satu lembaga bantuan hukum yang bersamaan dengan gerakan sosial di dalamnya. Sehingganya, selama ini proses penguatan kemitraan masyarakat dengan pemerintah kadangkala menjadi ambigu sehingga dapat menimbulkan suatu problem tersendiri. Insya Allah, dengan hadirnya Jargon saya berharap agar pengurus dan masyarakat maupun kemitraan kita dengan lembaga-lembaga stakeholder lainnya bisa dalam satu bingkai pemahaman dalam rangka mengatasi semua problematika yang dihadapi hingga kita bisa keluar dari setiap permasalahan tersebut"
Syukri pun menambahkan bahwa lembaga jargon itu sendiri lebih memfokuskan pada bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah dalam gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan lainnya, hingga arah kebijakan pemerintah lebih bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan program pemerintah itu sendiri.
Disinggung tentang harapannya kedepan, beliau (Syukri_Read) berharap bahwa "untuk pengurus khususnya, kedepan agar bisa mawas diri dan bertanggung jawab atas perjalanan organisasi ini (Jargon_Read) dan kepada pemerintah agar kedepannya bisa lebih memahami tentang peran pentingnya sebuah organisasi masyarakat ditengah konflik kebijakan pemerintah".
Dalam pelaksanaan rapat perdana DPP-JARGON tersebut, hadir pula bapak Suleman Pakaya selaku dewan pembina yang ketika di wawancarai awak media mengungkapkan bahwa harapannya kedepan bagaimana organisasi Jargon bisa maju melalui kebersamaan dan tangung jawab dari setiap anggota Jargon itu sendiri.
"Harapan saya kedepan, bagaimana Jargon ini bisa maju, tergantung dari rasa kebersamaan dan tanggung jawab anggotanya. Maju dan mundurnya lembaga ini (Jargon_Read) tergantung dari anggota lembaga itu sendiri. Kalau (Jika_Read) lembaga ini maju, maka anggotanya juga bisa maju. Insya Allah kedepan, dengan kebersamaan kita bersama dan saling berkomunikasi, saya yakin Jargon ini bisa maju. Sebab, tujuan di dirikannya Jargon ini untuk kemaslahatan kita semua, karena lembaga ini bergerak di bidang sosial dan bantuan hukum"
Ormas Jaringan Gorontalo Nasional itu sendiri merupakan sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang benar-benar dipersiapkan untuk penanganan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin khususnya, serta mempersiapkan para anggotanya untuk menjadi Paralegal yang berkompeten diungkapkan oleh ketua harian DPP-JARGON bapak Fence Abas.
"Fakta hari ini, semua organisasi bantuan hukum tidak mempersiapkan Paralegal itu sendiri. Oleh karena itu, kita di Jargon, mengkhususkan dan mungkin yang pertama di Indonesia Organisasi Bantuan Hukum yang anggotanya memiliki kualifikasi Paralegal. Sebab kenapa? Mereka (Pengurus_Read) harus memiliki keterampilan mediasi, pengetahuan tentang hukum, dan kemudian punya jaringan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sehingganya, manakala mereka menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai staf legal atau paralegal, mereka bisa menjalankannya sesuai dengan amanah undang-undang" ujar Fence menambahkan.
Dipertanyakan tentang langkah strategis Lembaga Jargon dalam mempersiapkan anggotanya untuk menjadi Paralegal, Fence mengungkapkan bahwa hal tersebut diperoleh melalui pelatihan yang nantinya akan dilaksanakan oleh DPP-JARGON.
"Langkah kongkrit yang kita (DPP-JARGON_Read) lakukan adalah dengan melakukan pelatihan khusus, dan yang menjadi target utama adalah pengurus. Pelatihan yang dilakukan bertujuan untuk melatih dan memberikan pembekalan kepada para pengurus sehingga memiliki kemampuan sebagai staf legal yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi Paralegal. Proses inilah yang spesial, sebab yang akan menjadi narasumber guna memberikan pelatihan dan pembekalan adalah unsur organisasi profesi advokat, unsur kejaksaan, pengadilan, kemenkumham bidang penyuluhan hukum, dan Ahli Mediator yang telah bersertifikat keahlian mediator . Hal ini dilakukan, agar mereka nantinya yang menjadi Paralegal dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak terkesan asal-asalan, tetapi melalui metodologi dan tahapan-tahapan yang bersesuaian dengan undang-undang"
Menyikapi hal-hal yang disampaikan dalam rapat perdana tersebut, Marni Puluhulawa yang merupakan salah satu pengurus DPP-JARGON itu sendiri sangat antusias dan bersyukur atas rencana kerja lembaga dalam mempersiapkan anggotanya menjadi seorang Paralegal.
"Hari ini saya sangat bersyukur dan patut berbangga diri menjadi salah satu anggota dan pengurus dari DPP-JARGON di wilayah Provinsi Gorontalo, sebab selama ini sudah banyak lembaga/ormas yang saya ikuti, namun baru kali ini ada lembaga yang mau berpikir dan mau memperjuangkan kami para anggota untuk menjadi staf legal yang nantinya memilki kualifikasi dan klasifikasi khusus dalam mendukung tugas dan fungsi kami dalam menangani setiap persoalan hukum yang kami terima. Dengan adanya kompetensi paralegal, seakan memberikan angin segar buat kami khususnya saya sendiri dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum kepada masyarakat terutama bagi mereka masyarakat miskin, sebab telah ada organisasi bantuan hukum yang siap menaungi kami sehingga apa yang akan kami lakukan dilapangan nanti tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan sesuai dengan metode dan mekanisme penangan hukum yang nantinya akan kami peroleh melalui pelatihan yang akan dilaksanakan oleh DPP-JARGON itu sendiri".
(Andi/Tim)
OKU TIMUR - Sang Saka Merah Putih yang seharus nya berkibar dengan gagah dan berani di langit langit namun kini menjadi pemandangan yang berbeda di Kantor Desa Tanjung Kemala Barat, Bendera yang sudah Rusak, Robek dan kusam malah sudah hampir satu bulan Berkibar di Depan kantor desa Tanjung Kemala Barat. Senin. 30/01/2022
Bendera Merah Putih yang sudah Rusak, Robek dan Kusam sudah hampur satu bulan di biarkan Berkibar di langit langit Depan Kantor Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.
Sumadi sebagai Kepala Desa Tanjung Kemala Barat diduga tidak peduli dan juga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya, seakan tidak mengindahkan jerih payah para pejuang yang telah bertaruh nyawa demi merebut Bendera Kebangsaan Indonesia.
Sumadi sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga para pejuang, serta mempertaruhkan nyawa dan berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.
Saat awak media konfirmasi ke sumadi, selaku Kepala Desa melalui via tlp yang menganggkat tlp awak media malah sang istri, namun awak media mencoba menghubungi melalui Chatting Whats app, menanyakan terkait pemasangan bendera di instansi pemerintah, apakah boleh memasang bendera robek dan kusam Sumadi enggan menjawab, hanya di Red saja.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh dan kusam yang terpasang, di dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 di jelaskan barang siapa yang mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
( Febriansyah )
LAMPUNG TIMUR - Kepala Sekolah SMP 9 maarif way jepara mendadak jadi pikun saat ada kunjungan dari awak media pada tanggal 28 januari 2022 pasalnya pada saat awak media berkunjung kesekolah tersebut dan bertanya kepadanya apakah Kepala sekolah ada Muhadi menjawab ada namun yang di tunjuk adalah orang lain, padahal jelas Kepala sekolah SMP 9 maarif adalah dirinya.
Lebih lanjut ketika awak media bertanya terkait ada brapa siswa yang mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) Muhadi langsung lupa ingatan saya benar benar tidak tau ujar muhadi. 30/02/3022
Padahal media bekerja berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalamny ada BAB VIII setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara Atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Awak media merasa kecewa dengan keterangan dari muhadi dan beberapa guru yang ada di sekolah itu. Niat ingin memperoleh keterangan yang jelas dari Kepala sekolah namun kepala sekolah mendadak lupa ingatan.
Jika kita melihat pada undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi , sudah sangat jelas dengan ancaman dari undang-undang tersebut
Muhadi kepala sekolah pikun atau tak paham undang-undang negara Republik Indonesia.
Padahal yang namanya sekolah itu adalah dimana anak anak Indonesia menimba ilmu, sekolah bukan hanya memberikan nilai akademis terhadap siswanya tapi juga harus mampu bersikap jujur bagi para pimpinan sekolah.
Sungguh ironis jika melihat sikap kepala sekolah yang sangat anti dengan kehadiran awak media.
(HERWANSYAH & Tim)
GORONTALO - Sebagai bentuk perwujudan "Adat bersendikan Syara, Syara bersendikan Kitabullah" serta sebagai upaya pelestarian Adat di bumi Gorontalo yang dikenal dengan Serambi Medinah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui pemerintah desa Otopade menyelenggarakan Upacara Adat Mopotilolo dalam rangka menyambut kedatangan Camat baru di wilayah kecamatan Bongomeme kabupaten Gorontalo (Sabtu, 29/01/22).
Upacara adat Mopotilolo yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa Otopade tersebut di laksanakan oleh para pemangku adat dan masyarakat desa setempat secara hikmat dengan diiringi tabuhan gendang adat dan tarian Longgo atau tarian perang Gorontalo.
Camat Bongomeme bapak Drs. Rasyid Usman Kobis saat di temui awak media setelah pelaksanaan upacara adat tersebut (Mopotilolo_Read) mengungkapkan bahwa "kegiatan Mopotilolo merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pelantikan dan prosesi adat Moloopu yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Mopotilolo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pelantikan saya sebagai camat Bongomeme oleh Bupati pada tanggal 18 Januari dan pelaksanaan prosesi adat Moloopu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari kemarin. Dan alhamdulillah desa Otopade adalah desa ke-7 yang saya kunjungi dan dilaksanakan prosesi adat Mopotilolo itu sendiri"
"Harapan saya kedepan, kecamatan Bongomeme ini akan lebih baik lagi. Dan kepada masyarakat, tentunya saya mengharapkan agar kiranya dapat mendukung serta menyambut pemerintahan saya kearah yang lebih baik, bahkan kalau perlu dua kali lebih baik dari yang kemarin. Insya Allah". Ucap Rasyid saat mengutarakan harapannya.
Selain itu, Kepala Desa Otopade Anton Ahmad, S.Ip menyampaikan bahwa "untuk kegiatan Mopotilolo itu sendiri dalam rangka menyambut camat baru, kami di tingkat kecamatan bersepakat setelah pelaksanaan Moloopu di kecamatan di laksanakan, maka akan di tindak lanjuti dengan kegiatan Mopotilolo di 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Bongomeme"
Lebih lanjut Anton mengutarakan harapannya agar tindak lanjut dari pelaksanaan prosesi adat Mopotilolo itu sendiri akan terus berkesinambungan di desa Otopade.
"Karena ini merupakan kunjungan kerja pertama camat Bongomeme di desa kami (Otopade_Read) yang dirangkaikan dengan acara Mopotilolo, maka harapan kami tindak lanjut dari prosesi adat ini akan terus berkesinambungan, dan kecamatan akan terus bekerja maksimal dan tidak akan pilih kasih kepada 15 desa yang ada, sebagaimana yang diungkapkan pak camat pada saat hari lapor kecamatan kemarin"
"Bahkan apabila diantara 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Bongomeme masih ada yang belum memasukkan program kerjanya, mereka (Kecamatan_Read) akan mendukung terus. Dan bila ada hal-hal yang terkait ketertiban dan sebagainya, mereka akan terus konsultasi ke dinas-dinas terkait. Sehingganya, kami dari 15 desa berharap ketika ada masalah-masalah kecil terkait masalah ekonomi, budaya dan lain sebagainya ruang konsultasi dan koordinasi senantiasa terbuka untuk kami" tutur Anton sambil tersenyum.
Dalam pelaksanaan kegiatan Mopotilolo di desa Otopade itu sendiri, hadir pula Ibu Marni Puluhulawa yang merupakan seorang aktivis senior yang getol memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Marni yang saat ini merupakan anggota Ormas Jaringan Gorontalo Nasional (Jargon) berharap agar kedepan pemerintah kecamatan dalam hal ini camat Bongomeme yang baru agar lebih memperhatikan masyarakat serta dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa melalui peran dan fungsi kecamatan dalam melakukan koordinasi dan pengawasan melekat terhadap kinerja pemerintah desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat dan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintah dapat meningkat pula.
(Andi/Tim)
PESSEL – Diduga keras melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud memastikan menguasai terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan. (27/01/2022)
Tersangka Inisial WSA (25) perempuan warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel.
Ia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menangkapnya dikampung asal tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara.
Dipimpin Ka Tim Opsnal Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, Tim menangkapnya Kamis 27 Januari 2022 pukul 15. 30 Wib. Di Jln. Mesjid Gg, Pribadi Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang Provinsi Sumut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”WSA”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru kami dapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan namun itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek Kenagarian Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan,” dimana korban bernama Rosa (16) perempuan domisili Ken. Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang Kab. Pessel.
Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan Tersangka dan Korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.
Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUHPidana dan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
( YOPI/TIYAH )
TANGGAMUS - Pemerintah Pekon Penanggungan Kecamatan Kotaagung Tanggamus mengadakan gotong royong “jum’at bersih” bersama masyarakat setempat dilingkungan jalan pekon penanggungan Untuk memanilisir supaya Pekon penanggungan Bersih dan sehat, Jum,at 28 Januari 2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh bapak Kepala Pekon penanggungan serta di dampingi aparat Pekon dan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut Kakon Penanggungan Sabil MD. Mengatakan,” hari ini Jumat berkah kita bersama aparat Pekon penanggungan dan masyarakat mengadakan gotong royong sepanjang jalan supaya Pekon penanggunan bersih dan terhindar dari berbagai macam penyakit, untuk itu kita mengadakan bersih bersih,”Ungkap Kakon.
Sambung nya,” dalam kegiatan ini terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu untuk meningkatkan dan memajukan Pekon kita agar terhindar dari segala macam hal yang tidak dnginkan, maka dari itu mari kita tingkatkan Pekon yang unggul dan berkualitas,”Ujar Kakon.
(Mirhan Samsi)
ACEH TIMUR - Asa Nurlailawati (25) dan keluarga nya untuk bisa mengangkat tumor ganas yang telah menyerang bagian perut nya selama dua tahun terakhir, akhir nya lewat tangan tangan ikhlas relawan kemanusiaan, hari ini Kamis 27/01 di bawa ke Rumah Sakit.
Atas kerja sama tiga organisasi sosial, Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Aceh Timur, Aceh Orphans Center(AOC), Germantara Aceh di bantu ATG50 serta PKM Pante Bidari menjemput ke rumah nya di Dusun Buket Kruet Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan Ambulance dibawa ke RS Zubir Mahmud.
Karena Nurlaiwati menderita tumor ganas pihak RS Zubir Mahmud merujuk ke RSU Zainal Abidin di Banda Aceh untuk operasi mengangkat tumor yang telah membesar.
Selain memfasilitasi membawa ke Rumah Sakit, PAS, Germantara, serta AOC turut menggalang dana dari para dermawan untuk biaya pendampingan keluarga dan kebutuhan lain nya selama dalam pengobatan di Banda Aceh.
Aksi penggalangan dana yang dilakukan ke tiga organisasi kemanusiaan tersebut berhasil mengumpulkan sumbangan dari para donatur sebanyak Rp 6 juta rupiah yang di serahkan langsung kepada keluarga Nurlailawati.
selain dana sumbangan dari PAS, AOC dan Germantara sebanyak Rp 6 juta, Dinas Sosial melalui Kabid Rehabilitasi, Mukhlis alias Gobit turut menyerahkan bantuan sembako berupa 1 sak beras, 2 dus mie instan dan lain nya, pada kesempatan tersebut Pihak Dinsos berjanji akan membantu biaya pendampingan, walaupun biaya pendampingan tersebut belum di serahkan saat ini.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam membantu Nurlailawati hingga sudah bisa di rujuk ke RS Zainal Abidin Banda Aceh, kita juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran Dinsos Aceh Timur. Ucap Zulkifli Ketua DPD PAS Aceh Timur.
Semoga apa yang dijanjikan oleh Kabid di Dinsos Aceh Timur dapat segera terealisasi (biaya pendamping tambahan) mengingat banyak biaya kebutuhan selama pengobatan di Banda Aceh, harap Aneuk Syuhada sapaan akrab Zulkifli.
Aneuk Syuhada menambahkan, "sumbangan yang sudah masuk langsung kita serahkan tadi siang, dan insya Allah disaat dilakukan operasi nantinya kami ikut mendampingi langsung ke RSUDZA, karena selain Nurlailawati Penderita Tumor Ganas, juga ada satu lagi bayi berusia 6 bulan yang menderita Hydrocephalus yang difasilitasi oleh tiga organisasi ini, jadi kami bisa jenguk sekaligus, untuk Salsabila Alifah penderita Hydrocephalus Donasi yang terkumpul sebanyak 4.500.000. sedangkan untuk Nurlailawati Donasi yang sudah terkumpul sebanyak enam juta rupiah, itu belum termasuk bantuan yang dijanjikan oleh Dinsos Aceh Timur. Sebutnya
Hal senada juga disampaikan oleh ketua Aceh Orphans Center (AOC) Teuku Muhammad Alias ustadz Memet, "kita sangat berterima kasih kepada wareh bansigom Donya, kepada warga Aceh yang ada dirantau dan warga Aceh yang ada di Indonesia yang sudah membantu menyumbangkan hartanya Lewat gerakan kami untuk membantu meringankan beban keluarga Nurlailawati yang menderita penyakit tumor ganas didalam perutnya yang sudah hampir dua tahun belum ada yang membantu, ujarnya
Kita berdoa semoga Allah melimpahkan rahmat dan Rizki nya kepada para dermawan yang sudah membantu Nurlailawati, dan kita sama sama berdoa untuk kesembuhan Nurlailawati, ujar Sultan yatim sapaan akrab Teuku Muhammad.
Disela sela penyerahan bantuan sumbangan untuk biaya pendampingan pengobatan Nurlailawati, Nazaruddin ketua Gemantara provinsi Aceh mengatakan, "kita sangat mengapresiasi atas kerjasama yang baik ini, dimana sebelumnya pemerintah Aceh timur tidak tau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, namun berkat adanya relawan dari lintas organisasi kemanusiaan ini mereka sudah tau, dan mereka juga ikut bersama sama membantu meringankan beban keluarga Nurlailawati, ujarnya
Disisi lain kita juga meminta Dinas sosial kabupaten jangan hanya datang Disaat sudah viral di media, tapi ambil data yang akurat dari desa agar mereka tau akar permasalahannya, jangan hanya nunggu viral di media, baru mereka datang bawa Indomi dan beras satu zak, buat Berita dinsos peduli dhuafa, orang lain yang berbuat mereka yang dapat nama, inikan gak etis, sebut Nazar.
Ayo kita bersama sama bahu membahu dalam membantu meringankan beban masyarakat miskin, kami dari lintas organisasi kemanusiaan ini selalu siap membantu pemerintah, tapi mereka jangan nunggu viral dan cari nama saja, tuturnya dengan nada kesal.
( YOPI/TIM )
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi [1].
Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.
Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.
"Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi," terang Dedik.
Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.
"Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan," papar Hika.
Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.
Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.
“Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.
Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.
“Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan [2]. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.
Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. "PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers," tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya.
(NJK / RED)
JAKARTA – Perilaku kurang profesional dalam menjalankan tugas di kalangan aparat penegak hukum terjadi hampir setiap saat di hampir semua daerah di negara ini. Lebih memprihatinkan lagi, ternyata ketidak-profesionalan aparat itu dijumpai juga di pusat pemerintahan negara, yakni di DKI Jakarta. Hal itu terbukti dari peristiwa memilukan yang dialami seorang ibu rumah tangga atas nama Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, yang nyaris tewas di depan penyidik Polda Metro Jaya yang dipaksa menjalani pemeriksaan walau dalam keadaan kurang sehat, pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Pak, ini istri saya habis diperiksa tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi (dia) teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang kami mau dibawa ke RS AL Mintoharjo. Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.
Alex, yang mendampingi istrinya menjalani BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto tentang kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan di sana. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang salah satunya bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.
Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi darurat sudah berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya mengalami situasi tidak terkontrol yang akhirnya pingsan. “Tadi, pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.
Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan peristiwa naas yang hampir merenggut nyawa istrinya. “Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik. Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex yang direspon istrinya, Tuti Lestari, dengan anggukan lemas.
Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. “Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa. Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.
“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress berat anak saya kalian kriminalisasi dan perlakukan seperti ini. Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.
Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik tetap memaksakan untuk memeriksa istrinya itu. “Penyidiknya lanjut ajak cerita sana-sini dulu, mungkin tujuannya untuk menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan. Tidak lama kemudian, istri saya sudah tidak sanggup menahan emosi dan perasaannya dipermainkan penyidik, dia teriak histeris dan sayapun refleks langsung marah dan menunjuk-nunjuk para penyidik itu yang terlihat memaksakan anak saya harus dipersalahkan dan dipenjara. Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan. Barulah kemudian para penyidik itu gusar, ketakutan,” tutur Alex.
Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33), yang dipukuli, dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh boss tempat Rico bekerja, PT. Pratama Prima Bajatama, yang berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat [1]. Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya istrahat dan berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.
Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan keji bos perusahaan PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan (55), yang secara bersama-sama dengan istrinya bernama Ing, menyiksa anaknya [2]. Terjadi keributan antara Deddy Setiawan dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi makin memanas dan tidak tercapai penyelesaian masalah secara baik-baik.
Nasib apes bagi Rico terus berlanjut. Dia dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan melakukan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid). Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X/2020/Sek Bg.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan. Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518/XI/SPKT/2020/Restro Bekasi [3].
Melihat keadaan saling lapor tersebut, Deddy Setiawan melalui direktur perusahaannya, Winoto, SH, meminta dilakukan perdamaian. Winoto yang merupakan mantan anggota DPRD Bekasi dan kader partai Nasdem, meminta Rico mencabut laporannya di Polres Bekasi Kota. Sebagai imbalannya, pihak Deddy Setiawan akan mencabut laporannya di Polsek Bekasi. Alex bersikukuh tidak mau damai, karena siksaan dan penyekapan terhadap Rico yang menurutnya di luar peri kemanusiaan.
Kedua laporan itu akhirnya diambil-alih Poda Metro Jaya sejak Maret 2021. Sayangnya, laporan Rico tentang penganiayaan dirinya oleh Deddy Setiawan tidak berproses sebagaimana mestinya. Hal itu berbanding terbalik dengan laporan Deddy Setiawan, yang lancar terus bergerak naik dari penyelidikan ke penyidikan. Fakta tersebut akhirnya dipandang sebagai proses kriminalisasi korban penganiayaan menjadi tersangka.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Hal inilah yang memicu penyidik Aiptu Roganda P., SH, kewalahan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tindak pidana yang mereka timpakan kepada Rico Pujianto. Kepanikan Roganda itu diduga kuat memicu perilaku tidak profesional dalam memproses verbal Tuti Lestari, yang menyebabkan ibunya Rico itu merasa ditekan, dipermainkan, dipaksa, dan diperlakukan seakan-akan anaknya adalah penjahat. Akibatnya, Tuti Lestari tidak kuat menahan beban berat dan akhirnya tumbang.
Hingga berita ini naik tayang, Kabidhumas Polda Metro Jaya dan penyidik Roganda belum memberikan tanggapan, walaupun telah dikirim pesan WA dan ditelepon. “Besok kita cek ya,” tulis Kabidhumas Polda Metrojaya, Kombes E Zulpan, singkat menjawab pesan WA Ketum PPWI, Kamis, 27 Januari 2022.
( APL / RED )
SIMALUNGUN - Penyaluran Program ( BPNT ) Bantuan Pangan Non Tunai di Nagori Marihat Bukit,Kecamatan Gunung Malela ,Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatra Utara. E-Warong nagori marihat bukit di kelolah Abdul Buchori Ginting Anak kandung Pangulu setempat,di karenakan pengelolah Anak kandung Pangulu menjadi perbincangan warga Nagori tersebut ,meskipun ada kejangalan dalam penyaluran BPNT tersebut,pasti (KPM ) Keluarga Penerima manfaat,tidak berkutik dalam pengelolaan E-Warong tersebut
Impormasi di terimah dari warga, nagori marihat bukit di sebuah warong tuak yang tak mau di sebut namany,banyak penerimah bantuan yang tak tepat dan taktau jenis bantuan,sehinggah warga kecewa kepada E-warong tepatnya Rabu (27-01-2022), sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersalurnya bantuan pemerintah pada bulan ,september,desember,november,warga tidak tau bantuan apa yang tersalurkan tetapi E-Warong mengatakn dan mengecek kartu KKS yang memiliki saldo dan mengantikan dengan sembako kepada KPM penerima,Beras 30 klo ,Ayam 3 klo, kacang 3 klo, buah pir 3 klo, telur 27 butir. Tetapi jumlah saldo 3 bulan dengan sembako yang di bagikan tidak sesuai, dengan kekurangan ayam yang dari 3 klo kurang 2 ons dan buah pir 2 ons,lain telur hanya 27 butir.total harga sembako seluruhnya tidak sesuai dengan penerima selama 3 bulan
Warga mengatakan sewaktu pembagian di E-Warong pun tidak pernah ada pendamping apapun,jangan kan Tksk,pendamping desa pun tidak ada,mangkanya suka-suka E-Warong nya aja,apalagi E-Warong nya anak pangulu,anak ama bapak kan sama aja,kemungkinan E-Warong punyah pangulu,untuk mengelabuin warga ,nama anak nya lah di buat E-Warong,sebut seorang warga dengan nada kesalnya.
Sedangkan pengeceka dari kartu keluarga sejahtra E-warong yang memintah pin dari warga,bukan warga yang mengetik sendiri,Di Duga Pradana TKSK dan E-Warong sudah kongxkong, TKSK pun tidak pernah ada di lokasi pembagian BPNT di setiap nagori-nagori,dan sudah mendapatkan bagian dari BPNT.
( Ahmad Yunus )
OKU TIMUR - Bantuan murni dari Gubernur Sum-Sel malah di jadi kan ajang Bisnis demi mark up keuntungan besar bagi oknum penyuluh dan juga Koordinator BPP Sumber Jaya, Kecamatan Belitang 2, Oku Timur. Kamis (27 januari 2022)
Anggota kelompok tani desa Sumber Harapan, Kecamatan, Belitang 2, Kabupaten Oku Timur, mengeluhkan bantuan Murni (SAPRODI) dari Gubernur Sum-Sel (H.Herman Deru) terkait ada nya Biaya ADM sebesar Rp.300.000; yang di kumpulkan oleh PPL (Umi Khalsum) untuk di setorkan ke Koordinator BPP.
Di tempat terpisah, anggota kelompok tani juga mengatakan hal yang sama, namun ia juga mengatakan jika setelah panen, mereka di wajib kan membayar Rp 1.5juta dengan alasan untuk tabungan, sedang kan uang olah lahan yang seharus nya murni menjadi milik anggota yang mendapatkan olah lahan tersebut, namun sangat di sayangkan uang olah lahan hanya tinggal nama, demi menutupi biaya Adm sebesar Rp 300, anggota kelompok tani yang mendapati olah lahan terpaksa harus kehilangan uang olah lahan dan solar yang di kumpulkan oleh PPL dan di setorkan ke koordinator BPP.
Saat awak media konfirmasi ke Koordinator BPP Belitang 2 (Faturahman) mengatakan diri nya tidak mengetahui ada nya tarikan uang olah lahan di desa Sumber Harapan yang di laku kan oleh Oknum PPL, kilah nya.
Namun Faturahman mengatakan jika setiap kegiatan kita butuh dana, karena tidak ada anggaran nya, dari mana lagi kalau bukan dari situ, Faturahman juga terkesan tidak terima jika ada pemberitaan miring tentang diri nya, apalagi berita tersebut pencemaran nama baik, ungkap nya.
Terkait masalah ini awak media berharap kepada dinas pertanian dan ketahanan pangan untuk sesegera mungkin memeriksa keluhan anggota kelompok tani yang ada di desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang 2, Kabupaten Oku Timur.
(Feriansyah)