MOKI, Sumenep - Peredaran barang haram Narkotika jenis sabu marak terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini Satresnarkoba Polres setempat kembali ringkus Ibnu Hartono (36) warga Desa Kalianget Barat RT 01/03 Kecamatan Kalianget, Sumenep di Jl.KH Sajad Kelurahan Bangselok Kec. Kota Sumenep. Jumat, 24 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kec. Kota, Kab. Sumenep. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di Jl. KH Sajad Kel. Bangselok Kec. Kota, Kab. Sumenep tepatnya didepan warnet akan melakukan transaksi Narkotika, dan diketahui bahwa terlapor telah melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berada di dalam bungkus rokok Marlboro yang pada saat penangkapan sempat dibuang oleh tersangka tidak jauh dari tempat dilakukannya penangkapan," terangnya. Jum'at (24/5)
Lanjut Widi sapaan akrapnya, setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan,
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi ungu.
1 (satu) bungkus rokok Marlboro kosong sebagai tempat menyimban sabu
1 (satu) klip kosong sebagai tempat menyimpan sabu," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(sar)
Kali ini Satresnarkoba Polres setempat kembali ringkus Ibnu Hartono (36) warga Desa Kalianget Barat RT 01/03 Kecamatan Kalianget, Sumenep di Jl.KH Sajad Kelurahan Bangselok Kec. Kota Sumenep. Jumat, 24 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kec. Kota, Kab. Sumenep. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di Jl. KH Sajad Kel. Bangselok Kec. Kota, Kab. Sumenep tepatnya didepan warnet akan melakukan transaksi Narkotika, dan diketahui bahwa terlapor telah melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berada di dalam bungkus rokok Marlboro yang pada saat penangkapan sempat dibuang oleh tersangka tidak jauh dari tempat dilakukannya penangkapan," terangnya. Jum'at (24/5)
Lanjut Widi sapaan akrapnya, setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan,
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi ungu.
1 (satu) bungkus rokok Marlboro kosong sebagai tempat menyimban sabu
1 (satu) klip kosong sebagai tempat menyimpan sabu," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2K3e5vd
Berita Viral
No comments:
Post a Comment