"Menimbang dan mengadili kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa yang memberikan surat kuasa kepada, Afrizon (berkas terpisah) telah sengaja menggunakan surat palsu atau dengan sengaja memalsukan dokumen surat Grand Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258, dan 259.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghambat pembangunan infrastruktur Jalan Tol Medan-Binjai yang dibangun pemerintah sehingga ngebuat resah masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," beber hakim. Mandapat putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
"Kami banding majelis hakim," kata JPU Sarona Silalahi yang juga sama turut diucapkan kuasa hukum terdakwa. Di luar sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Ryan Maha Putra SH dengan tegas menyatakan banding. "Kami banding karena putusan ini jauh dari harapan kami sesuai pledoi yang kami sampaikan kalau kedua terdakwa tidak bersalah," katanya.
Sidang yang sempat molor dua jam lebih ini karena hakim masih memimpin persidangan di ruang sidang lainnya harus selesai selepas berbuka puasa. Hingga berita ini dimuat, sidang putusan berikutnya untuk aktor utama pemalsu Grand Sultan ini yakni, Afrizon masih sedang berlangsung
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2QnQJBQ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment