Batubara. Topinformasi.com
Polres Batubara bekerjasama dengan Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batubara dan perwakilan Kejari Batubara, melepas 300 ekor blangkas di Pantai Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, Kamis 22/1/2026.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan mengungkapkan, "blangkas yang dilepas tersebut disita dari sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib
"Saat penggerebekan di gudang tersebut kita mengamankan seorang pemilik dan seorang pembeli serta pelangsir blangkas. Dan dari gudang tersebut disita 300 ekor blangkas," kata Doly.
Adapun pembeli blangkas sekaligus pemilik gudang Ahmad Efendi, (43) warga Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi. Sementara pelangsir yang diamankan Safrizal Saragih (50) warga Dusun III Desa Indra Yaman.
Doly mengatakan awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka Ahmad Efendi ada melakukan kegiatan Jual beli hewan yang dilindungi jenis belangkas di gudang miliknya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan dan melihat Efendi tengah bertransaksi blankas dengan Safrizal.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 fiber berisi blankas yang masih hidup tersimpan di gudang. Selain itu juga ditemukan 1 fiber blankas yang sedang dibawa Safrizal menggunakan beca bermotor.
Kepada petugas, Efendi mengakui telah dua tahun melakukan aktifitas jual beli blangkas untuk dijual ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut 4 fiber blangkas sebanyak 300 ekor dibawa ke Polres Batubara.
Menurut Doly, blangkas merupakan hewan yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan ditangkap serta diperjualbelikan. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ytpk6LZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment