Medan,Topinformasi.com-Terancancam hukuman mati Muhammad Ridwan (31) warga Dusun I Desa Sei Serima Kecamatan. Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hanya bisa terdiam dan terpelongok di kursi pesakitan Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (2/9) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mangatur Hutauruk dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Erintuah Damanik menyabutkan, terdakwa
Muhammad Ridwan terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kg dan 6,34 ribu pil ekstasi.
Dalam dakwaannya lagi-lagi JPU, mengutarakan awalnya sebelum terbongkarnya sindikat peradaran narkoba antar Negara ini, pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2018 sekira jam 04.00 Wib
terdakwa dihubungi oleh Iwan (belum tertangkap) dengan mengatakan bahwa kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (belum tertangkap) sudah mau sampai ke tepi laut .
"Terdakwa ditugaskan oleh Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan narkoba yang akan disimpan di rumah Iwan dan sekira pukul 06.00 Wib terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan,"ucap JPU.
Kemudian sekira sekira Jam.11.00 Wib terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut lalu sekira Jam 12.00 Wib terdakwa datang ke Pabrik Es Dainang di daerah Simpang Medan Tebing Tinggi dan bertemu dengan seorang laki-laki yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut.
Selanjutnya terdakwa membawa laki-laki tersebut ke daerah Paya Pasir Serdang Bedagai kemudian terdakwa menghubungi Udin dengan mengatakan bahwa orang yang ingin menjemput sabu sudah sampai dan sudah saya bawa ke Paya Pasir Serdang Bedagai .
Kemudian Udin mengirimkan nomor handphone Rijal (belum tertangkap) yang akan mengantarkan sabu tersebut, lalu
terdakwa menghubungi Rijal dan tidak berapa lama kemudian Rijal datang dengan membawa 1 buah tas berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi .
Ditempat itu Rijal menyerahkan 1 buah tas tersebut kepada laki-laki yang terdakwa jemput tersebut setelah menyerahkan 1 buah tas yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut kemudian Rijal pergi sedangkan terdakwa pergi kerumah makciknya di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat.
"Pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang telah membuntutunya dan langsung melakukan penangkapan,"sebut JPU.
Saat di introgasi dalam mobil polisi
terdakwa mengakui ada menyerahkan satu tas berisikan sabu dan pil ekstasi
kepada laki-laki yang tidak terdakwa tahu namanya namun wajahnya terdakwa kenal dan akhirnya setelah dilakukan pengembangan polisi menemukan
barang bukti tersebut.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU dalam dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang di ketuai Erintuah Damanik menunda sidang dan akan di lanjutkan pekan depan.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/32rdZDx
Berita Viral
No comments:
Post a Comment