October 26, 2019

Sat Res Narkoba Polres Langsa, Bekuk Tiga Pengedar Sabu

| October 26, 2019 |
MOKI - LANGSA : Satres Narkoba Polres Langsa, dalam waktu dan TKP yang berbeda berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu berikut barang buktinya.

Ketiga tersangka yakni berinisial SW alias Yuyun (26) warga Gampong (desa) Jawa Belakang, S (57) dan JR (29) keduanya warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc melalui Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, Jumat (25/10/2019) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan, salah seorang yang terkait dalam DPO Satres Narkoba dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni, tersangka SW alian Yuyun  sudah kembali pulang ke rumahnya di Gampong Jawa Belakang.

Dari informasi itu, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB personel unit opsnal Satres Narkoba yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi, melakukan penggrebekan di rumah tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip seberat 0,37 gram dan satu unit HP merk LG warna hitam.

"Barang bukti ini kita temukan di dalam lipatan baju yang diakuinya adalah miliknya yang dibeli dari temannya yakni tersangka JR seharga Rp250 ribu,"jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB personel Satres Narkoba Melakukan penangkapan dari pengembangan tersangka SW alias Yuyun yakni di rumah tersangka JR dan juga tersangka S.

Adapun barang bukti  yakni dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip seberat 10,37 gram,19 paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip seberat 11,10 gram, timbangan digital warna hitam, gunting, dompet warna orange masing-masing satu unit, 30 plastik klip, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Strawberry warna putih.

"Barang-bukti narkotika jenis sabu itu ditemukan di ruang tamu rumah tepatnya di selipkan di kursi/sofa. Tersangka S adalah residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa selama 1,6 tahun penjara,"jelas Kasat Narkoba.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut.(RH).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Wp8IuJ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top