LAMPUNG TIMUR - Kepala Sekolah SMP 9 maarif way jepara mendadak jadi pikun saat ada kunjungan dari awak media pada tanggal 28 januari 2022 pasalnya pada saat awak media berkunjung kesekolah tersebut dan bertanya kepadanya apakah Kepala sekolah ada Muhadi menjawab ada namun yang di tunjuk adalah orang lain, padahal jelas Kepala sekolah SMP 9 maarif adalah dirinya.
Lebih lanjut ketika awak media bertanya terkait ada brapa siswa yang mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) Muhadi langsung lupa ingatan saya benar benar tidak tau ujar muhadi. 30/02/3022
Padahal media bekerja berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalamny ada BAB VIII setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara Atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Awak media merasa kecewa dengan keterangan dari muhadi dan beberapa guru yang ada di sekolah itu. Niat ingin memperoleh keterangan yang jelas dari Kepala sekolah namun kepala sekolah mendadak lupa ingatan.
Jika kita melihat pada undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi , sudah sangat jelas dengan ancaman dari undang-undang tersebut
Muhadi kepala sekolah pikun atau tak paham undang-undang negara Republik Indonesia.
Padahal yang namanya sekolah itu adalah dimana anak anak Indonesia menimba ilmu, sekolah bukan hanya memberikan nilai akademis terhadap siswanya tapi juga harus mampu bersikap jujur bagi para pimpinan sekolah.
Sungguh ironis jika melihat sikap kepala sekolah yang sangat anti dengan kehadiran awak media.
(HERWANSYAH & Tim)
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/tnMSUy4rZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment