May 11, 2019

Joko Sutrisno Pengacara Asal Pati Uji Materil Pemilu Serentak Di MK

| May 11, 2019 |
MOKI, JAKARTA-Kondisi sosial politik dan fenomena masyarakat saat ini mengarah kepada tuntutan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Tuntutan ini didasari dari fakta-fakta empiris diantaranya ada Total 558 Petugas Pemilu yang meninggal dunia, diantaranya 441 Orang Petugas KPPS, 92 Orang Petugas Panwaslu, 25 Orang Petugas Polisi dan ada 3.668 Petugas KPPS yang sakit akibat sistem penyelenggaraan pemilu serentak yang tidak manusiawi. Selain itu biaya penyelenggaran pemilu serentak 2019 yang awalnya diduga akan lebih efisien dan menghemat uang negara, nyatanya membengkak sebesar 61% pada pemilu serentak 2019 yakni 25,59 Triliun, dari anggaran pemilu 2014 sebesar 15,79 Triliun.

Meskipun dari sudut pandang original intent penyelenggaraan pemilu serentak dibenarkan, namun penting untuk ditegaskan, sudut pandang original intent atau penafsiran konstitusi lainnya bukanlah hal yang absolut untuk menentukan suatu norma konstitusional atau inkonstitusional. Oleh karena esensi pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang tidak dapat dilepaskan dari fenomena masyarakat dan mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis. Hal ini sesungguhnya telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui Putusan No. No.30/PUU-XVI/2018 (hlm. 38).

Apabila pendirian Mahkamah diletakkan dalam kondisi sosial-politik dan fenomena masyarakat saat ini, meskipun mempunyai basis konstitusional, namun basis konstitusional menjadi tidak hidup, sehingga tidak mampu menyerap kebutuhan masyarakat saat ini tempat konstitusi itu berlaku in casu memisahkan kembali pilpres dengan pemilu anggota lembaga perwakilan atau dengan konsep lainnya yang sesuai dengan kondisi zamannya.

Secara filosofis, penyelenggaraan pemilu seharusnya menjadi sarana rakyat untuk mewujudkan kedaulatannya yang muaranya agar tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, bukan sebaliknya, rakyat untuk pemilu. Atas dasar inilah maka, penyelenggaraan pemilu, bukan saja harus memenuhi asas-asas pemilu sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 agar mendapatkan legitimasi pemilu dan pemerintahan yang dibentuk dari hasil pemilu, namun di luar itu, penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat, tidak boleh merugikan kepentingan rakyat, khususnya menyangkut hal yang paling fundamental yaitu keselamatan atau nyawa manusia. Pelaksanaan pemilu serentak sesungguhnya telah keluar dari aspek filosofis pemilu itu sendiri sebagai sarana mewujudkan daulat rakyat.  Kemudian berdasarkan aspek sosiologis, terdapat tuntutan untuk mengevaluasi dan memisahkan kembali pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan, sebagai respon dari kondisi social-politik dan fenomena masyarakat akibat pelaksanaan pemilu serentak.

"Oleh karenanya kami akan melakukan Uji Materil Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang diatur dalam Ketentuan Norma, Pasal 167 ayat (3)  UU Pemilu, Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi,"kata Joko Sutrisno, Jumat, (10/5) di Makamah Konstitusi.

Untuk diketahui, bahwa tujuan dari upaya ini, agar penyelenggara pemilu dimasa yang akan datang, tidak akan memakan banyak korban yang tidak bersalah yang diakibatkan kesesatan sistem penyelenggaraan Pemilu. (Red)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2E2tJDn
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top