May 24, 2019

Afrizon, Pemalsu Sertifikat Grand Sultan Divonis 2,5 Tahun, dan 2 Rekannya Divonis 1,4 Tahun Penjara

| May 24, 2019 |
Topinformasi, PN MEDAN | Afrizon, terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Grand Sultan, lahan Tol Tanjungmulia Hilir, divonis 2,6 tahun  penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. "Menimbang dan mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah menggunakan surat palsu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarona Silalahi yakni dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini JPU mengajukan banding sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga telah menghukum Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari (dua keturunan Sultan Deli yang memberi kuasa kepada Afrizon) dengan hukuman masing-masing 1 tahun empat bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Sarona Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa pada 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grand Sultan No 254, 255, 256, 257, 258, dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan. Sedangkan Tengku Azan Khan (belum bersidang) selaku keturunan dari Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, (Sultan Deli ke-9) meminta terdakwa selaku pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259.

"Pada tanggal 22 Oktober 2015 Tengku Azan Khan, memohan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 kepada BPN Medan. Lalu Oktober 2015, Tengku Azan Khan memberi kuasa khusus kepada Afrizon selaku pengacara yang bergabung pada R & Partner, mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum," paparnya.

Kemudian, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Register No.236/PEN/1990/ PA.MDN tanggal 12 April 1990, dalam hal ini selaku Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah sebagai pemilik Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 dan 258 Tahun 1923, yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan terkena pembangunan jalan tol Medan–Binjai.

"Selanjutnya pada April 2016, terdakwa mengirimkan surat kepada BPN Medan, mengenai surat susulan dan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan tersebut. Terdakwa mengharapkan BPN Medan dapat menjawab atas Surat klarifikasi tentang keberadaan Grant Sultan termasuk mengenai batas-batas Grant Sultan dimaksud," urai JPU.

Namun, atas surat tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa BPN Kota Medan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir. Lantas terdakwa disarankan, terdakwa membawa surat asli Grant Sultan untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan," terangnya.

Selanjutnya, terdakwa malah mengubah isi surat yang dikeluarkan kepala BPN Medan tersebut. Selanjutnya pada 10 Januari 2017 di Medan, terdakwa lainnya, Tengku Isywari (berkas perkara terpisah) dan Tengku Awaluddin Taufiq (berkas perkara terpisah), menggunakan surat Kantor Pertanahan Kota Medan No.589/12.71-300/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dipalsukan isinya dalam perjanjian kerjasama.

"Perjanjian kerjasama para ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah selaku pemilik lahan terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Keluarahan Tanjung Mulia. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pada pasal satu (1) Legal Standing point 2, para pihak (terdakwa, Tengku Isywari, dan Tengku Awaluddin Taufiq) menggunakan sebagai dokumen," katanya.

Kemudian surat yang diubahkan tersebut pada 17 Januari 2017 digunakan kembali oleh terdakwa kepada, Kementerian PUPR, PPK Jalan Tol Medan, Kantor Kementrian Agraria dan BPN Wilayah Sumut. Surat tersebut berisikan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Grant Sultan No. 254 dan 257 di Tanjung Mulia Hilir. Terdakwa menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2017 digunakan lagi oleh terdakwa yang menerangkan  sejumlah Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 memang telah terdaftar di kantor BPN Medan (Lampiran Kelima) pada halaman 3 point C alinea terakhir," tambahnya.

Kejanggalan surat palsu tersebut akhirnya dicium pihak PPK Jalan Tol Medan-Binjai dengan kejanggalan kata “memang” dalam isi surat tersebut. "Sehingga surat tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Kantor BPN Kota Medan, selanjutnya  pihak Kantor BPN Kota Medan mengirimkan asli dari surat tersebut yang ditandatangani oleh Musriadi selaku Kepala BPN Medan," terangnya.

Selanjutnya, Kepala BPN Sumut, Bambang Priono, mengeluarkan surat keabsahan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259."Surat tersebut berisikan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259 tidak terdaftar pada register Grant Kantor Pertanahan Kota Medan," sebutnya. Atas adanya pemalsuan isi surat yang dilakukan terdakwa, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan merasa keberatan serta melaporkan terdakwa  beserta barang buktinya kepada pihak Kepolisian.

from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2wi2oJc
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top