Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey (memakai topi) |
Terkait hal itu, Sogalrey yang dikonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut bahwa pada malam tanggal 28 tersebut dirinya mendapat informasi dari salah satu camat kalau ada kepala Desa di wilayahnya sementara minum tempat karaoke.
“Setelah mendapat informasi itu, saya berkoordinasi dengan pak Bupati dan mendapat izin untuk ke lokalisasi, selanjutnya saya bersama sejumlah satpol PP menuju tempat tersebut dan benar kami menemukan delapan kepala desa tersebut dalam kondisi mabuk,” ungkapnya di Dobo, Senin (7/1)
Dijelaskan Sogalrey, apa yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu dari bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh para kepala desa, olehnya itu bagi delapan kepala desa yang tertangkap tersebut akan dilakukan pembinaan.
“Desember 2018 kemarin kan dana desa dicairkan, dan apa yang kami lakukan adalah merupakan bagian dari pengawasan terhadap dana desa, dan apabila dana tersebut disalahgunakan maka akan diproses sesuai undang-undang,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, delapan Kepala Desa yang ditangkap oleh Wakil Bupati tersebut adalah Kepala Desa Algadang Kecamatan Aru Tengah, Kepala Desa Kolaha, Desa Bardafan, Desa Waifual, dan Desa Wahangulangula Kecamatan Aru Utara dan Kepala Desa Karey, Desa Salarem dan Desa Jorang Kecamatan Aru Selatan Timur. (MP-16)
from Malukupost.com http://bit.ly/2C6RCb3
#beritaviral
No comments:
Post a Comment