OKU TIMUR - Sang Saka Merah Putih yang seharus nya berkibar dengan gagah dan berani di langit langit namun kini menjadi pemandangan yang berbeda di Kantor Desa Tanjung Kemala Barat, Bendera yang sudah Rusak, Robek dan kusam malah sudah hampir satu bulan Berkibar di Depan kantor desa Tanjung Kemala Barat. Senin. 30/01/2022
Bendera Merah Putih yang sudah Rusak, Robek dan Kusam sudah hampur satu bulan di biarkan Berkibar di langit langit Depan Kantor Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.
Sumadi sebagai Kepala Desa Tanjung Kemala Barat diduga tidak peduli dan juga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya, seakan tidak mengindahkan jerih payah para pejuang yang telah bertaruh nyawa demi merebut Bendera Kebangsaan Indonesia.
Sumadi sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga para pejuang, serta mempertaruhkan nyawa dan berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.
Saat awak media konfirmasi ke sumadi, selaku Kepala Desa melalui via tlp yang menganggkat tlp awak media malah sang istri, namun awak media mencoba menghubungi melalui Chatting Whats app, menanyakan terkait pemasangan bendera di instansi pemerintah, apakah boleh memasang bendera robek dan kusam Sumadi enggan menjawab, hanya di Red saja.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh dan kusam yang terpasang, di dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 di jelaskan barang siapa yang mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
( Febriansyah )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/6Vy9jpL8z
Berita Viral
No comments:
Post a Comment