Komplotan pencuri ternak masyarakat yang diamankan di polres Langsa. |
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. M.Sc melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK menjelaskan "Pelaku yang baru ditangkap yakni berinisial EP alias Bancet (43) warga Desa Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama,"sebutnya.
Selanjutnya, penangkapan pelaku EP yang merupakan komplotan pencuri lembu ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP./184/X/Res 1.8./2019/Aceh/Res Langsa, tgl 24 Oktober 2019 tentang tindak pidana pencurian hewan ternak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.
Kejadian itu berawal pada Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 16.15 WIB pelaku EP alias Bancet bersama Buk yang keduanya merupakan karyawan harian lepas PTPN-I Langsa berada di areal perkebunan sawit PTPN di Desa Pondok Kemuning, melihat kawanan lembu yang dilepas di areal perkebunan.
Kemudian, Buk mengambil seutas tali tambang milik EP untuk mengikat leher salah satu lembu dalam kawanan tersebut. Setelah terikat, lembu ditarik kedua pelaku menuju ke rumah EP di Desa Meurandeh Teungoh.
Sampai di rumah pelaku EP, lembu diikatkan di batang pohon rambung di belakang rumah AH alias Alex (50) warga Desa Meurandeh Teungoh. Kemudian pelaku EP menjumpai SA alias Rambo (50) warga Dusun Bahagia I Desa Meurandeh Teungoh.
Melalui SA, lembu tersebut ditawarkan untuk dijual kepada UD (50) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota dan disepakati seharga Rp5 juta. Lalu, Buk meminta uang tanda jadi sejumlah Rp500 ribu dan kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, SA memberikan uang tanda jadi tersebut.
Setelah itu, Kamis (24/10/2019) pelaku EP berhasil ditangkap dengan barang bukti seekor lembu Bali warna merah. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran yang diduga terlibat dalam pencurian lembu.(RH).
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/32K9Nzo
Berita Viral
No comments:
Post a Comment