MOKI, PATI-Larangan adanya kampanye di pasar sempat bergulir, tetapi setelah rapat pembahasan penentuan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di ruang Pragola Setda Pati hal itu diperbolehkan. Meski demikian, pemasangan APK tidak boleh diletakkan di lingkungan pasar karena akan merusak keindahan lokasi tersebut. Hal itu diungkapkan Bupati Haryanto saat mengikuti rapat tersebut.
"Aturan terkait atribut dan larangan kampanye tidak jauh berbeda pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Hanya tadi disempurnakan yang tadinya pasar tidak boleh digunakan untuk kampanye sekarang boleh. Tetapi, kalau untuk pemasangan atribut di pasar tetap tidak boleh," jelasnya.
Tempat yang terlarang untuk pemasangan APK lanjutnya, semua alun-alun di Pati termasuk alun- alun di desa, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat milik pemerintah. Kedepan Haryanto akan membuat Surat Keputusan Bupati termasuk larangan dan sanksi ketika melanggar.
"Sanksinya nanti berupa sanksi moral maupun pencabutan dan pengambilan atribut. Dalam pelaksanaannya nanti kerjasama antara Panwaslu dan Satpol PP," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Pati, Much Nasich menambahkan pada 23 September 2018 kebanyakan partai sudah menyerahkan pelaporan dana kampanye kecuali Partai Amanat Nasional (PAN). Meski demikian, KPU Pati masih tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat.
"Sebab, aturannya bagi tidak menyerahkan pada waktu yang telah ditentukan maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Karena syarat untuk mengikuti pesta demokrasi, adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal itu tidak dilakukan oleh PAN, meskipun kita telah melakukan koordinasi, bimtek dan pemberitahuan tetapi hingga tadi malam belum diserahkan pada pukul 18.00 WIB dan baru hadir pada 21.05 dan melampaui batas waktu," ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan PKPU, partai yang tidak menyerahkan pada hari yang ditetapkan untuk sementara dibatalkan keikutsertaannya. "Tetapi masih tetap kita koordinasikan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan Pusat," tuturnya.
Pihaknya juga mengatakan, terkait jumlah dana kampanye tertinggi saat ini KPU Pati masih melakukan verifikasi. "Karena laporan yang diterima masih dalam pencermatan serta masih berupa tumpukan berkas dan belum diperiksa secara teliti. Nanti kita sampaikan," imbuhnya.
Nasich juga menambahkan, terkait tim kampanye untuk pilpres tingkat kabupaten sudah diserahkan di tingkat provinsi. Disamping itu, tim kampanye untuk pemilihan presiden ada sendiri dan dari partai juga ada sendiri.
"Nantinya pertai politik bisa mengampanyekan calon presidennya serta calon legislatif. Tetapi, untuk calon DPD tidak boleh mengampanyekan capres," tandasnya. (Red/po2/PO/MK)
"Aturan terkait atribut dan larangan kampanye tidak jauh berbeda pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Hanya tadi disempurnakan yang tadinya pasar tidak boleh digunakan untuk kampanye sekarang boleh. Tetapi, kalau untuk pemasangan atribut di pasar tetap tidak boleh," jelasnya.
Tempat yang terlarang untuk pemasangan APK lanjutnya, semua alun-alun di Pati termasuk alun- alun di desa, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat milik pemerintah. Kedepan Haryanto akan membuat Surat Keputusan Bupati termasuk larangan dan sanksi ketika melanggar.
"Sanksinya nanti berupa sanksi moral maupun pencabutan dan pengambilan atribut. Dalam pelaksanaannya nanti kerjasama antara Panwaslu dan Satpol PP," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Pati, Much Nasich menambahkan pada 23 September 2018 kebanyakan partai sudah menyerahkan pelaporan dana kampanye kecuali Partai Amanat Nasional (PAN). Meski demikian, KPU Pati masih tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat.
"Sebab, aturannya bagi tidak menyerahkan pada waktu yang telah ditentukan maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Karena syarat untuk mengikuti pesta demokrasi, adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal itu tidak dilakukan oleh PAN, meskipun kita telah melakukan koordinasi, bimtek dan pemberitahuan tetapi hingga tadi malam belum diserahkan pada pukul 18.00 WIB dan baru hadir pada 21.05 dan melampaui batas waktu," ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan PKPU, partai yang tidak menyerahkan pada hari yang ditetapkan untuk sementara dibatalkan keikutsertaannya. "Tetapi masih tetap kita koordinasikan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan Pusat," tuturnya.
Pihaknya juga mengatakan, terkait jumlah dana kampanye tertinggi saat ini KPU Pati masih melakukan verifikasi. "Karena laporan yang diterima masih dalam pencermatan serta masih berupa tumpukan berkas dan belum diperiksa secara teliti. Nanti kita sampaikan," imbuhnya.
Nasich juga menambahkan, terkait tim kampanye untuk pilpres tingkat kabupaten sudah diserahkan di tingkat provinsi. Disamping itu, tim kampanye untuk pemilihan presiden ada sendiri dan dari partai juga ada sendiri.
"Nantinya pertai politik bisa mengampanyekan calon presidennya serta calon legislatif. Tetapi, untuk calon DPD tidak boleh mengampanyekan capres," tandasnya. (Red/po2/PO/MK)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2xLIjv9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment