"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam putusannya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5) sore Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Hanya hakim memutuskan memberi hukuman percobaan kepada dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Salah satu tempat yang jadi korban terorisme bom Surabaya, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) Kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun, majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis," ucapnya. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang". Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu.
Alasannya, pemilik akun Facebook Himma Dewiyana tersebut kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. Di era Jokowi, Himma merasa harga sembilan bahan pokok (sembako), tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan. "Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," kata JPU Tiorida pada saat pembacaan dakwaan Januari 2019.
Tulisan Himma tersebut lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan. Perbuatan terdakwa yang membuat postingan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2QnQHtI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment