Medan l Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah ( PW. HIMMAH ) Sumatera Utara melaporkan secara resmi 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung dengan Nomor Pelaporan : 022/ HW-SU/ B/ PN/ XIV/ I/ 2018 tertanggal 08 Januari 2019 dan Nomor : 023/ HW-SU/ B/ PN/ XIV/ I/ 2018 tertanggal 08 Januari 2018.
Laporan/ pengaduan tersebut langsung dihantarkan Ketua PW. HIMMAH Sumatera Utara didampingi beberapa pengurus di Pos Pelayanan Polda Sumut.
Dalam konferensi pers dengan awak media Razak menjelaskan
" Raja Bonaran Situmeang pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2014 dan Sukran Jamilan Tanjung menjabat Bupati Tapanuli Tengah sisa periode 2014-2016. Pada saat kepemimpinan Raja Bonaran Situmeang sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada tahun 2011-2014, banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukannya. Diantaranya kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan ( KKN ) dalam hal penerimaan CPNS pada Tahun 2014 terhadap kurang lebih 900 orang dengan cara meminta uang dimuka agar CPNS tersebut dapat menjadi PNS. Sehingga kami menduga dan dengan bukti-bukti administratif yang kami punya uang yang di kumpulkan mencapai Rp 97.600.000.000,-. Atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut korban-korban CPNS yang dijanjikan Raja Bonaran Situmeang telah secara resmi menyampaikan laporan/ pengaduan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebanyak 2 register pelaporan dengan STTLP Nomor. 752/VII2018/SPKT I tertanggal 6 Juli 2018 dan STTLP Nomor. 552/V/2018/SPKT I tertanggal 7 Mei 2018 dan hingga saat ini sedang dalam penyidikan".
Raja Bonaran Situmeang juga diduga memiliki rekening-rekening palsu tempat penampungan uang dan memiliki beberapa asset tidak bergerak yang diduga hasil dari perbuatan tidak terpuji tersebut. Maka dari itu Kita meminta Kepolisian agar mengusut tuntas rekening-rekening palsu tempat penampungan uang tersebut dan asset- asset tidak bergerak Raja Bonaran Situmeang Kami menduga kuat ini merupakan bahagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Raja Bonaran Situmeang. Dalam laporan jelas Kami lampirkan bukti-bukti administratifnya, Tegas Razak.
Selanjutnya Sukran Jamilan Tanjung juga pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah sisa periode 2014-2016, Sukran juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang jabatan pada Tahun 2015 dalam hal ijon proyek ataupun meminta uang muka / fee kepada 35 Kontraktor lokal dengan dijanjikan akan di beri Proyek/ Pekerjaan. Total uang yang di kumpul Sukran mencapai Rp 15.750.000.000,-. atas dugaan tindak pidana korupsi yakni ijon proyek. Atas kasus tersebut 2 ( dua ) orang korban secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan STTLP Nomor. 524/IV/2017/SPKT III tertanggal 30 April 2018 atas nama pelapor Joshua. Tambah Razak.
"Atas dugaan tidak pidana korupsi dan tindak pidana Penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan Tindak pidana pencucian uang kedua mantan kepala daerah tersebut Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung yang mencapai ratusan milyar tersebut, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah ( HIMMAH ) Sumatera Utara melaporkannya di Mapolda Sumut.
Kami berharap Mapolda Sumut C/q Ditreskrimsus Polda Sumut segera memproses laporan/ pengaduan tersebut dan keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ini.
Kami meminta Direskrimsus Polda sumut melakukan penyidikan/ pemeriksaan terhadap rekenening-rekening palsu dan asset-asset kedua mantan Bupati tersebut. Kami yakin dan percaya Kapolda Sumut dibawah komando dan pimpinan Bapak Irjen Pol. Agus Andrianto, SH, MH supremasi hukum di Sumatera Utara dapat tegak dengan seadil-adilnya di bumi Sumatera Utara". Tutup Razak sambil mengakhiri wawancara dengan awak media.(red)
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2TzPOhV
Berita Viral
No comments:
Post a Comment