MOKI, JAKARTA-Diwartakan Kompas (17 September 2018), jumlah serikat buruh tapi keanggotaan serikat buruh menurun. Pada 2013, jumlah anggota serikat buruh mencapai 3,4 juta orang dengan 11.852 serikat buruh tingkat perusahaan, 92 federasi serikat buruh dan 6 konfederasi. Pada 2018, jumlah konfederasi serikat buruh mencapai 14 konfederasi, 120 federasi serikat buruh dan 7.294 serikat buruh tingkat perusahaan.
Apa respons Kementrian Ketenagakerjaan? Sama sekali tidak bermutu. Inilah kutipan lengkap di berita tersebut, “Keberadaan serikat diharapkan menjadi wadah bagi musisi untuk berkreasi dan meningkatkan perlindungan hak-hak normatif mereka”.
Tanggapan yang tidak masuk akal juga disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Aswandi. Menurut Aswandi penyebab menurunya jumlah anggota serikat karena adanya relokasi perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja yang membuat bubarnya serikat buruh.
Jika pernyataan Hanif Dhakiri mirip pemusik ketimbang seorang Menteri Tenaga Kerja, pernyataan Aswandi mirip pengamat. “Dalam kapasitanya sebagai perwakilan negara, keduanya sama sekali tidak memiliki kekhawatiran absennya negara melindung hak berserikat dan berunding,” tangkas Ketua SBGTS GSBI Kokom Komalawati.
Pernyataan Kemnaker di atas merupakan yang kedua di tahun yang sama. Di tahun-tahun sebelumnya pun, Kemnaker mengetahui betul bahwa jumlah keanggotaan serikat buruh menurun. Namun dalam waktu lima tahun ini, Menaker tampak tidak memiliki strategi melindungi hak berserikat dan berunding bagi buruh.
“Jika keanggotaan serikat buruh menurun karena terjadi relokasi perusahaan, bukankah negara memiliki kekuasaan untuk mencegah relokasi tersebut?,” bantah Kokom.
Menurut Kokom relokasi perusahaan merupakan salah satu sebab menurunnya keanggotaan serikat buruh. Begitu pula kecenderungan politik praktis di kalangan serikat buruh pun merupakan gejala sementara dalam ritual pemilihan umum. “Kan serikat buruh ataupun buruh banyak yang mengadu. Lihat saja pengaduannya dan dianalisis, apa sebab utamanya. Jangan sembarangan kalau berkomentar.”
Kokom Komalawati menyebutkan bahwa buruh semakin sulit berserikat. “Lima tahun terakhir jumlah buruh kontrak, baik yang dikontrak secara langsung maupun melalui penyalur tenaga kerja, marak di berbagai perusahaan. Jika mereka berserikat, langsung diputus kontrak,” jelas Kokom.
Kasus-kasus pemecatan yang mengarah pada pemberangusan serikat buruh*
1. Pemecatan terhadap pengurus SBGTS GSBI PT Sungintex
2. Pemecatan terhadap pengurus dan anggota SBGTS GSBI PT PDK
3. Pemecatan terhadap pengurus dan anggota PTP PT Arnotts Indonesia FPBI
4. Pemecatan terhadap anggota dan pengurus buruh Freeport Indonesia
5. Pemecatan terhadap anggota dan pengurus PTP FSPEK KASBI PT Dream Sentosa Indonesia
6. Pemecatan terhadap Ketua Serikat BUruh PT Lautan Teduh PT Lautan Teduh FSBKU Lampung
7. Dan masih banyak lagi kasus PHK karena Union Busting
Menurut Kokom, terdapat beberapa kasus pemecatan yang mengarah pada pemberangusan serikat buruh dengan alasan yang dicari-cari. Di antaranya, kasus buruh PT Freeport Indonesia. Dalam kasus ini buruh dirumahkan tanpa yang jadi sasaran utama adalah para pengurus serikat buruh. Kemudian kasus PT Arnotts Indonesia, pengurus dan anggota serikat buruh dipaksa mengundurkan diri. “Buruh menjadi takut berserikat karena akan mudah dipecat dan negara membiarkan kejadian ini.”
“Kasus saya sendiri. Baru sehari mendirikan serikat buruh, esoknya langsung dipecat dengan alasan efisiensi. Kawan-kawan saya yang terlibat dalam pemogokan pada 12 Juli 2012, langsung dipecat dengan alasan mengundurkan diri,” terang Kokom.
Bagi Kokom keanggotaan serikat buruh jangan hanya dimaknai sebagai penambahan keanggotaan, karena di dalam kebebesan berserikat, adalah hak berunding dan hak mogok.
Di antara sekian faktor yang disebutkan menjadi penyebab berkurangnya jumlah serikat buruh dan berkurangnya jumlah anggota, yang terpenting adalah mengembalikan fungsi dan peran Menteri Ketenagakerjaan.
"Negara, terkhusus Kemnaker, jangan hanya bisa memberikan iklim yang kondusif untuk investasi. Juga harus mampu mendorong iklim yang baik bagi keserikatburuhan. Lha, bagaimana buruh mau berserikat, buruh Freeport yang sudah lebih dari sebulan di Jakarta pun dibiarkan oleh Kemnaker. Kami aja yang sudah enam tahun dibiarkan oleh Kemnaker,” pungkas Kokom
Apa respons Kementrian Ketenagakerjaan? Sama sekali tidak bermutu. Inilah kutipan lengkap di berita tersebut, “Keberadaan serikat diharapkan menjadi wadah bagi musisi untuk berkreasi dan meningkatkan perlindungan hak-hak normatif mereka”.
Tanggapan yang tidak masuk akal juga disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Aswandi. Menurut Aswandi penyebab menurunya jumlah anggota serikat karena adanya relokasi perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja yang membuat bubarnya serikat buruh.
Jika pernyataan Hanif Dhakiri mirip pemusik ketimbang seorang Menteri Tenaga Kerja, pernyataan Aswandi mirip pengamat. “Dalam kapasitanya sebagai perwakilan negara, keduanya sama sekali tidak memiliki kekhawatiran absennya negara melindung hak berserikat dan berunding,” tangkas Ketua SBGTS GSBI Kokom Komalawati.
Pernyataan Kemnaker di atas merupakan yang kedua di tahun yang sama. Di tahun-tahun sebelumnya pun, Kemnaker mengetahui betul bahwa jumlah keanggotaan serikat buruh menurun. Namun dalam waktu lima tahun ini, Menaker tampak tidak memiliki strategi melindungi hak berserikat dan berunding bagi buruh.
“Jika keanggotaan serikat buruh menurun karena terjadi relokasi perusahaan, bukankah negara memiliki kekuasaan untuk mencegah relokasi tersebut?,” bantah Kokom.
Menurut Kokom relokasi perusahaan merupakan salah satu sebab menurunnya keanggotaan serikat buruh. Begitu pula kecenderungan politik praktis di kalangan serikat buruh pun merupakan gejala sementara dalam ritual pemilihan umum. “Kan serikat buruh ataupun buruh banyak yang mengadu. Lihat saja pengaduannya dan dianalisis, apa sebab utamanya. Jangan sembarangan kalau berkomentar.”
Kokom Komalawati menyebutkan bahwa buruh semakin sulit berserikat. “Lima tahun terakhir jumlah buruh kontrak, baik yang dikontrak secara langsung maupun melalui penyalur tenaga kerja, marak di berbagai perusahaan. Jika mereka berserikat, langsung diputus kontrak,” jelas Kokom.
Kasus-kasus pemecatan yang mengarah pada pemberangusan serikat buruh*
1. Pemecatan terhadap pengurus SBGTS GSBI PT Sungintex
2. Pemecatan terhadap pengurus dan anggota SBGTS GSBI PT PDK
3. Pemecatan terhadap pengurus dan anggota PTP PT Arnotts Indonesia FPBI
4. Pemecatan terhadap anggota dan pengurus buruh Freeport Indonesia
5. Pemecatan terhadap anggota dan pengurus PTP FSPEK KASBI PT Dream Sentosa Indonesia
6. Pemecatan terhadap Ketua Serikat BUruh PT Lautan Teduh PT Lautan Teduh FSBKU Lampung
7. Dan masih banyak lagi kasus PHK karena Union Busting
Menurut Kokom, terdapat beberapa kasus pemecatan yang mengarah pada pemberangusan serikat buruh dengan alasan yang dicari-cari. Di antaranya, kasus buruh PT Freeport Indonesia. Dalam kasus ini buruh dirumahkan tanpa yang jadi sasaran utama adalah para pengurus serikat buruh. Kemudian kasus PT Arnotts Indonesia, pengurus dan anggota serikat buruh dipaksa mengundurkan diri. “Buruh menjadi takut berserikat karena akan mudah dipecat dan negara membiarkan kejadian ini.”
“Kasus saya sendiri. Baru sehari mendirikan serikat buruh, esoknya langsung dipecat dengan alasan efisiensi. Kawan-kawan saya yang terlibat dalam pemogokan pada 12 Juli 2012, langsung dipecat dengan alasan mengundurkan diri,” terang Kokom.
Bagi Kokom keanggotaan serikat buruh jangan hanya dimaknai sebagai penambahan keanggotaan, karena di dalam kebebesan berserikat, adalah hak berunding dan hak mogok.
Di antara sekian faktor yang disebutkan menjadi penyebab berkurangnya jumlah serikat buruh dan berkurangnya jumlah anggota, yang terpenting adalah mengembalikan fungsi dan peran Menteri Ketenagakerjaan.
"Negara, terkhusus Kemnaker, jangan hanya bisa memberikan iklim yang kondusif untuk investasi. Juga harus mampu mendorong iklim yang baik bagi keserikatburuhan. Lha, bagaimana buruh mau berserikat, buruh Freeport yang sudah lebih dari sebulan di Jakarta pun dibiarkan oleh Kemnaker. Kami aja yang sudah enam tahun dibiarkan oleh Kemnaker,” pungkas Kokom
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2NCProg
Berita Viral
No comments:
Post a Comment