Medan,Topinformasi.com-Terancam hukuman seumur hidup Aslin Harahap dan Koeswijan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp 230 juta terpelongo jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/9) siang.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agussalim Harahap di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Nazar Efriadi
menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua terdakwa di ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.,"ujar JPU .
Dalam dakwaan itu, JPU lagi-lagi menyatakan terdakwa Aslin Harahap yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SLB Negeri Padang Lawas Utara Tahun 2012 telah bekerja bersama melakukan korupsi dengan terdakwa Koeswijan selaku Wadir CV. SETIA HARAPAN JAYA dari bulan April 2012 hingga Desember 2012.
"Kedua terdakwa terbukti melawan hukum melelangkan Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012 yang seharusnya dilaksanakan dengan cara Swakelola bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 Perpres No 54 Tahun 2010 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 230.851.900," ungkap Jaksa.Agus.
Selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan pembukaan dokumen penawaran hanya terdapat 3 perusahaan yang ikut mendaftar dan memasukan dokumen penawaran dalam pelelangan tersebut kepada CV. MUTIARA SELATAN dengan harga penawaran sebesar Rp 1.484.250.000 lalu kedua CV. SETIA HARAHAP JAYA dengan harga penawaran sebesar Rp1.483.250.000 dan CV. PERINTIS KEMERDEKAAN dengan harga penawaran sebesar Rp1.483.750.000.
Menurut dakwaan JPU setelah dilakukan proses evaluasi terhadap ketiga Perusahaan tersebut maka Panitia Pengadaan menetapkan CV. SETIA HARAPAN JAYA sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya terdakwa Aslin Harahap, selaku Ketua Komite Pembangunan bersama dengan Koeswijan menandatangani kontrak Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Padang Lawas Utara tahun 2012 pada tanggal 03 Agustus 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Masih dalam dakwaan JPU, setelah menandatangani kontrak, Koeswijan memulai pelaksanaan pekerjaan dengan belanja di toko Nauli Padangsidimpuan dan toko Harapan Kita Gunungtua.
"Dalam penyelesaian pekerjaan, terdakwa Koeswijan menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012 melebihi batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Dimana batas waktu pelaksanaan kontrak tanggal 3 Agustus 2012 sampai dengan 20 Desember 2012," ungkapnya.
Adapun total pembayaran yang telah diterima oleh saksi Koeswijan yang ditantandatangani Aslin dengan 4 kali pembayaran adalah sebesar Rp 1.475.160.364 atau telah menerima pembayaran 100 persen.
Mirisnya pelaksanaan pekerjaan tersebut dianggap selesai, ternyata terdakwa Koeswijan tidak melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, karena terdakwa Aslin tidak ada menunjuk Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan terhadap Pembangunan Gedung USB SLB tersebut.
Disebutkan JPU, dalam pekerjaan itu terdakwa juga tidak pernah membuat laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan setiap akhir bulan kepada Saksi Dr. Suyatmi selaku PPKK (Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan).
"Aslin juga tidak pernah mengirimkan Laporan setiap bulan terkait bantuan Langsung dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kemendikbud di Jakarta," ungkap Jaksa Agus.
Lebih jauh JPU menyebutkan pada pekerjaan itu terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang senilai Rp 230.851.900 padahal dana yang telah dibayarkan oleh terdakwa Aslin Harahap, kepada Koeswijan selaku wakil direktur CV. SETIA HARAPAN JAYA adalah 100 persen.
Sementara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012, sebagai berikut, dimana Bantuan Pemerintah sebesar Rp1.483.250.000,00 dikurangi Realisasi Pelaksanaan sebesar Rp1.117.556.983,52 dengan Selisih Rp365.693.016,48.
Dimana selisih tersebut dikurangkan Penyetoran PPN atas Kegiatan Pembangunan sebesar Rp134.841.116,4 maka hasilnya Rp 230.851.900.
"Akibat perbuatan Aslin bersama-sama dengan Koeswijan selaku Wadir CV. SETIA HARAPAN JAYA mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp230.851.900,"pungkas JPU.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2HYMKJ1
Berita Viral
No comments:
Post a Comment