January 31, 2026

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI


TOPINFORMASI.COM
​Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membuka webinar bertajuk Strategi Optimalisasi AI di Kementerian ATR/BPN: Kinerja Lebih Efisien, Aman, dan Bertanggung Jawab yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (29/01/2026). Dalam sambutannya, ia mengatakan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dinilai memiliki potensi besar dalam menunjang pengelolaan data pertanahan dan tata ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“AI bisa berpotensi membantu kita dalam meningkatkan kualitas pemetaan dan analisis data tata ruang, mendeteksi potensi konflik agraria sejak dini, membantu memitigasi perkara maupun sengketa agraria, memperkuat pengawasan dan mendukung upaya pemberantasan mafia tanah berbasis data,” ujar Wamen Ossy.

Meski memiliki banyak potensi, Wamen Ossy menegaskan bahwa pemanfaatan AI di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni efisien, aman, dan bertanggung jawab. “Yaitu efisien, berarti teknologi harus benar-benar memberi manfaat nyata, meningkatkan produktivitas dan mempercepat layanan publik. Lalu harus aman, seluruh sistem AI wajib menjamin keamanan data, perlindungan privacy, serta ketahanan ancaman cyber,” ujarnya.

Prinsip terakhir yang tak kalah penting, menurut Wamen Ossy, adalah bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa pemanfaatan AI harus menjunjung tinggi etika, kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta integritas aparatur sipil negara. “Kita tidak boleh membiarkan kemajuan teknologi menggeser nilai-nilai dasar pelayanan publik, yaitu keadilan, kepastian hukum, kemanusiaan dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat,” tegasnya.

Webinar ini diikuti oleh sekitar 700 peserta yang berasal dari pegawai Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno; Co-Founder Binar, Dita Aisyah; serta Data Engineer Maybank, Aldo Lionel Saonard.

Di hadapan para pegawai dan peserta webinar, Wamen Ossy berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti secara lebih konkret melalui program pelatihan berkelanjutan. Program tersebut diharapkan mencakup pengembangan proyek percontohan pemanfaatan AI di unit-unit strategis serta penyusunan pedoman internal penerapan AI di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Saya mendorong Kepala BPSDM agar hasil webinar ini ditindaklanjuti menjadi program pelatihan. Dengan hal tersebut, transformasi digital yang telah kita jalankan benar-benar terencana, sistematis dan juga berkelanjutan,” terang Wamen Ossy. (AR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/BE69Igs
Berita Viral
| January 31, 2026 |

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut


TOPINFORMASI.CM
MEDAN — Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Muhammad Rahmaddian Shah, mengimbau seluruh kader dan pihak terkait untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara yang akan digelar pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026.

Musda Golkar Sumut tersebut dijadwalkan berlangsung di JW Marriott Hotel Medan dan menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi serta penentuan arah kepemimpinan Partai Golkar di Sumatera Utara ke depan.

Rahmaddian Shah menegaskan bahwa Musda harus menjadi ajang demokrasi internal yang sehat, bermartabat, dan berorientasi pada penguatan soliditas partai.

“Kami mengajak seluruh kader, simpatisan, serta pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana Musda agar tetap kondusif, sejuk, dan penuh semangat kebersamaan. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus disikapi dengan dewasa,” ujar Rahmaddian, Jum'at (30/1/2026).

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi aturan organisasi serta nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas Partai Golkar. Menurutnya, stabilitas dan ketertiban selama Musda akan mencerminkan kedewasaan politik kader Golkar di Sumatera Utara.

AMPG, lanjut Rahmaddian, mendukung penuh terselenggaranya Musda Golkar Sumut yang aman, tertib, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan partai di daerah.

“Musda ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi dan menyiapkan Golkar Sumut menghadapi tantangan politik ke depan,” pungkasnya. (Syahdan/Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/dXS53IQ
Berita Viral
| January 31, 2026 |

IPL Naik, Air Diputus: Warga Pergudangan MMK Keluhkan Kebijakan Pengelola


TOPINFORMASI.COM
MEDAN — Kebijakan pengelola kawasan pergudangan Komplek Medan Mas Karimun (MMK), KIM II Jalan Pulau Karimun, menuai protes keras dari warga. Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hingga Rp5.000 per meter persegi sejak Mei 2025, disertai pemutusan akses air bersih bagi warga yang menolak membayar, dinilai sepihak dan memberatkan.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa kenaikan IPL tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur kawasan yang rusak serta pelayanan yang minim. Jalan lingkungan berlubang, drainase buruk, hingga fasilitas umum yang tidak terawat menjadi sorotan utama.

“IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, sekarang berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah. Bebannya jadi naik hampir dua kali lipat, sementara jalan dan fasilitas di sini tidak pernah diperbaiki,” ujar seorang warga MMK yang enggan disebutkan namanya, baru-baru ini. 

Warga juga mengungkapkan, penolakan membayar IPL berujung pada pemutusan aliran air bersih. Hal itu terjadi karena pembayaran IPL digabung dengan tagihan air dan keamanan kawasan.

“Air kami diputus. Bahkan ada warga yang terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Mau bawa air dari luar pun tidak diizinkan masuk,” keluh warga lainnya.

Selain itu, pengelola disebut memberlakukan sistem portal dan pungutan parkir bagi kendaraan yang masuk ke kawasan. Bahkan, kendaraan milik warga yang menginap di gudang sendiri dikenakan tarif hingga Rp100.000 per malam.

“Kita punya gudang di sini, masuk ke tempat sendiri saja harus bayar. Ini sudah sangat memberatkan,” ucap warga dengan nada kesal.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan pengelola kawasan yang disebut bernama Achung menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari manajemen pusat.

“Kalau tidak bayar, ya diputus. Soal masalah IPL, tanya ke pusat Jakarta saja. Kami di sini hanya pelaksana,” ujarnya kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Menurut pengelola, kenaikan IPL dilakukan untuk menutupi biaya kebersihan, perbaikan fasilitas, serta perawatan jalan yang rusak akibat kendaraan berat.

“Kenaikannya biasa untuk perbaikan, kebersihan, jalan. Kalau kendaraan masuk, itu kan truk besar, jadi harus bayar untuk perbaikan jalan,” katanya. Namun, warga menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan, melayangkan surat protes hingga somasi, bahkan melakukan aksi unjuk rasa. Sayangnya, seluruh upaya itu disebut tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah kirim surat keberatan, somasi, sampai demo, tapi tidak ada respon. Ironisnya, beberapa bulan setelah somasi, pengelola justru mengganti nama perusahaan,” ungkap warga.

Masalah kian pelik ketika warga mengungkapkan adanya hambatan administratif. Pengelola disebut mempersulit penerbitan surat rekomendasi yang menjadi syarat PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kalau IPL belum lunas, PT KIM tidak mau memproses perpanjangan HGB atau surat administrasi lain. Semua harus ada konfirmasi pelunasan IPL dari pengelola,” ujarnya. 

Atas kondisi tersebut, warga mendesak PT KIM untuk mengambil alih pengelolaan kawasan MMK dan mengganti pihak swasta yang dinilai tidak profesional. Mereka juga menuntut penyesuaian tarif IPL agar sesuai dengan standar kawasan industri lain serta dibarengi perbaikan nyata infrastruktur.

“Kami tidak menolak IPL, tapi harus wajar, transparan, dan sebanding dengan pelayanan. Jangan menekan warga dengan pemutusan air dan hambatan administrasi,” tegas warga. 





from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/WABeuV1
Berita Viral
| January 31, 2026 |

KSJ Sambangi Abel dan Kedua Anaknya dalam Kegiatan Jumat Barokah


TOPINFORMASI.COM
Medan - (30/1/2026) - Setelah kisah Abel dan kedua anaknya yang hidup dalam kemiskinan bersama ibu serta neneknya viral di media sosial dan pemberitaan massa, Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) yang dibina H. Ikhwan Lubis langsung melakukan kunjungan ke rumah mereka di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalam rangkaian kegiatan rutin Jumat Barokah.
 
Kegiatan yang dikoodinasikan Abdul Maliala bersama beberapa relawan KSJ kali ini dilakukan di dua wilayah, yaitu Deli Serdang dan Kota Medan. Tim dibagi menjadi dua kelompok yang mulai bergerak sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sebanyak 10 orang dhuafa dengan kondisi sangat tidak mampu menjadi sasaran bantuan di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangani oleh relawan perempuan KSJ (Kartini KSJ). Sementara itu, tim yang dipimpin Abdul Maliala melaksanakan kegiatan setelah salat Jumat di sekitar wilayah Mabar, termasuk menyambangi Abel dan anak-anaknya.
 
Melalui Abdul Maliala, pendiri sekaligus pembina utama KSJ H. Ikhwan Lubis SH.MH menjelaskan bahwa sejak kabar Abel viral, beliau langsung memberikan instruksi untuk segera melakukan kunjungan dan memberikan bantuan. "Jangan pernah berhenti melaksanakan kegiatan Jumat Barokah di setiap Jumat, lakukanlah dengan keikhlasan, dan bergerak dari rumah kerumah untuk memastikan bantuan tepat pada sasaran yang tepat," ujar pes


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/W2Byxzt
Berita Viral
| January 31, 2026 |

January 30, 2026

PAC IPK Medan Deli Jiarah Kemakam Para Sesepuh di Jum at Barokah


TOPINFORMASI.COM
Medan - Mengenang jasa para terdahulu yang berjuang keras membesarkan Nama organisasi kepemudaan Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) Ikatan Pemuda Karya ( IPK ). Wilayah kecamatan medan Deli , kota medan melaksanakan jum at barokah dan berjiarah bersama par kader ranting di seluruh wilayah nya . jum at ( 30 /1/2026 ).


Ketua PAC IPK Medan deli Wiwi Dodo melalui sekretarisnya Sahat marpaung SH. di Dampingi Bendaharanya Damanik SE. Mengungkakan " Menjelang Kegiatan Silaturahim dan pengukuhan ketua PAC Medan Deli yang akan kita lakukan bersama seluruh kader IPK Kec. Medan Deli di hari minggu nanti. Pada jum at barokah ini sengaja kami melaksanakan kegiatan sosial pembagian sembako kepada para anak yatim serta berjiarah mengenang dan menghormati jasa jasa para sesepu Ipk yang ada di Kec. Medan Deli , 



Seperti yang kita lihat dalam kegiatan ini , Kami bergerak dari markas besar PAC IPK Medan Deli. Menuju kemakam Ketua Basirun , Edi Pramana , dan di ahiri ke makam ketua Umardani untuk mendoakan mereka semoga mendapat tempat di sisi Allah swt , yang sebelum nya kami telah melaksanakan jum at barokah sebagai mana biasanya dalam Dua minggu sekali kami rutin melakukan kegiatan susial ini . 


Kami berkomitment untuk tetap Solit bersama dan saling mendukung dalam membesarkan Organisasi IPK di Kec. Medan Deli ini , untuk itu Selepas Pergantian Kepemimpinan Ketua Umar dani yang telah al marhum dan di gantikan ketua Wiwid Dodo kami tetap menjalankan hal yang sama dan Harus tetap solit antar kader Ipk sekarang dan seterusnya jelas Sekjen Sahat . 


Dalam kegiatan terlihat kekompakan iring iringan Para kader ipk mengendarai sepda motor dan mobil menuju Tiga Tempat Pemakaman yang berada di kec. Medan Deli serta Do a. Bersama , menunjukan rasa kesetialawanan yang erat dalam tetap membesarkan nama organisasi IPK Medan Deli .( bm )


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/k5OidSJ
Berita Viral
| January 30, 2026 |

Satres Narkoba Polres Batubara Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi Asal Perdagangan

‎‎Batubara. Topinformasi.com‎
‎Dua pria asal Perdagangan inisial 
‎DAN, 23 tahun, dan S, 22 tahun, keduanya warga Huta II  Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batubara di Lima Puluh, Kamis 29/1/2026.
‎Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba, Jumat 30/1/2026.
Kasi Humas mengatakan, "keduanya ditangkap di Jalan Umum Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, pada Kamis 29 Januari 2026.
‎Dari keduanya ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi total 15 butir seberat brutto 6,12 gram. Juga disita 2 unit handphone android serta 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
‎‎"Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat dua pria diduga membawa narkotika," ujar AKP Tamba.
‎Berdasarkan informasi tersebut,  personil dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba, Ipda Zunaedy F Purba ‎melakukan penyelidikan dengan pengintaian. ‎Setelah pria yang dicurigai terlihat dengan gerak gerik mencurigakan langsung di lakukan penangkapan.
‎Saat dilakukan penggerebekan dari kedua terduga pelaku ditemukan 2 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15 butir. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
‎"Atas pengakuan dan temuan barang bukti narkotika, kedua terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya serta mengungkap jaringan diatasnya," pungkas AKP Tamba. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/YHQlhXK
Berita Viral
| January 30, 2026 |

Rayap Kabel di Flyover Jamin Ginting Tertangkap Basah Saat Beraksi, Polsek Deli Tua Amankan Dua Pelaku

TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di kawasan Flyover Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kedua pelaku yang kerap disebut "rayap kabel" ini ditangkap saat tengah melakukan aksinya pada Rabu (28/1/2026) siang.
 
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah HS (40), warga Jl. AH Nasution, dan DB (23), warga Jl. Dame, Patumbak.
 
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan pihak Dinas Perhubungan yang melihat aktivitas mencurigakan di atas Flyover Jamin Ginting. Pelaku diketahui sedang berusaha mengambil kabel tembaga dengan mengorek tanah menggunakan parang," ujar Kompol PS Simbolon, SH.
 
Aksi pencurian pertama kali ditemukan oleh Mhd. Ridwan Pohan, karyawan yang terkait dengan Dinas Perhubungan, saat melintas di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi melihat para pelaku sedang mengorek jalur kabel di bawah tanah dan segera melaporkannya ke Polsek Deli Tua.
 
Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Hermawan, SH beserta personel langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, polisi menemukan kedua pelaku masih sibuk mengorek kabel tembaga yang tertanam di bawah aspal.
 
Tanpa ada perlawanan, kedua pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua. Polisi menyita barang bukti berupa 2 buah kabel tembaga hasil curian dan 1 buah parang yang digunakan sebagai alat bantu.
 
Pihak Dinas Perhubungan Kota Medan ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp14.800.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) akibat perbuatan kedua pelaku.
 
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
 
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aksi pengrusakan atau pencurian fasilitas umum di wilayah hukum Polsek Deli Tua Polrestabes Medan.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JUGeVqv
Berita Viral
| January 30, 2026 |

January 29, 2026

Wanita Mengaku dari Bank BTPN Menagih Pinjaman dengan Tidak Sopan di Depan Banyak Orang,Tanpa Surat Tugas


TOPINFORMASI.COM
Medan - Kejadian penagihan pinjaman yang tidak sopan membuat meresahkan masyarakat, setelah seorang wanita yang mengaku dari pihak Bank BTPN menagih hutang kepada nasabahnya di depan umum dan banyak orang yang ada di sekitarnya.
 
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh dua awak media yang tengah mewawancarai narasumber yang kebetulan merupakan nasabah Bank BTPN di rumahnya. Tanpa mengucapkan salam atau permisi terlebih dahulu, wanita tersebut langsung mengeluarkan kata-kata kasar dan menyuruh keluarga tersebut segera membayar hutang yang sudah terlambat sekitar satu bulan setengah.
 
Saat salah satu awak media meminta agar urusan tersebut diselesaikan setelah mereka pulang, wanita yang tidak dikenal namanya dan menggunakan helm serta masker malah menjawab bahwa itu adalah urusannya dengan nasabah, bahkan dengan sombong mengatakan "Kalau mau Viral kan silahkan saja".
 
Kata-katanya tersebut membuat orang di sekitarnya geram. Salah satu saksi, Boim, mengungkapkan bahwa hal serupa sering terjadi di beberapa wilayah khususnya Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Menurutnya, banyak masyarakat khususnya para ibu terjerat hutang setelah ditawari pinjaman yang mengaku dari pihak bank resmi, seperti Bank Mekar dan Bank BTPN, dengan dalih membantu dan iming-iming cicilan ringan.

Saat awak media meminta kepada wanita tersebut untum menunjukkan surat tugasnya,beliau tidak dapat menunjukkannya karena tinggal dirumah,"ujarnya.
 
Boim berharap pihak penegak hukum dapat memberikan ketegasan terkait penagihan paksa yang mengganggu masyarakat, serta memberlakukan larangan terhadap rentenir yang menyamar sebagai pihak bank, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang larangan rentenir di negeri ini.
 
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergoda pinjaman yang berkedok bank resmi dan lebih waspada terhadap jeratan hutang yang bisa mengakibatkan perlakuan tidak menyenangkan saat penagihan.
 
(Tim)
 
 



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/S0mgYOL
Berita Viral
| January 29, 2026 |

Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra


TOPINFORMASI.COM
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, pada Senin (26/01/2026). Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy memaparkan dukungan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.

Wamen Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat bersumber dari berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun tanah adat. Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.

Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat. “Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/IhondED
Berita Viral
| January 29, 2026 |

January 28, 2026

Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Millar Diduga Bermasalah


Medan - TOPINFORMASI.COM
Bank SUMUT tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan,dalam penyaluran Kredit Investasi atau KI dan kredit kebun sawit sebesar Rp11.399.586.589 di Bank Sumut Kantor Cabang atau KC Tanjungbalai dengan debitur perorangan pemilik usaha bergerak di bidang kebun kelapa sawit dan budidaya ayam ras pedaging, inisial WF.

Seharusnya setiap bank dalam menyalurkan Kredit harus mematuhi SOP dan prinsip kehati-hatian bank agar seluruh aktivitas penyaluran kredit dan pembiayaan tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan per 30 September 2023. Dimana pada tahun buku 2022, debitur WF menerima 4 fasilitas kredit dari Bank Sumut, yaitu satu fasilitas Kredit Investasi atau KI, dua kredit kebun kelapa sawit, dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja atau KMK kepada debitur perorangan.

Pada 31 Agustus 2022, debitur WF mengajukan berkas permohonan Kredit Investasi atau KI melalui KC Tanjungbalai untuk membiayai rencana pembangunan sepuluh unit kandang ayam guna mengembangkan usaha budidaya ayam ras pedaging.

Nilai kredit yang diajukan sebesar Rp7.700.000.000 dengan memperhatikan bahwa biaya pembangunan 10 kandang ayam sebesar Rp11.000.000.000. Saat pengajuan Kredit Investasi atau KI, usaha budidaya ayam ras pedaging tersebut baru berjalan selama kurang lebih dua bulan, dengan satu kandang.

Mengingat salah satu syarat pengajuan Kredit Investasi atau KI adalah usia usaha debitur minimal satu tahun, maka pengajuan kredit ini dilengkapi dengan permohonan izin dispensasi usia usaha.

Permohonan izin dispensasi diterbitkan oleh Pimpinan Cabang Tanjungbalai berinisial AA melalui Pimpinan Divisi Kredit berinisial RMS, serta disetujui Direktur Bisnis dan Syariah, berinisial IRW

Pendapatan yang akan digunakan oleh debitur untuk mengembalikan kredit tersebut bersumber dari hasil penjualan kelapa sawit pada kebun milik debitur. 

Pada proses pengajuan Kredit Investasi atau KI, kebun kelapa sawit yang dimaksud sedang diikat sebagai agunan atas dua fasilitas Kredit Kebun Kelapa Sawit di BRI dan satu fasilitas di PT Permodalan Nasional Madani atau PNM.

Pimpinan Cabang Tanjungbalai mengajukan pengambilalihan atau take over kredit dari BRI sebesar Rp3.266.591.639 dan PNM sebesar Rp432.994.950. Dengan demikian, nilai fasilitas kredit yang diajukan debitur WF secara keseluruhan adalah sebesar Rp11.399.586.589, (Rp7.700.000.000 + Rp1.766.666.200 + Rp1.499.925.439 + Rp432.994.950).

Empat fasilitas agunan yang dijaminkan debitur WF untuk keempat fasilitas yang diterima dari Bank Sumut adalah 8 SHM atau Sertifikat Hak Milik dan satu SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Atas keseluruhan agunan yang dijaminkan itu telah diikat dengan hak tanggungan peringkat I senilai Rp12.747.393.985 dari plafon total senilai Rp11.399.586.589.

Mengingat batas maksimal kewenangan pencairan kredit, termasuk wewenang yang melekat pada pribadi Pimpinan Cabang di Kantor Cabang atau KC Tanjungbalai Rp2.500.000.000, maka terkait proses pengajuan fasilitas kredit ini, KC Tanjungbalai berperan sebagai pengusul yang meneruskan permohonan kredit debitur WF kepada Divisi Kredit di Kantor Pusat di Medan.

Dengan demikian, pencairan fasilitas kredit debitur WF menjadi wewenang Divisi Kredit yang keputusannya diambil melalui Kelompok Pemutus Kredit atau KPK di Kantor Pusat di Medan.... ( Bersambung ). ( TIM )


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/MXgOvi5
Berita Viral
| January 28, 2026 |

PD IWO Minta Kejaksaan Negeri Batubara Periksa Proyek Pojok Baca Di 141 Desa


Batubara. Topinformasi.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara bongkar dugaan "Monopoli dan Mar'Up" Dana Bantuan Keuangan Kabupaten yang diperuntukkan pengadaan Pojok Baca di 141 Desa se Kabupaten Batubara.

Dugaan tersebut diperkuat dari hasil investigasi Tim IWO dilapangan sepanjang Januari 2026. Pengadaan pojok baca atau dengan kata lain "meja baca" yang menggunakan material kaca dan VVC yang berbentuk sekat leter L berukuran, bagian depan lebar 3 meter, tinggi 1 setengah meter, dan bagian samping kiri, lebar 2 meter, tinggi 1 setengah meter tersebut di anggarkan sebesar Rp 15.000.000, termasuk PPN / PPH.

Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, "ini proyek aneh alias nyeleneh", dana sebesar Rp 15.000.000 tersebut hanya sekedar singgah di rekening masing-masing Desa se Kabupaten Batubara. Diduga penggunaan dana tersebut di "monopoli" oleh oknum berinisial RJ.

Dikatakan Darman, "transaksi pembayaran dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa melalui via transfer ke pihak penyedia Pojok Baca CV. Asia Global Mandiri sebesar Rp 13. 310.810, sedangkan pembayaran PPN/PPH ke Kantor Perpajakan Kisaran (Asahan) melalui Kantor Pos sebesar Rp 1. 689.190 (PPN Rp 1.486. 487, PPH Rp 202.703), jelas Darman lagi.

Anehnya lagi, proyek ini terlebih dulu di bayarkan pada 30 Desember 2025, sedangkan material Pojok Baca tersebut didatangkan dan di pasang pada Januari 2026.

Atas temuan dugaan Monopoli dan MarkUp pengadaan pojok baca ini, "kita mendorong inspektorat Kabupaten Batubara melakukan pemeriksaan di proyek ini. 

Dan "kita juga mendesak Kejaksaan Negeri Batubara untuk melakukan pemeriksaan proyek ini. "Intinya PD IWO Kabupaten Batubara siap membantu Kejaksaan Negeri Batubara untuk mengungkap dugaan MarkUp proyek Pojok Baca ini, "baik dari dokumentasi hingga bukti transaksi pembayaran", tegas Darman.

Beberapa Kepala Desa yang berhasil dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihak Desa tidak pernah menganggarkan dan tahu menahu tentang pengadaan pojok baca ini, tiba-tiba ada oknum datang dan memasang material Pojok Baca tersebut". (Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3OxYLN8
Berita Viral
| January 28, 2026 |

Sigap !Mobil Armoured Water Cannon (AWC) Brimob Polda Sumut Dikerahkan Padamkan Kebakaran Hebat di PT Garuda Mas Perkasa


TOPINFORMASI.COM
MEDAN — Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam penanganan kebakaran hebat yang melanda PT Garuda Mas Perkasa (Pabrik Swallow) di Jl. KL. Yos Sudarso KM 6,5, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Rabu (28/01/2025) malam.

Dalam kejadian tersebut, Mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Satuan Brimob Polda Sumut yang selama ini dikenal sebagai kendaraan taktis pengendali massa, turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman api yang sulit dikendalikan. Selain itu, sebanyak 20 personel Satuan Brimob Polda Sumut juga diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan pengamanan dan pengendalian masyarakat, guna memastikan proses pemadaman berjalan aman dan tidak terganggu.

Berdasarkan informasi sementara dari warga sekitar, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting kabel listrik di area pabrik. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Api dilaporkan mulai membesar sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya terlihat kepulan asap sejak pukul 20.00 WIB. Dalam waktu singkat, kobaran api meluas dan melahap sebagian besar bangunan pabrik, menciptakan pemandangan dramatis seperti lautan api yang membumbung tinggi di tengah kawasan industri tersebut.

Seorang petugas keamanan di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa beberapa kali terdengar suara ledakan dari dalam pabrik, disertai aroma menyengat menyerupai karet terbakar yang tercium hingga ke sepanjang jalan di sekitar lokasi kejadian.

Proses pemadaman berlangsung sangat menantang. Banyaknya material mudah terbakar, khususnya tumpukan karet, membuat api terus membesar dan menyulitkan petugas. Personel pemadam kebakaran bersama Mobil AWC Brimob Polda Sumut melakukan penyemprotan air secara intensif dari berbagai sisi bangunan guna menahan dan memutus jalur penyebaran api, sementara personel Brimob lainnya melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Hingga pukul 02.30 WIB, Mobil AWC Brimob Polda Sumut beserta personel masih berjibaku di lapangan, bersinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta unsur terkait lainnya, untuk memastikan api dapat dikendalikan dan tidak merembet ke area sekitar.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., menegaskan bahwa pengerahan tersebut merupakan bagian dari kesiapan Brimob dalam menghadapi berbagai situasi darurat.

“Ini merupakan wujud kesiapan Satuan Brimob Polda Sumut manakala dibutuhkan secara cepat dan mendadak, baik dalam pengamanan maupun penanganan situasi darurat demi keselamatan masyarakat dan stabilitas kamtibmas,” tegasnya.

Kehadiran Mobil Armoured Water Cannon dan personel Satuan Brimob Polda Sumut dalam penanganan kebakaran ini kembali menegaskan bahwa Brimob tidak hanya berperan dalam tugas pengamanan, tetapi juga siap mendukung penuh upaya kemanusiaan dan penanggulangan bencana.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3Vp7i0G
Berita Viral
| January 28, 2026 |

DPD LSM Transparansi Publik Sumut Desak Pemko Medan dan Polrestabes Atasi Kemacetan Jalan Alfalah Simpang STM


TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Transparansi Publik Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan dan Kapolrestabes Medan untuk segera turun tangan membantu masyarakat mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Alfalah Simpang Empat Jalan STM, terutama pada pagi dan sore hari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPD LSM Transparansi Publik Sumut, Tengku Syahdan, kepada media, Kamis (28/1/2026).

Menurut Tengku Syahdan, kemacetan di lokasi tersebut sudah menjadi persoalan rutin yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk saat anak-anak berangkat sekolah dan warga menuju tempat kerja.

“Setiap pagi Jalan Alfalah Simpang STM selalu macet. Saya sendiri setiap hari melintas di jalan tersebut untuk berangkat kerja dan melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Tengku Syahdan.

Ia juga menyoroti tidak adanya petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan maupun Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan yang mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Sangat disayangkan, tidak ada satu pun petugas Dishub ataupun Satlantas yang berjaga, padahal arus kendaraan cukup padat,” tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah seorang warga yang ditemui wartawan di lokasi. Warga tersebut mengatakan kemacetan hampir selalu terjadi setiap pagi dan sore hari akibat tidak adanya pengaturan lalu lintas.

“Hampir setiap pagi dan sore macet, karena tidak ada Dishub atau Satlantas yang mengatur. Kendaraan saling berebut jalan,” ujarnya.

Warga berharap Pemko Medan bersama Polrestabes Medan dapat menempatkan petugas secara rutin di Jalan Alfalah Simpang STM, khususnya pada jam sibuk, guna mengatur kendaraan roda dua maupun roda empat agar arus lalu lintas lebih tertib dan lancar.

“Kalau ada petugas, pasti bisa mengurangi kemacetan dan lebih aman bagi pengguna jalan,” pungkas warga yang namanya nggak mau disebutkan. (Syahdan/Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/rTn6xb0
Berita Viral
| January 28, 2026 |

January 27, 2026

RDP Plasma 20% Ditunda, PD IWO Desak DPRD Batubara Melaksanakan Pansus


Batubara. Topinformasi.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) perkebunan plasma 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU), kembali di tunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius. Senin 16/1/2026.

Menurut Darius, jadwal RDP yang sudah kita sepakati hari Senin 26 Januari 2026 kita tunda sementara sampai pekan depan. Penundaan ini berkenaan dengan jadwal Fraksi-fraksi mendadak melaksanakan tugas yang tidak bisa di tinggalkan", ujarnya.

"Kalau kita lihat dari absensi RDP hari ini, pihak perusahaan yang kita undang, sebagian tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas", ucap Darius.

Darius menegaskan, RDP selanjutnya, "mau datang mau tidak pihak perusahaan, RDP tetap akan berjalan", tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mendesak Komisi l dan seluruh Fraksi DPRD Batubara segera melaksanakan Pansus terkait plasma 20% dari luas HGU, baik perusahaan BUMN maupun Swasta yang ada di Kabupaten Batubara.

Dikatakan Darman, "ada beberapa aturan pelaksanaan rekomendasi HGU tanah untuk perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta yang harus dipatuhi, diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah. Dan mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.

Dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah: mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. "Maka seluruh perusahaan HGU atas Tanah wajib melaksanakan amanat UU dan Peraturan yang ada", ujarnya.

Menurut Darman, "saat ini ada beberapa perusahaan perkebunan yang sedang dalam tahapan perpanjangan dan pembaruan HGU, diantaranya "PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU (Tanah Itam Ulu) dan PTPN lll Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, PT Kwala Gunung".

Darman menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Bupati Batubara Cq Dinas Pertanian dan Perkebunan agar menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga realisasi plasma 20% terlaksana dengan surat PD IWO, No.01/PDIWOBB/2026.

Untuk menyatukan persepsi dan pemahaman amanat UU dan Peraturan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat, "kita minta DPRD Kabupaten Batubara melalui Komisi l dan seluruh Fraksi segera melaksanakan Pansus", tegas Darman.(Red)


.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/9JA3RVh
Berita Viral
| January 27, 2026 |

Miris '' Dua anak Balita di telantarkan ayah yang tak bertanggung jawab.


TOPINFORMASI.COM
Medan - Ssjak usia 6 bulan dalam kandungan Zen hakam yang saat ini masih berusia 5 bulan di tinggalkan ayahnya Bagus Rizky ( 20 ) warga Selotong kec. Stabat yang menelantarkan 3 anaknya dan tidak menafkai anak serta istrinya Abel adenia ( 21 ) yang hidup penuh kesusahan di Kel. Mabar hilir , kec. Medan Deli , Kota Medan . 


Mirisnya lagi kejadian tersebut sudah Dua kali di lakukan suami Rizky (21) terhadap anak pertama nya yang juga saat ini masih berusia 2 tahun .  


Abel adenia ( 21 ) sang istri malang tersebut menceritakan kisah yang terjadi terhadap dirinya ini kepada media untuk mencari ke adilan terhadap dirinya dan ke Dua anaknya yang masih hidup sebab putra ke tiganya sudah wafat setelah kelahiran dua putra kembar nya prematur , 


Sejak pertama menikah dengan Rizky saya sudah menemukan kejanggalan bang " dari gajih yqng tidak pernah di berikan langsung ke istri sampai orang tuanya yang mendukung perpisahan hubungan keluarga saya , Kejadian ini disebab kan Orang tuanya yang tidak pernah melepas Suami saya untuk membina keluarga dengan saya , Gajih kerja suami selalu di ambil orang tuanya dan saya harus menuruti kemauan mereka , hingga dalam masa kehamilan saya yang saat itu masih 6 bulan anak pertama saya di telantarkan , di tinggalkan dan tidak di nafkai sampai melahirkan pun tidak di lihat , 


Adel dengan sedih pun terus menyampaikan keadaanya ". Setelah melahirkan saya harus hidup di Gubuk nenek saya bersama ibu saya , makan seadanya dan air beras menjadi menu setiap hari anak bayi saya hingga usia 6 bulan , Saat itu Rizky suami saya kembali dan memohon untuk kembali berharap agar di maafkan , Karna saya takut anak pertama saya ( kinan ) tidak memiliki ayah maka sya menerima nya kembai , 


Hingga berselang Dua bulan sifat buruknya kembali lagi karna asutan orang tuanya , Kami sering bertengkar dan namun saat itu saya kembali mengandung anak kedua , hingga pada saat usia kandungan saya enam bulan Rizky. melakukan hal yang sama , meninggalkan saya dalam keadaan yang lemah dan harus melahirkan di usia kandungan Enambulan dengan anak laki laki kembar yang prematur ,  

Di saat lemah dan keadaan miskin kami harus bertahan hidup hingga saya harus merelakan kepergian Satu anak kembar saya yang tidak mendapatkan asumsi makanan yang baik serta kasi sayang dari ayahnya .  


Kami kembali di telantarkan sapai saat ini dengan keadaan yang buruk sekali , tanpa ada tanggung jawab ayah serta Kakek dan Nenek nya , 

Lanjutnya ". Pernah saya dan orang tua saya datang ke Rumah nya , dengan rasa tidak manusiawi Rizky dan orang tuanya menolak dan melontarkan bahasa , Kalau tidak senang silahkan melapor Kepolisi , Polda sumut pun kami gak takut , Pada saat itu kami pulang dengan rasa kecewa yang sempat membuat saya putus asah hingga akan mengahiri hidup , Namun ibu saya yang membuat saya bisa tegar untuk menjalani hidup , ungkapnya dengan tetesan air mata tiada ahir .


Kami adalah keluarga petani yang miskin , Kemana kami harus mengadu. , Kalau kami mengadu ke polisi kami tidak ada uang takut akan sia sia , hidup kami makan dari hasil apa yang di tanam oleh nenek dan ibu saya yang juga seoranh petani , barulah kepada media ini saya sampaikan untuk berharap ada yang membantu tentang masalah kehidupan saya dan anak anak yang masih balita . ungkapnya dengan terus menangis meratapi hidupnya . 


Dengan kejadian yang di alami Adel serta kedua anak nya , Media berharap kepolisian bisa mengambil Ketegasan hukum untuk Melakukan penangkapan terhada Rizy suami yang telah menelantarkan istri dan anak nya , hingga bisa menahan Nenek dan kakek nya yang juga mendukung dan berkata lantang. Lapor sana kepolda kami tidak takut ,   

Hingga brita ini di tayangkan keluarga Rizky saat di mintai keterangan tidak bersedia dan mengabaikan Telfon media . ( bm )


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6ZNMsJh
Berita Viral
| January 27, 2026 |

Bangkit dari balik jeruji, produk tempe, roti dan keripik tembus pasar!


TOPINFORMASI.COM
Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.

Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.

Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 - 3311 - 3310)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cgWudE3
Berita Viral
| January 27, 2026 |

January 26, 2026

Satresnarkoba Polres Palas Bersama Polsek Sosa Ungkap Pengedar Narkoba


TOPINFORMASI.COM
Padang Lawas - Gerak cepat gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Bersama Polsek Sosa berhasil lagi ungkap kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum nya. 

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, pada hari Sabtu (24/01/2026) Sekira pukul 18.20 Wib. Sampai selesai. Dengan menangkap tersangka berinisial AMH, (37), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa menanti ,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. 

Serta mengamankan barang bukti yang ada padanya berupa 1 buah Tas samping., 1 Buah alat timbangan., 2 buah plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat beruto 7,02 gr., uang tunai Rp.200.000, 2 bal plastik klip kosong., 4 butir pil ekstasi, dan 1 unit handphone android merek oppo.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media Senin, (26/01/2026). menyampaikan, awalnya Pada hari Jumat (24/01/2026) sekira Pukul 18.00 Tim opsnal satresnarkoba polres palas, mengamankan tersangka AMH Di Desa aliaga tepatnya di perkebunan sawit pinggir sungai.,

Kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dan alat hisap sabu dan tas samping di Tkp penangkapan tersangka AMH. Selanjutnya di lakukan penggeladahan di dalam rumahnya yang di dampingi oleh kepdes. 

"Setelah itu, di lakukan introgasi terhadap AMH tersebut bahwasanya Tersangka tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang berinisial RI yang berada didaerah tangun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau masih dalam penyelidikan". Ujarnya. 

Dalam penangkapan AMH di TKP tersebut, juga turut diamankan seorang yang berinisial AWS, (25), bersatus belum bekerja alias pengangguran, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. 

"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik satresnarkoba polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JdXRVpY
Berita Viral
| January 26, 2026 |

Anggota DPRD Medan Soroti Dugaan Intervensi Kepling saat Sosialisasi Perda


TOPINFORMASI.COM
MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy menyoroti dugaan intervensi yang dilakukan oknum kepala lingkungan (kepling) terhadap warga. 

Dugaan tersebut mencuat setelah Rommy menerima laporan masyarakat saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Laporan itu disampaikan warga ketika kegiatan sosialisasi berlangsung di Komplek CBD Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (25/1/2026).

Rommy mengungkapkan, sejumlah warga melaporkan adanya dugaan ancaman dari oknum kepling agar memberikan dukungan dalam proses pemilihan kepala lingkungan yang sedang berlangsung.

Ancaman tersebut disebut berupa pencabutan seluruh bantuan pemerintah apabila warga tidak mendukung kepling yang bersangkutan untuk kembali terpilih.

"Warga menyampaikan bahwa mereka diancam akan dicabut seluruh bantuan pemerintah jika tidak memberikan dukungan," ujar Rommy.

Menurut Rommy, warga yang menyampaikan laporan tersebut merupakan penduduk Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. 

Ia menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta mencederai prinsip pelayanan publik yang adil, netral, dan bebas dari tekanan.

Meski demikian, Rommy menegaskan bahwa setiap dugaan harus disertai data dan bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. Ia meminta warga yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan serta menyerahkan bukti pendukung.

"Saya minta data dan bukti yang lengkap. Jika memang terbukti ada unsur paksaan atau intervensi, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan," tegas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan tersebut.

Rommy menyatakan, apabila bukti telah terpenuhi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke rapat DPRD Kota Medan dan menyampaikannya langsung kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau datanya lengkap, akan saya bawa ke rapat dan saya sampaikan langsung kepada Wali Kota Medan agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia berharap seluruh perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan dapat menjaga integritas serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa intimidasi maupun kepentingan pribadi.

Dalam kesempatan yang sama, Rommy juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan sweeping, khususnya pada akhir pekan. 

Permintaan itu disampaikan menyusul keluhan warga terkait maraknya remaja yang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.

"Bahkan, ada laporan bahwa mereka membawa senjata tajam dan potongan balok kayu sehingga sangat meresahkan masyarakat, khusunya di Kelurahan Sari Rejo," kata Rommy.

Oleh karena itu, ia meminta ketegasan aparat kepolisian agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, para kepala lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda setempat.(red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/s34kiTd
Berita Viral
| January 26, 2026 |

January 25, 2026

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan, Pelaku Residivis Dibekuk



TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan. 

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Dirreskrimum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol Ricko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,” tegasnya.

Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar orang tua korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/68p15U7
Berita Viral
| January 25, 2026 |

Gawat, Pasutri Muda Modus Dengan Membawa Sepasang Anaknya di Arena Mainan Istana Maimun, Gelapkan Sepeda Motor Pria Lajang


Medan Kota-TOPINFORMASI.COM
Pinjam sepeda motor dengan dalih ambil uang di ATM, Pasutri muda yang sedang membawa 2 anaknya bermain sepeda listrik dan mobil-mobilan di halaman Istana Maimun, larikan sepeda motor (septor) pria lajang, Sabtu (24/1) sekira pukul 20.30 WIB.

Menurut korban diketahui bernama Qei Tristan Yahya (22), warga Jalan Aman Dusun III, Desa Suka Makmur, Kec Deli Tua kepada wartawan, Minggu (25/1), bahwa malam itu (24/1), dirinya yang baru pulang kerja, mengunjungi tempat kerjanya dahulu, salah satu arena permainan sepeda listrik dan Mobil -mobilan yang berada di halaman Istana Maimun, Jalan Brigjend Katamso, Kel Mesjid, Kec Medan Maimun.

Hal itu biasa dilakukannya hampir malam minggu, korban yang mengendari Yamaha Gear warna hitam, No Polisi BK 5042 ALL, mengunjungi tempat kerjanya dahulu, sebelum pulang ke rumahnya.

Seperti biasanya, Tristan yang akrab dengan Toke kerjanya terdahulu, selalu ngobrol sambil membantu mantan tokennya, serta kadang korban sambil membeli berbagai jajanan dan minuman yang dijual disekitar tersebut.

Selanjutnya pada malam itu juga, korban bertemu pelaku beserta istri dan sepasang anaknya yang masih duduk di Kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar.

"Saat itu suami istri yang biasa dipanggilnya Abang dan kakak itu, sedang membawa ke 2 anak bermain sepeda listrik dan mobilan. Saya memang sudah sering melihat mereka mengunjungi tempat bermain toke dimana saya bekerja dulu, malah sering kami ngobrol dan pelaku itu mengatakan dulu tinggal sekitar sini, namun sekarang tidak dan malah kalo dirinya dan keluarga ke Medan, tinggal di Hotel. Itu katanya sama saya," Kata Tristan.

Namun saat dirinya dan pelaku ngobrol, dimana istri dan kedua anaknya sedang bermain sepeda listrik dan mobilan, tiba tiba pelaku meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan mau ke ATM.

"Saat itu, saya percaya saja, apalagi saat itu, istri dan kedua anaknya masih bermain sepeda listrik dan mobilan. Namun setelah 15 menit, saya baru tersadar bahwa pelaku belum pulang dan istri serta kedua anaknya tak terlihat lagi bermain sepeda listrik dan mobilan. Saat itu saya sadar, sepeda motor saya telah dilarikan," terangnya.

Lanjut Tristan, bahwa pelaku tak hanya melarikan sepeda motor miliknya, pasutri itu juga tidak membayar makanan dan minuman yang telah dibelinya kepada pedagang yang ada disekitar tersebut juga.

"Makanan dan minumannya aja tak mereka bayar juga, rencananya Senin besok (26/1) setelah saya ambil surat ke leasing, saya buat laporan ke Polsek Medan Kota," Tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Pandi ketika dikonfirmasi, Minggu (25/1), mengatakan agar korban langsung saja membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

"Langsung saja melapor ke Polsek Medan Kota," Pungkasnya.(red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/zwn4RyZ
Berita Viral
| January 25, 2026 |

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Empat Terlapor Hanya Satu Ditahan, Kinerja Penyidik Reskrim Polrestabes Medan Dinilai Sangat Buruk


TOPINFORMASI.COM
Medan  — Penanganan perkara pidana oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menuai kritik keras. Publik dibuat tercengang dengan kinerja penyidik yang dinilai lamban, tidak profesional, dan sarat ketidakadilan. Pasalnya, dari empat orang terlapor dalam satu perkara yang sama, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya hingga kini dibiarkan tanpa kejelasan status hukum.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Kantor Hukum Kondios M Pasaribu, S.H., M.H. dan Rekan, selaku penasihat hukum Samsul Sharifudin Sibagariang (tersangka), secara resmi mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang dinilai penuh kejanggalan.
Samsul Sharifudin Sibagariang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Januari 2025, dan telah dilakukan penahanan sejak 22 Desember 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun fakta yang mencederai rasa keadilan, dari empat terlapor yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP, hanya klien mereka yang ditahan. Tiga terlapor lainnya hingga kini tidak tersentuh penahanan dan tidak ada kejelasan apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Ini penegakan hukum yang timpang. Pasal 170 KUHP adalah delik penyertaan, dilakukan secara bersama-sama. Lalu mengapa hanya satu orang yang ditahan? Sampai kapan klien kami harus dikorbankan?” tegas pihak penasihat hukum.
Lebih ironis lagi, klien mereka telah ditahan lebih dari satu bulan, namun hingga saat ini berkas perkara belum juga dinaikkan ke Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan buruknya kinerja penyidik.
Padahal, merujuk Pasal 24 ayat (1) KUHAP, masa penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari, dan hanya dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Artinya, penahanan tanpa kejelasan progres berkas berpotensi melanggar hak asasi tersangka.
Selain itu, Pasal 50 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa tersangka berhak segera diperiksa dan perkaranya segera dilimpahkan ke penuntut umum. Lambannya proses ini justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tak hanya itu, tindakan penyidik yang hanya menahan satu orang dari beberapa terlapor juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Situasi ini semakin memalukan ketika diketahui bahwa perkara tersebut telah berganti penyidik, dari Ferdy Purba ke Nazarudin, namun pergantian itu sama sekali tidak membawa kemajuan berarti. Hampir satu tahun perkara berjalan, namun penanganannya stagnan dan berlarut-larut.
“Apa kinerja penyidik memang seburuk ini? Berganti penyidik tapi hasilnya nihil. Satu orang ditahan, yang lain dibiarkan bebas. Ini bukan penegakan hukum, ini ketidakadilan yang nyata,” ujar penasihat hukum dengan nada keras.
Pihak penasihat hukum mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap penyidik yang menangani perkara ini, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan belum ditahannya para terduga pelaku lain dan mandeknya proses Tahap II.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hak tersangka yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi dijalankan dengan kinerja yang memalukan.(r3d)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/PI156hm
Berita Viral
| January 25, 2026 |

Dua Tahun Mengendap, LP Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses


TOPINFORMASI.COM
Medan — Hampir dua tahun lamanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang tersebut diduga melibatkan BS, oknum personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.

Laporan itu tercatat dengan LP Nomor: LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 2 April 2024. Namun hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan dinilai berjalan di tempat.

Tak hanya membuat laporan di SPKT Polda Sumut, pada waktu yang bersamaan Dudi Efni juga mengajukan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Propam disebut telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang lokasinya berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Meski demikian, pengaduan tersebut juga belum menunjukkan kejelasan proses.

Kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), Dudi Efni mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kedua laporannya tersebut.

“Sampai hari ini, baik laporan di SPKT maupun pengaduan di Bid Propam sama-sama tidak berjalan. Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP dengan alasan akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masak polisi susah menghadirkan polisi? Itu tidak masuk akal,” ujar Dudi.

Sementara itu, jajaran Kabid Propam Polda Sumut yang silih berganti dijabat oleh Kombes Pol Bambang Tertianto, Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga Kombes Pol Dwi Agung, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Dudi Efni tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi justru menyarankan agar pelapor menempuh jalur pengaduan masyarakat (dumas).
“Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

Selain Irwasda, wartawan juga mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung perihal laporan tersebut kepada pihak terkait.

Menanggapi lambannya penanganan perkara ini, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H. menilai sudah seharusnya pimpinan tertinggi di Polda Sumut turun tangan.

“Sebagai pimpinan, Kapolda Sumut seharusnya menegur dan mengarahkan bawahannya agar menjalankan fungsi sesuai SOP. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Robi saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

Menurut Robi, proses pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi yang merupakan anggota Polri aktif semestinya tidak mengalami hambatan berarti.

“Justru harusnya lebih mudah karena mereka anggota polisi aktif. Alasan pemanggilan berulang atau menunggu kehadiran hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kapolri telah menegaskan tidak ada perlindungan bagi anggota Polri yang bermasalah dengan hukum.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, ini akan menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian,” pungkas Robi.
(rel)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/bI0NKpQ
Berita Viral
| January 25, 2026 |

January 24, 2026

APARAT NEGARA POLSEK, SEKCAM, DAN KADUS GAGAL MENJALANKAN FUNGSI KOREKTIF


TOPINFORMASI.COM
Asahan,Keprihatinan dan sikap tegas atas hasil rapat terkait pemasangan portal oleh PT BSP di areal Kuala Piasa Estate (eks HGU), yang ditandatangani oleh unsur Polsek Prapat Janji, Sekcam Tinggi Raja, serta perangkat desa (Kadus). Kesimpulan rapat tersebut menunjukkan kegagalan aparat negara dalam menjalankan fungsi korektif, fungsi pengawasan, dan fungsi perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Polsek Prapat Janji dan Sekcam Tinggi Raja sebagai aparat negara seharusnya memastikan terlebih dahulu status hukum HGU PT BSP, serta memberikan rekomendasi yang sejalan dengan ketentuan hukum agraria.
Tidak dicantumkannya status HGU dalam kesimpulan rapat menunjukkan adanya kelalaian serius dan potensi maladministrasi, yang berakibat pada pembiaran penguasaan tanah tanpa hak.

Diketahui secara umum bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP telah berakhir. Dengan berakhirnya HGU, maka secara hukum lahan tersebut kembali menjadi tanah negara, dan PT BSP tidak lagi memiliki kewenangan legal untuk mengatur, membatasi, atau mengendalikan akses masyarakat atas lahan tersebut.

Namun demikian, rapat yang digelar justru menghasilkan kesimpulan yang seolah-olah mengakui kewenangan PT BSP untuk memasang portal dan mengatur akses masyarakat, tanpa terlebih dahulu memastikan dan menegaskan status hukum lahan.

Kesimpulan rapat menyebut pemasangan portal sebagai bagian dari manajemen operasional perusahaan. Pernyataan ini menyesatkan dan keliru, karena manajemen operasional hanya sah dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak. Ketika HGU telah berakhir, maka tidak ada dasar hukum bagi PT BSP untuk melakukan pengaturan sepihak.

Pernyataan bahwa warga desa tidak menggunakan jalur yang dipasangi portal tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membenarkan pembatasan akses. Hak masyarakat atas tanah negara tidak gugur hanya karena belum atau tidak digunakan.

Kesimpulan yang menyatakan bahwa warga harus berkoordinasi atau meminta izin kepada security PT BSP untuk melintas merupakan bentuk pembiaran serius. Security perusahaan bukan aparat negara dan tidak memiliki kewenangan publik untuk mengatur akses warga di atas tanah negara.

Polsek Prapat Janji dan Sekcam Tinggi Raja seharusnya menjalankan fungsi korektif dengan mengingatkan, meluruskan, dan menegaskan aspek hukum agraria. Fakta bahwa mereka ikut menandatangani kesimpulan rapat yang cacat hukum menunjukkan:

• Lemahnya pemahaman terhadap aturan perundang-undangan
• Pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum
• Indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

Atas dasar tersebut, kami masyrakat desa areal seputaran eks hgu pt bsp menyatakan:

• Menolak seluruh kesimpulan rapat yang melegitimasi penguasaan dan pengaturan lahan oleh PT BSP tanpa alas hak
• Mendesak aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan untuk bersikap netral dan tunduk pada hukum agraria
• Meminta evaluasi terhadap sikap dan tindakan Polsek Prapat Janji, Sekcam Tinggi Raja, dan perangkat desa yang terlibat
• Menuntut pencabutan atau peninjauan ulang pemasangan portal di atas eks HGU PT BSP
• Menbongkar semua portal yang dipasang oleh pihak menajemen PT BSP

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Aparat negara wajib berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan menjadi alat legitimasi bagi penguasaan tanah tanpa hak. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin membesar.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, Kelompok Tani Desa Padang Sari menyatakan akan melakukan pemasangan portal pada akses masuk menuju areal eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare.

"Jika pihak yang HGU-nya telah berakhir bisa memportal jalan, maka kami sebagai masyarakat juga berhak melakukan hal yang sama.”

Rilis ini disampaikan untuk diketahui publik sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan dini terhadap potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Prapat Janji, Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja, dan PT BSP Asahan belum memberikan tanggapan resmi.

Tim/Red


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/wbMrKPZ
Berita Viral
| January 24, 2026 |

January 23, 2026

PD IWO Desak Kejari Batubara Periksa Eks Kepala Dinas PUTR, PPK, Dan Pelaksana Proyek Rehab Berat Workshop BUMD TA 2023


Batubara. Topinformasi.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara periksa mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Kurnawati dan PPK, Tunas Sinaga, serta pelaksana Pengerjaan Rehap Berat Worksop BUMD TA 2023, CV. Multi Sentosa.". 

Desakan itu di sampaikan Ketua IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, Jumat 23 Januari 2026 di Lima Puluh.

Sosok yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, sebelumnya sekitar April 2023 telah dibangun sebuah bangunan yang menyerupai gedung kantor, tetapi belum ada atap, pintu maupun jendela. 

Namun pada September 2023, LPSE Kabupaten Batubara menayangkan pemenang tender, Rehab Berat Worksop BUMD, CV. Multi Sentosa yang beralamat di Dusun IV Desa Simpang Dolok, Kecamatan Lima Puluh (Datok Lima Puluh) Kabupaten Batubara Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp 719. 600.000", kata Darman.

Menurut Darman, "ada kejanggalan pada proyek tersebut, pasalnya ditahun yang sama dan lokasi yang sama ada dua kegiatan yang diperuntukkan sebagai kantor dan tempat parkir alat berat milik pemerintah Kabupaten Batubara, "ujarnya.

Dikatakannya, saat melakukan beberapa investigasi di lokasi, ditemukan ada bangunan gedung baru yang belum selesai dikerjakan dengan kondisi belum ada atap, belum ada pintu/jendela dan lantai", jelas Darman.

Tiba-tiba pada September 2023, kegiatan tersebut ditenderkan dengan judul Rehab Berat Worksop BUMD sebesar Rp 720. 000.000 dengan HPS 719. 600.000.

Darman menilai proyek rehab berat workshop BUMD tidak sesuai dengan nilai kontrak, dan menyalahi Perpres Nomor 16 tahun 2018, diubah terakhir Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang dalam pelaksanaan kontrak harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dan Perpres terbaru Nomor 46 tahun 2025, "ucap Darman.

Dengan demikian, "patut diduga Proyek tersebut dijadikan ajang bancaan korupsi yang terstruktur dan masif", sambungnya.

Informasi yang berhasil dihimpun PD IWO Kabupaten Batubara, "nilai kontrak rehab berat workshop BUMD sebesar Rp 719.000.000 sumber APBD Batubara TA 2023 tersebut telah dibayarkan 100*%< termasuk dana pengganti pekerjaan yang lebih dulu dikerjakan", tendasnya. (Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JVnZeAP
Berita Viral
| January 23, 2026 |

Polres Batubara Gagalkan Penyeludupan Blangkas Ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka


Batubara. Topinformasi.com
Polres Batubara bekerjasama dengan Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batubara dan perwakilan Kejari Batubara, melepas 300 ekor blangkas di Pantai Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, Kamis 22/1/2026.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan mengungkapkan, "blangkas yang dilepas tersebut disita dari sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib 

"Saat penggerebekan di gudang tersebut kita mengamankan seorang pemilik dan seorang pembeli serta pelangsir blangkas. Dan dari gudang tersebut disita 300 ekor blangkas," kata Doly.

Adapun pembeli blangkas sekaligus pemilik gudang Ahmad Efendi, (43) warga Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi. Sementara pelangsir yang diamankan Safrizal Saragih (50) warga Dusun III Desa Indra Yaman.

Doly mengatakan awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka Ahmad Efendi ada melakukan kegiatan Jual beli hewan yang dilindungi jenis belangkas di gudang miliknya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan dan melihat Efendi tengah bertransaksi blankas dengan Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 fiber berisi blankas yang masih hidup tersimpan di gudang. Selain itu juga ditemukan 1 fiber blankas yang sedang dibawa Safrizal menggunakan beca bermotor.

Kepada petugas, Efendi mengakui telah dua tahun melakukan aktifitas jual beli blangkas untuk dijual ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut 4 fiber blangkas sebanyak 300 ekor dibawa ke Polres Batubara.

Menurut Doly, blangkas merupakan hewan yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan ditangkap serta diperjualbelikan. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ytpk6LZ
Berita Viral
| January 23, 2026 |

UNGKAP!Polsek Deli Tua Tangkap Pencuri Motor Spesialis Patah Stang, Satu Pelaku Residivis


TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan. Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kriminal.

Kedua pelaku yang diamankan adalah dengan inisial IP alias T (30) dan JH (28). Keduanya merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Peristiwa pencurian ini menimpa seorang petugas Mekar, Indriani L Gaol, pada Jumat, 18 Juli 2025 silam. Saat itu, korban tengah melakukan penagihan angsuran di rumah salah satu nasabah di Jalan Karya Muda. Namun, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BK 5905 ALL telah raib dari parkiran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.050.000 dan langsung melapor ke Polsek Deli Tua.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Kamis malam, 22 Januari 2026.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan," ujar Kompol PS Simbolon.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IP mengakui telah mencuri motor korban dengan modus mematahkan stang. Setelah berhasil, ia dibantu oleh JH menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial D (DPO) di kawasan Marendal seharga Rp3.800.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/RJKAkTB
Berita Viral
| January 23, 2026 |

January 22, 2026

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi


TOPINFORMASI.COM
TEBING TINGGI – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberikan bantuan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat pascakecelakaan tragis antara kereta api dan satu unit mobil Avanza di perlintasan kereta api Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1657 ABP tertabrak kereta api di perlintasan sebidang, kemudian terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian. Mobil tersebut diketahui mengangkut sembilan orang penumpang.

Akibat peristiwa tersebut, seluruh penumpang menjadi korban. Berdasarkan data kepolisian, korban terdiri dari dua laki-laki dewasa, satu anak laki-laki, satu anak perempuan, serta lima perempuan dewasa. 

Delapan orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, yakni pengemudi mobil, sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam hari. Dengan demikian, total korban meninggal dunia berjumlah sembilan orang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bersama jajaran Polres Tebing Tinggi langsung melakukan langkah-langkah penanganan cepat di lokasi kejadian. Tindakan awal yang dilakukan meliputi evakuasi korban yang terjepit, membawa korban ke rumah sakit, serta mengamankan dan mensterilkan tempat kejadian perkara guna memastikan kelancaran proses penanganan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Firman Darmansyah, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para korban.

“Pada pukul 18.30 WIB telah terjadi insiden kecelakaan antara kereta api dan satu unit mobil Avanza yang ditumpangi kurang lebih sembilan orang. Delapan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, berdasarkan informasi terbaru malam ini, korban tersebut juga dinyatakan meninggal dunia, sehingga total korban meninggal dunia menjadi sembilan orang,” ujar Kombes Pol. Firman Darmansyah, Rabu malam (21/1/2026).

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa para korban diketahui tengah dalam perjalanan untuk mengunjungi keluarga di Kota Tebing Tinggi. Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan Polri kepada masyarakat, Ditlantas Polda Sumut memfasilitasi proses pemulangan seluruh jenazah ke Kota Medan.

“Seluruh jenazah korban akan dibawa ke Kota Medan menuju alamat rumah duka masing-masing dengan menggunakan ambulans. Pengawalan juga kami fasilitasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bersama Polres jajaran, sebagai bentuk bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” tegasnya.

Polda Sumut melalui Direktorat Lalu Lintas juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri dan penumpang.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/yGvqXmM
Berita Viral
| January 22, 2026 |
Back to Top