January 25, 2026

Dua Tahun Mengendap, LP Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

| January 25, 2026 |

TOPINFORMASI.COM
Medan — Hampir dua tahun lamanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang tersebut diduga melibatkan BS, oknum personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.

Laporan itu tercatat dengan LP Nomor: LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 2 April 2024. Namun hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan dinilai berjalan di tempat.

Tak hanya membuat laporan di SPKT Polda Sumut, pada waktu yang bersamaan Dudi Efni juga mengajukan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Propam disebut telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang lokasinya berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Meski demikian, pengaduan tersebut juga belum menunjukkan kejelasan proses.

Kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), Dudi Efni mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kedua laporannya tersebut.

“Sampai hari ini, baik laporan di SPKT maupun pengaduan di Bid Propam sama-sama tidak berjalan. Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP dengan alasan akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masak polisi susah menghadirkan polisi? Itu tidak masuk akal,” ujar Dudi.

Sementara itu, jajaran Kabid Propam Polda Sumut yang silih berganti dijabat oleh Kombes Pol Bambang Tertianto, Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga Kombes Pol Dwi Agung, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Dudi Efni tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi justru menyarankan agar pelapor menempuh jalur pengaduan masyarakat (dumas).
“Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

Selain Irwasda, wartawan juga mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung perihal laporan tersebut kepada pihak terkait.

Menanggapi lambannya penanganan perkara ini, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H. menilai sudah seharusnya pimpinan tertinggi di Polda Sumut turun tangan.

“Sebagai pimpinan, Kapolda Sumut seharusnya menegur dan mengarahkan bawahannya agar menjalankan fungsi sesuai SOP. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Robi saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

Menurut Robi, proses pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi yang merupakan anggota Polri aktif semestinya tidak mengalami hambatan berarti.

“Justru harusnya lebih mudah karena mereka anggota polisi aktif. Alasan pemanggilan berulang atau menunggu kehadiran hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kapolri telah menegaskan tidak ada perlindungan bagi anggota Polri yang bermasalah dengan hukum.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, ini akan menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian,” pungkas Robi.
(rel)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/bI0NKpQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top