Medan — Penanganan perkara pidana oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menuai kritik keras. Publik dibuat tercengang dengan kinerja penyidik yang dinilai lamban, tidak profesional, dan sarat ketidakadilan. Pasalnya, dari empat orang terlapor dalam satu perkara yang sama, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya hingga kini dibiarkan tanpa kejelasan status hukum.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Kantor Hukum Kondios M Pasaribu, S.H., M.H. dan Rekan, selaku penasihat hukum Samsul Sharifudin Sibagariang (tersangka), secara resmi mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang dinilai penuh kejanggalan.
Samsul Sharifudin Sibagariang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Januari 2025, dan telah dilakukan penahanan sejak 22 Desember 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun fakta yang mencederai rasa keadilan, dari empat terlapor yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP, hanya klien mereka yang ditahan. Tiga terlapor lainnya hingga kini tidak tersentuh penahanan dan tidak ada kejelasan apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Ini penegakan hukum yang timpang. Pasal 170 KUHP adalah delik penyertaan, dilakukan secara bersama-sama. Lalu mengapa hanya satu orang yang ditahan? Sampai kapan klien kami harus dikorbankan?” tegas pihak penasihat hukum.
Lebih ironis lagi, klien mereka telah ditahan lebih dari satu bulan, namun hingga saat ini berkas perkara belum juga dinaikkan ke Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan buruknya kinerja penyidik.
Padahal, merujuk Pasal 24 ayat (1) KUHAP, masa penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari, dan hanya dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Artinya, penahanan tanpa kejelasan progres berkas berpotensi melanggar hak asasi tersangka.
Selain itu, Pasal 50 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa tersangka berhak segera diperiksa dan perkaranya segera dilimpahkan ke penuntut umum. Lambannya proses ini justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tak hanya itu, tindakan penyidik yang hanya menahan satu orang dari beberapa terlapor juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Situasi ini semakin memalukan ketika diketahui bahwa perkara tersebut telah berganti penyidik, dari Ferdy Purba ke Nazarudin, namun pergantian itu sama sekali tidak membawa kemajuan berarti. Hampir satu tahun perkara berjalan, namun penanganannya stagnan dan berlarut-larut.
“Apa kinerja penyidik memang seburuk ini? Berganti penyidik tapi hasilnya nihil. Satu orang ditahan, yang lain dibiarkan bebas. Ini bukan penegakan hukum, ini ketidakadilan yang nyata,” ujar penasihat hukum dengan nada keras.
Pihak penasihat hukum mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap penyidik yang menangani perkara ini, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan belum ditahannya para terduga pelaku lain dan mandeknya proses Tahap II.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hak tersangka yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi dijalankan dengan kinerja yang memalukan.(r3d)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/PI156hm
Berita Viral
No comments:
Post a Comment