September 30, 2025

Bobby Razia Plat BL, Ini Respon PDIP Sumut


TOPINFORMASI.COM-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba merespons video viral penyetopan kendaraan bermotor plat BL di Kabupaten Langkat oleh Gubsu Bobby Afif Nasution, Minggu (28/09/2025) lalu. 

Mangapul menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution untuk menciptakan inovasi dalam peningkatan PAD di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.

“Tindakan razia truk berplat BL dengan alasan apapun tidak bijaksana dan tidak dapat dibenarkan, tindakan ini tidak sepaham dengan kita, rakyat Sumut tentang stabilitas keamanan, kebangsaan dan sirkulasi distribusi ekonomi dari berbagai tempat, tindakan dan kebijakan ini sangat berbahaya,” ucap Mangapul, dalam keterangan tertulis, Senin 29 September 2025. 

Ia mengatakan video viral tersebut, jangan sampai mengganggu stabilitas keamanan, mobilitas ekonomi antar dua provinsi, Sumut dan Aceh serta yang berbahaya adalah potensi disintegrasi bangsa. 

Mangapul menjelaskan bahwa bila Gubernur Sumut, ingin meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak bermotor dan dinilai Plat BL tidak memberikan kontribusi, maka yang harus terlebih dahulu dan penting untuk dilakukan adalah dengan memvalidasi seluruh Plat BK dan BB melalui Samsat Provinsi Sumatera Utara. 

“Untuk meningkatkan PAD Sumut dari pajak kendaraan bermotor, Gubernur Sumut untuk validasilah secara menyeluruh, objektif dan transparan seluruh Plat BK dan BB yang ada, mana yang sudah membayar pajak dan mana yang belum, karena itu wilayah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Plat BL menjadi wilayah kewenangan Provinsi Aceh, jangan off side,” jelas Mangapul. 

Mengapul mengungkapkan bahwa sepanjang sepengetahuan dirinya, Plat BK dan BB yang tervalidasi membayar pajak hanya 32 persen, yang terserap sebagai PAD dari sektor PKB ini.

"Kemana yang lainnya, inilah tugas Gubernur dengan memvalidasi seluruh kendaraan bermotor plat BK dan BB untuk ditagih pajaknya secara objektif tanpa tindakan subjektif, bukan memblok plat daerah lain, kalau ini tidak dihentikan maka secara simultan bisa juga terjadi kepada plat BK dan BB di daerah lain yang sebelumnya tidak terpikirkan,” kata Mangapul. 

Anggota DPRD Sumut terpilih melalui Dapil Siantar - Simalungun ini menambahkan bahwa operasional seluruh kendaraan bermotor sepanjang memiliki STNK dan BPKB secara syah maka bisa beroperasional diseluruh Indonesia tanpa kecuali, karena hal tersebut terkait dengan distribusi barang dan jasa sebagai kegiatan ekonomi rakyat. 

“Kita juga khawatir akibat tindakan ini juga dilakukan oleh Provinsi lain terhadap plat BK atau BB dan akan mengganggu aktivitas ekonomi terutama distribusi produksi rakyat Sumut yang harus dikirim keberbagai daerah menggunakan transportasi darat perplat BK dan atau BB,” tegas Mangapul Purba 

Terakhir Mangapul Purba menghimbau kepada jajaran Pemprov Sumut terutama Gubernur agar lebih Bijak dan memahami bahwa Sumut adalah Indonesia, Aceh adalah Indonesia, jangan membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan yang mengancam disintegrasi bangsa karena berbagai konflik horizontal yang akan menyusul karena tindakan ceroboh ini.

"Para Birokrat, dishub, bapenda harus menjelaskan situasi realisasi capain PKB di sumut, jangan hanya diam di jona nyaman, karena semua pejabat harus berinovasi untuk kinerja yang lebih baik karena kita mendapat Tunjangan Pendapatan," ucap Mangapul. (rel)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/iFGRw4O
Berita Viral
| September 30, 2025 |

September 29, 2025

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami

TOPINFORMASI.COM-Marlini Nasution, istri Rahmadi, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan, mengusut tuntas dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dan penganiayaan yang dialami suaminya. 

Kasus ini menyeret nama anak buah Kanit I Subdit III Ditresnarkoba, Kompol Dedi Kurniawan.

Rahmadi ditangkap awal Maret 2025. Sepekan setelah penahanan, saldo rekeningnya mendadak raib. 

Marlini menuding seorang penyidik berinisial IVTG memaksa Rahmadi menyerahkan PIN M-Banking dengan dalih penyelidikan.

"Ini bukan penyitaan, ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan handphone. Apalagi laporan digital fornsik," ujarnya, Minggu, (28/9/2025).

Laporan resmi soal hilangnya uang itu telah ia buat dengan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025.

Namun, lebih dari sebulan kasus tak bergeming.

"Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan?" kata Marlini.

Tak hanya kehilangan uang, Rahmadi juga mengalami penganiayaan. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan adegan brutal itu beredar luas di media sosial. 

Luka-luka di tubuh Rahmadi dianggap bukti bahwa kekerasan aparat nyata, bukan sekadar tudingan.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menilai kasus ini lebih dari sekadar raibnya uang. 

Ia menduga ada rekayasa penangkapan, hingga peralihan barang bukti sabu dari tersangka lain.

"Hukum bisa mati di tangan aparatnya sendiri," kata Ronald.

Sejauh ini, kata Ronald, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait laporan dugaan pencurian uang dan penganiayaan ini. 

Namun, dalam laporan kasus pencurian, Marlini sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Akan tetapi, hingga saat ini progresnya cendrung jalan di tempat," kata Ronald.

Sehingga, tegas Ronald, pihaknya mendesak Kapolda Sumut untuk mengatensi kasus ini. 

"Termasuk laporan di Bidpropam terhadap Kompol DK dan anak buahnya. Sebab, sorotan publik kini mengarah pada keberanian Kapolda Sumut dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan perwiranya sendiri," tegasnya.

Kini sorotan publik mengarah ke Polda Sumut. Apakah mereka berani menyingkap borok di tubuhnya sendiri, atau justru membiarkan jargon presisi tinggal sebatas poster di dinding markas?***


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/h429N0p
Berita Viral
| September 29, 2025 |

September 28, 2025

Diduga Cemari Lingkungan, PT Universal Gloves Dilaporkan ke 12 Lembaga Negara


MEDAN,TOPINFORMASI.COM-Diduga cemari lingkungan, PT Universal Gloves dilaporkan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke 12 Lembaga Negara. 

Pasalnya, bau busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves membuat warga Desa Patumbak Kampung tersiksa. 

Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah mereka, menimbulkan bising dan getaran dari alat berat yang tak pernah berhenti bekerja.

Tak tahan lagi, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM. 

Surat bernomor Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 itu memuat sederet tuduhan. Mulai dari bau menyengat, kebisingan, rumah warga yang retak, hingga keberadaan gudang yang berdempetan dengan permukiman dan lokasi latihan karate anak-anak.

"Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi," ujar kuasa hukum warga, Riki Irawan, Sabtu, (27/9/2025).

Lanjut dijelaskan Riki, alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat justru bergerak cepat melayani laporan perusahaan. 

Teranyar, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak dengan tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves.

Pemanggilan terhadap warga tersebut berdasarkan pihak PT Universal Gloves yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025. 

"Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat," jelas Riki.

Dalam surat pengaduan itu, Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 62 ayat (2): Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: Penghentian sumber pencemaran
Pemulihan lingkungan dan Pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara Pasal 69 melarang keras pembuangan limbah tanpa pengelolaan.

"Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga," tegas Riki.

Namun, bagi warga Patumbak, persoalan ini bukan sekadar soal bau tak sedap. Mereka merasa ditinggalkan negara. 

"Polisi yang mestinya melindungi, justru sigap melayani laporan perusahaan," imbuh Riki.

Pertanyaan yang menggantung, kata Riki, sangat sederhana. 

"Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?" pungkasnya.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ivSD9NI
Berita Viral
| September 28, 2025 |

Pelantikan Massal DPD Pujaketarub Kota Medan, Kukuhkan PAC dan Ranting Se-Kota Medan



Medan ,TOPINFORMASI.COM– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pujaketarub Kota Medan menggelar pelantikan massal Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Ranting se-Kota Medan dalam sebuah acara khidmat, Minggu (28/9). 

Acara pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh panitia. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, di antaranya Kapolsek Deli Tua Kompol P. Simbolon, Danramil Medan Amplas Kapten Sugito, serta Ali Siregar yang hadir mewakili Wali Kota Medan.

Adapun susunan jajaran pimpinan Pujaketarub, yakni H. Ganjar Pranowo SH. M.LP selaku Pembina Utama, Hermawan SH MH Ketua Umum, Drs. Wong Cung Sen M.Pd.B Wakil Ketua Umum, Rahmadsyah Putra Sekretaris DPD Kota Medan, Yusfin Nizar ST Ketua DPD Kota Medan, dan Andri Ramadan Bendahara DPD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Ketua DPD Pujaketarub Kota Medan Yusfin Nizar ST menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat ranting. “Kehadiran PAC dan ranting menjadi ujung tombak Pujaketarub dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di Kota Medan,” ujarnya.

Pembina Utama H. Ganjar Pranowo SH. M.LP melalui Ketua Umum Hermawan SH dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga soliditas serta menjadikan Pujaketarub sebagai wadah persatuan. “Kita harapkan seluruh pengurus yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, mengabdi dengan ikhlas, dan menjaga marwah organisasi,” katanya.

Pelantikan massal ini ditandai dengan prosesi pengucapan ikrar pengurus, penyerahan SK, serta penyematan tanda jabatan kepada perwakilan PAC dan ranting. Acara berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto seluruh pengurus.




from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/WhEcGej
Berita Viral
| September 28, 2025 |

Polda Sumut Perkuat Pengawasan Narkoba di Lima Kecamatan, Puluhan Kasus Berhasil Diungkap


Medan, TOPINFORMASI.COM- Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan setidaknya terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya yang tergolong rawan penyalahgunaan narkoba.

“Setidaknya ada 5 kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, Sumut,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Jumat (26/9/2025).

Kombes Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang masuk dalam kategori rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (wilayah hukum Polresta Deli Serdang). Di daerah ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka.

Selanjutnya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga menjadi titik rawan dengan 21 kasus dan 25 tersangka sepanjang tahun 2025.

Kemudian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang juga berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, mencatat pengungkapan 19 kasus dengan 22 tersangka.

Sementara itu, di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan), aparat kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.

Terakhir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan) tercatat sebagai daerah rawan dengan jumlah 19 kasus dan 20 tersangka.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan.

“Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ungkap Kombes Ferry Walintukan, Minggu (28/09).

“Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tutup Kombes Calvijn Simanjuntak.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/1eaOFt7
Berita Viral
| September 28, 2025 |

September 27, 2025

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok


Medan, TOPINFORMASI.COM
 Dalam rangka menjaga sistem keamanan yang optimal, Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan gembok serta anak kunci yang digunakan di seluruh area pengamanan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya preventif untuk memastikan seluruh perangkat pengamanan berfungsi dengan baik dan tidak mengalami kerusakan yang dapat membahayakan stabilitas keamanan di dalam rutan. Sabtu (27/9).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Harun bersama dengan tim pengamanan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi fisik gembok dan anak kunci yang digunakan di pintu-pintu sel, blok hunian, dan area-area vital lainnya. Pemeriksaan mencakup pengecekan kelancaran mekanisme kunci, pelumasan bagian-bagian penting untuk mencegah karat atau keausan, serta penggantian gembok atau kunci yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Perawatan ini dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, guna memastikan tidak ada gembok yang aus, longgar, atau berpotensi mudah dirusak. Selain itu, pencatatan dan pengendalian administrasi terhadap nomor seri gembok dan kunci juga dilakukan dengan sistematis untuk mencegah kehilangan atau penyalahgunaan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemeliharaan sarana pengamanan secara menyeluruh, sejalan dengan komitmen untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan profesional. Ujarnya.

Dengan dilakukannya perawatan dan pemeliharaan berkala terhadap gembok dan anak kunci, Rutan Kelas I Medan berupaya mencegah potensi gangguan keamanan sedini mungkin, serta meningkatkan keandalan sistem pengamanan demi kelancaran operasional dan ketertiban kehidupan narapidana serta tahanan di dalam rutan.(AVID/rel)

#pemasyarakatanpastibermanfaat
#pemasyarakatansumut 
#kemenimipas 
#ditjenpas 
#pemasyarakatan 
#infoimipas
#rutanmedan
#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JqoMlks
Berita Viral
| September 27, 2025 |

Propam Jangan Main Mata, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi


MEDAN,,TOPINFORMASI.COM-Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, mendesak Bidpropam Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya. 

Pelaku disebut-sebut Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ronald menuding, Propam tak boleh cuci tangan, apalagi bermain mata.

"Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum untuk kasus penyiksaan ini? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan penonton," ujarnya, Sabtu, (27/9/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Ronald, kasus dialami Rahmadi ini, sangat kontras dengan apa yang seharusnya dilakukan polisi selaku penegak hukum. 

"Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi," jelas Ronald. 

Ironsisnya, alih-alih menjaga marwah institusi, kehadiran aparat dalam kasus Rahmadi malah melukai warga.

"Praktik bernegara yang jahat lewat penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi," tegas Ronald.

Ia mengingatkan, setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang dengan tegas melarang praktik penyiksaan. Aturan itu sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

"Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin," tegasnya lagi.

Ronald menyoroti peran Propam sebagai benteng terakhir disiplin dan etik Polri. Ia menegaskan, Propam tidak bisa bersembunyi di balik tafsir hukum Bidkum.

"Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral dan integritas polisi," tutur Ronald.

Oleh peringatan karena itu, Ronald memberi peringatan keras bahwa Propam tak boleh jadi pagar yang justru melindungi aparat nakal.

"Integritas polisi harus diuji. Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, kata Ronald, pertanyaannya, masihkah publik bisa percaya kepada polisi, jika tangan yang semestinya melindungi rakyat justru berlumur kekerasan?***


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ch5fTxA
Berita Viral
| September 27, 2025 |

Keberatan Gegara Bau Tak Sedap, Pemilik Pabrik Laporkan Warga. Kuasa Hukum : "Bupati Deli Serdang Didesak Turun


TOPINFORMASI.COM-Kasus dugaan penimbunan cangkang sawit dan tempat pengolahan cangkang sebagai bahan bakar yang digunakan PT Universal Gloves sehingga menimbulkan bau tak sedap terhadap masyarakat sekitar Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kabupaten Deli, semakin memanas.

Parahnya, warga masyarakat yang keberatan dan vokal menyuarakan keresahannya akibat limbah bau yang mencemari lingkungan sekitar berujung dilaporkan oleh pihak Perusahaan PT.Universal Gloves.

Sumantri, selaku warga keberatan yang berujung dilaporkan oleh perusahaan melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH menyayangi adanya dugaan unsur intimidasi gaya baru yang dilakukan perusahaan untuk membelenggu warga yang keberatan.

"Kita sangat menyayangi dan menyesali adanya dugaan modus intimidasi gaya baru dari perusahaan PT.Universal Gloves. Yang mana klien kita adalah warga yang keberatan atas adanya bangunan yang diperuntukan penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sehingga berakibat bau tak sedap yang terus menerus dirasakan warga sekitar. Namun kini keresahan dan keberatan warga berujung dilaporkan oleh perusahaan. Ini jelas dugaan unsur modus intimidasi gaya baru" jelas Riki kepada wartawan.

Riki juga menerangkan bahwa merujuk pada persoalan utama adalah gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit hingga menimbulkan bau tak sedap, sehingga membuat keresahan di masyarakat menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, bukan Dinas DMPTSP Kabupaten Deli Serdang.

"Artinya kasus ini bermula adanya keresahan warga akibat bau tak sedap dari hasil penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sebagai bahan bakar perusahaan yang tergolong dari kasus pencemaran lingkungan. Jadi itu adalah bentuk keresahan masyarakat dalam menyuarakan keberatannya, jadi itu dipandang sah oleh hukum. Sehingga proses pencemaran lingkungan ini dapat berujung pidana, bukan malah membuat kegaduhan dengan modus mengintimidasi warga dengan laporan yang ada. Inikan jelas seperti adu kekuatan" ujar Riki.

"Terkait penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang menimbulkan bau tak sedap, bisa dikategorikan pencemaran lingkungan, itu tanggung jawab Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, bukan persoalan izinnya. Jadi jangan menuduh yang lainnya, inikan jelas buang badan dan lepas tanggung jawab. Sehingga kita minta agar ditindak tegas ini" jelasnya.

Jauh dikatakan Riki, bahwa terkait adanya dugaan modus intimidasi gaya baru ini mendesak Bupati Deli Ssrdang, Asriludin Tambunan dan Wakilnya Lom Lom Suwondo agar segera turun tangan dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan sarung tangan PT.Universal Gloves.

"Kita dari Kuasa Hukum terlapor mendesak agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunuan dan Wakilnya Lom-lom Suwondo untuk segera turun tangan dalam penanganan dugaan ilegal bangunan penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sehingga berdampak pencemaran lingkungan yang terjadi akibat limbah bau yang timbul dari perusahaan sarung tangan di Desa Patumbak" kata Riki.

Sementara, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Erlita saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/9), terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bau yang ditimbulkan dari perusahaan sarung tangan PT.Universal Gloves di Desa Patumbak meminta agar warga melaporkan kasus pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Nc2izCS
Berita Viral
| September 27, 2025 |

September 26, 2025

Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara,Ada Tersangka Lain ?


TOPINFORMASI.COM-Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86 terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Salah satu tersangka UP dihadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ichbar E,SH,MH kuasa hukum UP kepada media di Medan,Kamis (25/9/2025) mengatakan,klien kami UP secara terang benderang telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

Ichbar mengungkapkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan klien kami. 

Selain proses pencairan dana proyek, klien kami UP juga menyesalkan pihak notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV Buana padahal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani akte perubahan tersebut.

"Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal UP tidak berada di kantor notaris", ujar Ikhbar seraya menduga ada otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan. 

Ichbar meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur.

Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siapa oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

"Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini", tegas Ichbar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp.43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Menurut penyidik Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ____


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/pCs9FiX
Berita Viral
| September 26, 2025 |

Diprotes Warga Karena Diduga Tak Memilik Ijin Amdal, PT Universal Gloves di Patumbak Malah Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Warga


TOPINFORMASI.COM-PT Universal Gloves, sebuah perusahaan pembuatan sarung tangan, berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kec Patumbak, Kab Deli Serdang, tak hanya membuat resah dan protes warga akan operasional perusahaan yang menimbulkan bau menyengat tak sedap sejak per usahakan itu menggunakan bahan bakar cangkang sawit dan melakukan penimbunan serta pengolahan cangkang sawit yang berdekatan dengan pemukiman warga, kini pihak perusahan diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga dengan tuduhan pengerusakan. 

Hal itu berdasarkan salah seorang warga yang ikut protes akan keberadaan PT Universal Gloves yang telah berbulan bulan beroperasi, kini warga itu dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan tuduhan melakukan pengerusakan barang milik PT Universal Gloves. 

Menurut Riki Irawan, SH, MH, selaku kuasa hukum warga Desa Patumbak Kampung yang melakukan protes, (26/9), mengatakan bahwa awalnya pihak PT Universal Gloves diduga kuat melakukan penimbunan cangkang sawit sebagai bahan bakar pabrik sarung tangan itu dan telah dilakukan berbulan bulan lamanya. 

"Padahal hal itu telah diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat dan terhirup setiap harinya, sehingga ada dugaan pihak PT Universal Gloves tidak memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap penimbunan cangkang tersebut dan protes warga ke PT Universal Gloves tidak pernah digubris baik oleh perusahaan dan Polsek Patumbak, serta pemerintah Desa dan Kecamatan, " Kata Riki. 

Lanjut Riki, parahnya belakangan ini, masyarakat yang melakukan protes, malah diduga diintimidasi dan dugaan dikriminalisasi pihak Perusahan yang berkonspirasi dengan Polsek Patumbak. 

"Sehingga klient kami Tumahan Nadapdap, salah seorang warga yang ikut protes, dituduhkan melakukan pengerusakan terhadap barang milik PT Universal Gloves berdasarkan surat panggilan yang diterima klient kami dari Polsek Patumbak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/513/IX/2025/SPKT/Polsek Patumbak /Polresrabes Medan/Poldasu, Tanggal 10 September 2025, terkait pengerusakan yang terjadi pada Rabu (10/9). Hal itu kami menduga adanya kriminalisasi terhadap warga yang protes, agar bungkam. Cara cara inilah yang tak baik, ketika warga protes mencari kebenaran, " Ungkap Riki. 

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (26/9) belum memberikan jawaban hingga berita ini dimeja redaksi. 

Kepala Desa Patumbak Kampung, Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, (26/9), membenarkan PT Universal Gloves itu menggunakan cangkang sawit sebagai bahan bakarnya, sedangkan masalah Ijin Amdal itu, diluar wewenangnya sebagai Kepala Desa.

"Tentang masalah bau menyengat saya kurang tau, tapi kami dari pemerintah Desa sudah pernah beberapa kali mengadakan mediasi antara pihak warga dengan pihak perusahaan dan hasil mediasi itu pihak perusahaan ada memberikan kompensasi bantuan bagi warga setiap bulannya, dimana kompensasi itu diatur oleh warga sendiri. Dan dari keterangan yang saya terima bahwa cangkang-cangkang itu dimasukkan ke perusahaan dengan melibatkan warga saya juga. Itu yang bisa saya jelaskan, " Terangnya. 

Terpisah, salah seorang warg yang tak ingin disebutkan namnya, membantah keterangan Kepala Desa Patumbak Kampung, menurutnya bahwa pemberian bantuan kompensasi bagi warga tiap bulannya, hanya pada pihak tertentu saja.

"Kalo tdak salah salah satu Ormas bongkar muat mengatasnamakan warga Dusun 1, tetapi hanya di kendalikan pihak tertentu atau satu keluarga. Bantuan itu memang setiap bulan ada,, tapi bukan per Kepala Keluarga (KK), tapi per i Per Gang yang diambil oleh perwakilan satu orang warga dan didampingi Kepala Dusun 1, Pengambilan setiap bulannya dari tahun 2021. Kami warga tidak mau ada penimbunan ada di situ, cuma mediasi ke Kades waktu itu ada warga menerima konvensasi tiap bulan per Gang. Tapi yang baru tiga bulan ini pihak perusahaan membangun gudang khusus tanpa ada permisi ke warga, " Celoteh warga itu. 

Selanjutnya PLT Kadis Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang Erlita ketika dikonfirmasi terkait ijin Gudang penimbunan cangkang tersebut, Jumat (26/9), menuturkan bahwa PT Universal Gloves telah memiliki dokumen lingkungan (UKL- UPL). 

Dan saat ditanya kembali mengenai ijin Gudang penimbunan cangkang yang telah lebih kurang dibangun tanpa diberitahukan kepada warga setempat, Erlita mengatakan jika ijin tersebut bukan di Dinas Lingkungan Hidup. 

"Kalau untuk ijinnya bukan di Dinas Lingkungan Hidup, coba cek ke PTSP atau Perindak, " Pungkasnya. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZyXAR54
Berita Viral
| September 26, 2025 |

Kejati Sumut Resmikan Klinik Kejaksaan untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat


Medan, TOPINFORMASI.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum didampingi Wakajati Sumatera Utara Sofyan S, S.H.,M.H meresmikan Klinik Kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi pegawai kejaksaan dan masyarakat. Acara peresmian berlangsung di lingkungan Kejati Sumut dan dihadiri oleh seluruh Asisten serta perwakilan media.

Ketua IAD Wilayah sumut Ny.Tiurmaida Harli Siregar turut menghadiri dan mendukung peresmian Klinik Pratama Adhyaksa dan juga Program Posyandu Holong Ni Roha yang ada di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut merupakan kegiatan rutin IAD Wilayah Sumut.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan bahwa keberadaan Klinik Kejaksaan ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap kesehatan pegawai sekaligus sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Klinik Kejaksaan ini diharapkan dapat menjadi sarana yang bermanfaat, bukan hanya bagi pegawai, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan hukum dan kesehatan berjalan seimbang demi mendukung tugas penegakan hukum yang lebih optimal,” ujar Kajati Sumut.

Peresmian ini disambut positif oleh para pegawai dan insan pers yang hadir. Kehadiran Klinik Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga yang peduli pada kebutuhan publik.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, Klinik Pratama Adhyaksa akan menjadi salah satu fasilitas penunjang dalam mewujudkan kejaksaan yang humanis, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan umum, konsultasi kesehatan, dan tindakan medis dasar, dengan tenaga kesehatan profesional yang siap melayani.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/LfuE7Px
Berita Viral
| September 26, 2025 |

DPP LSM LIRAResmi Mengangkat Hendra WijayaSebagai Bupati LSM LIRA Deli Serdang



Medan, TOPINFORMASI.COM
DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia, HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, melalui Korwil (Kordinator Wilayah) Sumatera Utara dan Aceh H.Ahmad Syahrul Siregar SH, memberikan SK (Surat Keputusan) Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang, di Wing Hotel Kuala Namo, Kamis 25/9/2025.

DPP LSM LIRA Indonesia yang melalui Korwil (Kordinator Wilayah) LSM LIRA Sumatera Utara dan Aceh, H.Ahmad Syahrul Siregar SH mengatakan, bahwa dalam rangka menjalankan dan melaksanakan keputusan dan program LSM LIRA Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Maka tingkat Kota/Kabupaten perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi LSM LIRA Indonesia di Kota/Kabupaten yang bersifat kolektif.

Sesuai amanah yang di berikan Presiden / DPP LSM LIRA Indonesia, melalui Korwil Sumut dan Aceh, memberikan Surat Keputusan (SK) Nomor : B-00058/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.DELI SERDANG/IX/2025, kepada saudara Hendra Wijaya sebagai Bupati DPD LSM Lira Kabupaten Deli Serdang.

Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang Hendra Wijaya didampingi Wakil Bupati Irwansyah SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulham Nasution SE, dan Bendahara Hanafi Lubis SE, mengucapkan terimakasih kepada Presiden / DPP LSM LIRA Indonesia, HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, dan Korwil Sumut dan Aceh H.Ahmad Syahrul Siregar SH, atas kepercayaan yang di berikan.

Insyaallah saya berserta pengurus berkomitmen untuk tetap konsisten penggiat anti korupsi guna membantu pemerintahan, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. (Syahdan/Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/yctJORE
Berita Viral
| September 26, 2025 |

September 25, 2025

UNGKAP!Legalitas PT. Pataka Karya Sentosa Diduga Bodong, Kemenkumham Terseret Sorotan Nasional


Sumut ,TOPINFORMASI.COM– Berawal dari persengketaan lahan seluas 18 hektar di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, antara hak milik masyarakat dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Pataka Karya Sentosa, muncul fakta investigasi media yang menduga adanya ketidakberesan dalam legalitas resmi PT. Pataka Karya Sentosa yang diduga bodong. Situasi ini menempatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam sorotan nasional. Kamis (25/9/2025).
 
Kecurigaan ini terkuak setelah sebuah lembaga melakukan penelusuran terhadap legalitas PT. Pataka Karya Sentosa yang terbit pada 22 Desember 2022 atas nama Notaris Arry Supratno S.H., yang beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara. Keterangan ini dikutip media saat mediasi masyarakat dengan pernyataan kuasa hukum PT. Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, pada bulan lalu.
 
Saat dikonfirmasi langsung oleh media, Dian Hardian Silalahi, kuasa hukum PT. Pataka, mengatakan, "Mediasi terhadap masyarakat tentang permasalahan lahan seluas 18 hektar ini sudah dua kali kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut." Namun, ketika media menanyakan tentang legalitas resmi PT. Pataka Karya Sentosa, Dian menjawab, "Maaf, ada kesalahan sedikit tentang dokumen yang lupa kami bawa ke mari." Dian menjelaskan dengan tenang sembari menambahkan bahwa PT. Pataka Karya Sentosa sebenarnya berada di Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Dalam penelusuran lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didampingi awak media untuk mengetahui kebenaran keberadaan PT. Pataka tersebut, terkuak fakta mencengangkan. Keadaan di lokasi dan keterangan pemerintah setempat menyatakan bahwa sejak dulu hingga sekarang, dari RT.1 sampai RT.10, tidak ada perusahaan ataupun bangunan yang bernama PT. Pataka Karya Sentosa. Lokasi GPS yang menyatakan titik keberadaan kantor Notaris dan PT. Pataka tersebut saat ini ditemukan hanyalah proyek pembangunan gedung hingga beberapa gudang milik swasta lainnya.
 
H. Tri Atnuari SH.MHum, kuasa hukum Perjuangan Rakyat di Kelurahan Mabar Hilir, menyatakan bahwa kejadian ini adalah permainan terselubung yang diduga ada kaitannya antara pemerintah wilayah dan oknum mafia tanah untuk merebut hak masyarakat. "Kami akan segera mengungkap serta menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali yang merasa diresahkan oleh keberadaan PT. Pataka yang menyatakan lahan seluas 18 hektar tersebut miliknya. Sementara 12,3 hektar milik masyarakat diklaim juga itu milik PT. Pataka," jelas H. Tri.
 
Terkait ungkapan dan penyimpulan tentang apa yang terjadi dalam polemik masyarakat di Mabar Hilir tersebut, dugaan surat legalitas kepemilikan menjadi sorotan khusus media. Hal ini diprediksi menjadi isu nasional dengan bobolnya Kementerian Hukum dan HAM atas penerbitan legalitas yang tidak jelas dan diterbitkan secara sah oleh Ditjen AHU. Atas kejadian ini, mungkinkah ada oknum mafia surat-menyurat di Negara Republik Indonesia? Mengapa Kemenkumham sangat lemah hingga tidak adanya lagi pengecekan pembuatan legalitas tersebut? Ungkapan investigasi media masih akan terus berlanjut. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ir5zQcu
Berita Viral
| September 25, 2025 |

"Kakek Bejat Berusia 69 Tahun Cabuli Cucu Kandung Dan 2 Bocah Anak Tetangga


Batubara. Topinformasi.com

Perbuatan bejat seorang lansia berinisial TG (69) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara menggegerkan warga sekitar setelah diamankan pada Rabu 24 September 2025. 

TG diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah anak yang masih berusia sekitar 9 tahun.Tragisnya lagi, dari 3 bocah yang menjadi korban, satu diantaranya cucu kandung pelaku.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mengalami pendarahan pada bagian vital. Karena orang tuanya merasa curiga, dan bertanya langsung kepada korban, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat kakeknya sendiri.

“Terungkapnya kasus tersebut karena terjadi pendarahan di bagian vital korban,” ujar Rusli, anggota DPRD Batubara.

Tak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa, keluarga korban melapor ke perangkat desa. Saat situasi mulai memanas, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas sigap dan mengamankan pelaku sebelum massa bertindak main hakim sendiri.

Selanjutnya Perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas menyerahkan pelaku ke kantor Polisi Polres Batubara,” jelas Rusli.

Rusli juga mengamankan, masyarakat tegas dan menuntut agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal. Menurutnya, perbuatan pelaku ini bukan hanya mencederai korban, tetapi juga menebar keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Batubara memberikan hukuman yang setimpal, karena perbuatan bejat ini sangat melukai hati keluarga korban dan meresahkan wilayah tempat tinggal,” tegas Rusli.

Miris "kita melihat kasus ini, seorang kakek seharusnya menjadi pelindung bagi anak/cucunya, bukan menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri?"


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/8j0COpF
Berita Viral
| September 25, 2025 |

Mahasiswa Geruduk Kantor Golkar Sumut, Desak Edi Surahman Dicopot! Partai Janji: Oktober Tuntas


Medan, TOPINFORMASI.COM— Suasana Kantor DPD Partai Golkar Sumatera Utara mendadak memanas pada Selasa (24/9) sore. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Edi Surahman dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sumut sekaligus pengurus Partai Golkar.

Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di depan kantor DPD Golkar Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No.25, Jati, Medan Maimun. Massa membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap Edi Surahman yang diduga terlibat dalam tindakan arogan terhadap insan pers.

“Kami hadir di sini untuk menyuarakan keresahan publik. Edi Surahman tidak lagi layak duduk di kursi DPRD maupun di tubuh Partai Golkar! Jika partai ini tidak segera bersih-bersih, kepercayaan rakyat akan rontok,” tegas Aulia Rahmadan, orator dan koordinator aksi, dalam orasinya.

Mahasiswa menilai Edi Surahman telah mencederai nilai-nilai demokrasi setelah insiden dugaan pengusiran wartawan Harian Mistar, Muhammad Ari Agung, saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Pendidikan pada Senin, 15 September 2025.

“Sikap anti-publik dan arogan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghinaan terhadap salah satu pilar demokrasi,” tambah Aulia lantang.

*Dialog Memanas: Mahasiswa Tagih Komitmen, Golkar Janji Oktober Selesai*

Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh jajaran pengurus Golkar Sumut: Ramli Arianto (Wakil Sekretaris Bidang Kepartaian) dan Gunarto Aziz (Wakil Bendahara). Dalam dialog yang berlangsung di dalam kantor, mahasiswa menuntut kejelasan atas proses etik terhadap Edi Surahman.

“Kami minta Partai Golkar tegas pada Anggota DPRD Sumut yang sudah anti terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kan sudah ada wacana pemanggilan (proses mahkamah partai kepada Edi Surahman) untuk konkretnya kapan pak bulan depan, tahun depan, atau tunggu habis periodenya” sentil Fahrul Rozi, salah satu perwakilan massa.

Menanggapi desakan tersebut, Ramli Arianto memastikan bahwa Partai Golkar tidak tinggal diam. Ia berjanji proses internal terhadap Edi Surahman akan diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025.

“Enggaklah (selama itu), paling lambat bulan depan udah bis akita kelarkan. Kita kan pertama disini berikutnya ke mahkamah partai” ujar Ramli di hadapan massa aksi.

*Ultimatum Mahasiswa: “Oktober Jadi Batas Waktu, Jika Tidak. Akan Turun Lagi”*

Meski menerima janji penyelesaian, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hingga tuntas. Mereka memberikan ultimatum keras kepada DPD Golkar Sumut.

“Kami beri waktu sampai Oktober. Kalau tidak ada tindakan tegas terhadap Edi Surahman, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Ini bukan sekadar aksi, ini soal harga diri demokrasi dan integritas!” tegas Aulia usai pertemuan.

Aksi berlangsung damai di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Di akhir demonstrasi, mahasiswa menyerahkan tuntutan mereka secara simbolis kepada pengurus DPD Golkar Sumut.

Setelah itu massa aksi menuju Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan adanya aksi unjuk rasa di depan kantor sampai sore hari. Pihak massa aksi menyerahkan langsung rilis pernyataan sikap tuntutan kepada pihak Humas DPRD Sumut atas nama Kartini Lubis. Pihak massa aksi berharap tuntutan tersebut dapat disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut dan Ketua BKD DPRD Sumut.

*Latar Kasus: Edi Surahman Dituding Arogan Terhadap Wartawan*

Sebagai informasi, Edi Surahman Sinuraya — yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Sumut — diduga mengusir secara kasar wartawan Harian Mistar, Muhammad Ari Agung, saat melakukan peliputan RDP bersama Dinas Pendidikan Sumut. Insiden itu terjadi di ruang rapat Komisi E pada Senin, 15 September 2025.

Tindakan tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, terutama insan pers, dan kini merembet pada tekanan publik terhadap Partai Golkar untuk mengambil tindakan tegas.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/WCAeYs5
Berita Viral
| September 25, 2025 |

Bupati Batubara Sambut Baik Minat PT KIM Dalam Pengembangan Industri Di Kuala Tanjung


Batubara. Topinformasi.com
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian menerima Audiensi dari PT KIM (Kawasan Industri Medan) di Ruang Kerjanya, Rabu 24/9/2025.

Audiensi tersebut juga hadiri wakil Bupati Batubara Syafrizal, dan membahas perencanaan pengembangan kawasan industri di Kuala Tanjung sebagai langkah untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui kerja sama dengan investor.

PT. KIM memaparkan rencana dan pengalaman mereka dalam pengembangan industri, dengan fokus pada kemungkinan kolaborasi untuk kemajuan kawasan industri di Kuala Tanjung. 

Bupati Bahar menekankan pentingnya koordinasi dan perencanaan yang baik untuk memastikan pengembangan ini bermanfaat bagi daerah.

Adapun peran penting kawasan industri bagi pertumbuhan ekonomi daerah dalam hal penyerapan tenaga kerja, pajak bumi dan bangunan, retribusi perizinan. Dengan kehadiran PT. KIM juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan kawasan residensial, pusat perniagaan dan perhotelan.

Dengan adanya 3 pelabuhan yang berada di Kabupaten Batubara, merupakan peluang dan strategi pengembangan kawasan industri di Kuala Tanjung yang memiliki lokasi strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batubara. 

Minat PT. KIM dalam rencana pengembangan kawasan industri ini di sambut baik oleh Bupati Batubara.

"Kuala Tanjung memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan industri yang maju dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta membuka peluang kerja bagi masyarakat Batubara," ujar Bupati.

Jika kawasan industri tersebut terwujud, Bupati mengharapkan bahwa 70 persen dari tenaga kerja yang dibutuhkan dapat diisi oleh pekerja lokal asal Kabupaten Batubara

Harapan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa investasi dan pembangunan di Kabupaten Batu Bara memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal. 

Bupati juga mengajak perusahaan dan stakeholder untuk bersama-sama mendukung upaya peningkatan kapasitas dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Audiensi ini diharapkan membuka peluang kerja sama yang produktif antara pemerintah daerah dan PT. KIM dalam mewujudkan pengembangan kawasan industri di Kuala Tanjung yang berkelanjutan dan mendukung kemajuan Kabupaten Batubara. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/sjckEPW
Berita Viral
| September 25, 2025 |

September 24, 2025

dr.Paulus Vonis 2 Tahun Penjara, Marimon Nainggolan: 'Hati-hati Terhadap Yang Mengaku-ngaku Pemilik Tanah Terdakwa dan Istrinya!!


MEDAN, TOPINFORMASI. COM
Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih

"Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024", ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. (Red/Tim)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/rNL2DWt
Berita Viral
| September 24, 2025 |

Gawat! Setahun Lebih Tidak Aktif Mengajar, ASH Karyawan PT Sucofindo Lulus PPPK Paruh Waktu


Batubara, TOPINFORMASI.COM
Gawat! Setahun lebih tidak pernah aktif mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, namun nama guru honor ASH masih aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulus PPPK paruh waktu".

Informasi yang dihimpun, ASH tidak pernah mengikuti pemberkasan maupun ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun saat ini ASH terdaftar sebagai PPPK paruh waktu.

Anehnya lagi, walau sudah tidak aktif mengajar, ASH masih menerima gaji sumber dana BOS selama 3 bulan penuh pada awal tahun 2024. Sedangkan ASH aktif sebagai "karyawan PT Sucofindo Tanah Gambut hingga saat ini ".

Sebelumnya ASH guru honor di SD 06, sedangkan istrinya berinisial N sebagai operator di SD yang sama hingga saat ini. Diduga N (istri) memiliki peran penting dengan kelulusan ASH sebagai PPPK paruh waktu dengan sengaja tidak mengeluarkan nama suaminya dari Dapodik".

Selain itu, disinyalir terjadi penyimpangan anggaran sumber dana BOS tahun 2025. "Penyimpangn itu di peruntukkan "pembayaran tenaga pendidik sebesar Rp 9000.000. Sementara daftar gaji para guru sudah tertera pada amprah gaji.

Dikonfirmasi Rabu 24/9/2025 sekitar pukul 10:47 Wib, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Danil mengungkapkan, "apa bila mengikuti CPNS melalui data Dapodik, jadi data dia tersimpan, jadi yang tidak lulus CPNS dan PPPK reguler kesempatan dia untuk mendapatkan PPPK paruh waktu.

"Kalau dia sudah tidak aktif segitu lama, "itu kesalahan pihak sekolah, jadi kepala sekolah dia bertanggungjawablah kenapa tidak dikeluarkan dari data Dapodik. Kepala sekolah wajib meminta surat pengunduran diri yang bersangkutan, agar dikeluarkan dari Dapodik, karena apa, karena sudah bekerja di perusahaan lain, karena dia sudah tidak berhak lagi mendapatkan honor atau gaji dari dana BOS 

Terkait operator sekolah SDN 06 itu istri yang bersangkutan, berarti, kesalahan dari operator, tidak dikeluarkannya, mungkin kepala sekolah, tidak menerima laporan atau menerjemem pengawasannya", kata Danil.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 06 Tanah Gambus, Hariana tidak menjawab konfirmasi melalui telepon WhatsApp. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/XTbH43r
Berita Viral
| September 24, 2025 |

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara


Medan, TOPINFORMASI.COM- Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025). 

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Philip. 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Paulus membuat korban mengalami ketakutan dan mengalami kerugian Rp20 juta. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim. 

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Paulus, selama 4 tahun penjara. 
Dimana JPU meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Diketahui, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul. 

Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.

Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya. 

Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp 20 juta. 




from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/qgZNSij
Berita Viral
| September 24, 2025 |

September 23, 2025

Demi Kemanusiaan, Perkara Penganiaya Kekasihnya Di Selesaikan Di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karo


KOMPASTALK.CO, Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui resrtorative justice (RJ) setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan restorative justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Espose penanganan perkara melalui restorative justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.

PLH Kasi penerangan hukum Husairi,SH.,MH kepada media menyampaikan, bahwa benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy,Amd umur 30 tahun, alamat Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Lanjut husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restorative justice dalam penananganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat kecamatan berasatagi dan kepala desa, dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”, kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restorative justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedadang, ungkapnya.

Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Bapak Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa restorative justice di Kejaksaan diterapakan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan Restorative Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, (Ujarnya kepada media)*.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/uEICHo6
Berita Viral
| September 23, 2025 |

PT Pataka Karya Sentosa Diduga Kelabui Ditjen AHU, Terkait Penerbitan AHU


Medan, TOPINFORMASI.COM– Ditjen AHU ( Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) diduga kecolongan dalam menerbitkan Akta Hukum Usaha (AHU) untuk PT Pataka Karya Sentosa. Perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar atau eksis secara fisik, menimbulkan pertanyaan serius tentang proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen AHU. 
 
Kecurigaan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang keberadaannya dipertanyakan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana PT Pataka Sentosa Karya bisa mendapatkan AHU dari Ditjen AHU, padahal keberadaan kantornya tidak jelas.
 
"Kami merasa aneh, perusahaan ini tidak jelas kantornya di mana, tapi kok bisa dapat AHU dari Kumham? Ini kan aneh," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Menurut sumber terpercaya, indikasi pengelabuan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang tidak jelas keberadaannya. Masyarakat mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa PT Pataka Karya Sentosa telah memiliki AHU yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kanwil Kumham Sumut, Ignatius MT Silalahi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Hal ini mendorong media untuk melakukan investigasi langsung ke Kanwil Kumham Sumut. 
 
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pihak Kanwil Kumham Sumut terkesan melempar tanggung jawab ke pusat terkait persoalan ini. Belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi yang diberikan mengenai bagaimana PT Pataka Karya Sentosa bisa mendapatkan AHU.
 
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan verifikasi yang dilakukan Ditjen AHU dalam menerbitkan AHU. Publik menanti penjelasan transparan dari pihak terkait agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Narasumber Kantor Hukum Trifa ,FatmaLaila SH mengatakan, bahwasanya kelurahan penjaringan jakarta utara bahwa PT Pataka Karya Sentosa tidak ada kantor nya sesuai alamat yang tercantum di AHU. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/rCGO9dD
Berita Viral
| September 23, 2025 |

Bupati Batubara Sambut Rombongan Kunker Komite ll DPD RI


Batubara, TOPINFORMASI.COM
Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PT Inalum (Persero) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada Senin 22/9/2025.

Rombongan dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu, dan disambut langsung oleh Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian.
Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi terkini mengenai sektor pertambangan mineral dan batubara, sekaligus menjaring masukan konkret terkait pelaksanaan Undang-Undang serta tantangan di lapangan.

Bupati Bahar mengapresiasi kunjungan Komite ll DPD RI, dan menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Disampaikan beberapa aspirasi, antara lain pelimpahan kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ke kabupaten/kota, serta mendorong kerja sama PT Inalum dengan BUMD, BUMDes, dan koperasi dalam pengolahan produk berbahan aluminium.

Bupati juga meminta dukungan DPD RI untuk percepatan pengerukan sedimentasi alur sungai, pembangunan sekolah atau universitas vokasi bidang teknik, serta realisasi alokasi 30 persen saham PT Inalum bagi pemerintah daerah.

“Perusahaan yang beroperasi di Batubara memiliki potensi besar memberi dampak ekonomi signifikan bagi daerah, baik penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan melalui pajak, maupun program CSR. Keterlibatan tenaga ahli lokal juga penting agar manfaat yang diterima masyarakat lebih maksimal,”kata Bahar.

Selanjutnya rombongan DPD RI bersama Bupati Batubara meninjau langsung fasilitas produksi PT Inalum dan Pelabuhan Kuala Tanjung. Peninjauan ini bertujuan memahami lebih dekat operasional industri aluminium serta potensi pelabuhan sebagai infrastruktur strategis pendukung ekspor, impor, dan logistik di Sumatera Utara. 

Kunjungan kerja ini diikuti jajaran Komite II DPD RI, manajemen PT Inalum, serta pejabat Pemkab Batubara.(dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6fMkryR
Berita Viral
| September 23, 2025 |

September 22, 2025

Luar Biasa ! Selesai Di Grebek Polda Sumut,THM Evo Star Kembali Buka Dan Pemko Siantar Tidak Bernyali Tutup Evo Star


TOPINFORMASI.COM-Tempat Hiburan Malam Evo Star Kembali Buka Tanpa ada Tindakan Tegas dari pemerintah Kota Pematang Siantar,yang dimana lokasi tempat hiburan malam tersebut beberapa bulan lalu baru di Grebek oleh Tim Resnarkoba Polda Sumatera Utara.

Namun anehnya Diduga tanpa ada izin opnal THM Evo Star dengan bangga dan bebas buka kembali aktivitasnya, tanpa ada goyang sedikitpun terhadap peraturan yang ada di kota Pematang Siantar .

Sekedar mengingatkan THM Evo Star Pernah di grebek Polda Sumatera Utara Pada Tanggal (20/7/2025), Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Samuel Butarbutar alias Segel, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Saat diamankan, dari tangan Samuel ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi. dan Direktorat Narkoba Polda Sumut  Langsung Rekontruksi di lokasi terkait penangkapan tersebut .

Terkait hal tersebut Tim media Langsung Konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, " Yang mempunyai hak buka tutup THM adalah pemda lae " ucapnya ke Tim media 

Namun anehnya kenapa garis Police Line Tersebut cepat langsung di buka begitu saja,seharusnya pihak kepolisian harus menerangkan hal tersebut .

tidak lama kemudian tim media langsung Konfirmasi ke Kadis Perizinan Kota Pematang Siantar Bernama Sofie Saragih Namun sayang Pesan yang di layagkan Melalui Whatsaap Ceklis dua namun beliau memilih bungkam tanpa ada balasan sedikitpun.

Untuk hal tersebut Pemerintah Kota Pematang Siantar dianggap bernyali ayam sayur atau istilah tidak bernyali untuk tindak tegas tempat hiburan malam Evo Star,jelas izin opnal nya masih tidak ada tetapi Pemerintah Kota Pematang Siantar melakukan pembiyaran terhadap THM tersebut .(tim) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/mBDqavM
Berita Viral
| September 22, 2025 |

Peringati Hornas Ke-42, Wabup Batubara Lepas Peserta Jalan Santai



Batubara. Topinformasi.com
Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Batubara menggelar jalan santai bersama diikuti ribuan peserta dari kalangan pelajar dan ASN yang dilepas secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Batubara Syafrizal, pada Sabtu 20/9/2025.

Setelah melepas jalan santai bersama, Wabup bersama Kapolres Batubara dan Forkopimda bergerak melihat pertandingan Final Bola Voli Putra Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) antara YAPENAS VC vs SMK Tengku Amir Hamzah.

Selanjutnya Wabup danKapolres Batubara bersama Staf Ahli TP-PKK Ny. Leli Syafrizal memberikan penghargaan dan uang pembinaan kepada atlet berprestasi pada ajang POPPROVSU dan POSPEDASU Tahun 2025 dan penyerahan sertifikat pada ajang Internasional Pencak Silat Open Championship 2025 serta Internasional Pencak Silat Indonesia Student Open 2025.

Adapun atlet berprestasi pada ajang POPPROVSU dan POSPEDASU diantaranya, Reihan Kurniawan Purba medali emas (lempar lembing) dan medali perunggu (lempar cakram), Triya Andriyani Sinaga medali perak (lompat jauh), Dahlia medali perunggu (lempar lembing), Ramtua G. Partahi Silaban medali perak (tinju), Nova Maulani Pratiwi medali perak (tinju), Zahra Syalsabila Tanjung medali perunggu (tinju).

Selanjutnya Nabila Firzatullah medali emas (Taekwondo), Alfarizi Rizqullah medali perunggu (taekwondo), David Erwanto Hutajulu medali perunggu (taekwondo), Asifa Miftha Fahira medali perunggu (taekwondo), Raihan Saputra medali perunggu (taekwondo), Ismael Sitanggang medali perak (wushu), Marfel Delfiero Sitorus medali perunggu (wushu), Fakhry Abassy Algifari medali perunggu (wushu), Tengku Auri Jaziah medali emas (lari 800 meter), Khairiatut Tazkiah medali perak (lari 100 meter) dan medali perunggu (lompat jauh) dan Kemita Arinbi Ramadani medali perunggu (lari 200 meter).

Selain itu Wabup juga menyerahkan medali kepada pemenang pertandingan Bola Voli Putra pada kegiatan POPDA 2025, juara 1 SMA YAPENAS, juara 2 SMK T. AMIR HAMZAH, juara 3 SMAN 1 SEI SUKA. Dan untuk kategori Bola Voly Putri, juara 1 SMAN 1 LIMA PULUH, juara 2 SMKN 1 AIR PUTIH dan juara 3 Pesantren Al-Mukhlisin.

Lalu penyerahan medali bagi pemenang pertandingan Sepak Takraw kegiatan POPDA, juara 1 SMAN 1 Talawi, juara 2 MAS AW Kedai Sianam dan juara 3 SMKN 1 Air Putih.

Kategori lari putra 5 km, juara 1 Putra Hidayah (MAN BB), juara 2 M. Ferdi (MAS Cipta), Rahian Alfi (MAN BB). Dan untuk kategori lari putri 5 km, juara 1 F. Auri Zaziyah (MAS Al-Mukhlisin), juara 2 Tazki’ah (MAS Al-Mukhlisin) dan juara 3 Tabita Nainggolan (SMAN 1 Lima Puluh).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan pidato Menpora, dalam rangka Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional XLII Tahun 2025, tahun ini peringatan HAORNAS semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Delapan puluh tahun kemerdekaan merupakan bukti bahwa persatuan, keberanian, dan pengorbanan adalah kunci bangsa ini untuk bertahan. Nilai-nilai tersebut juga hidup di dalam olahraga yaitu kerja keras, disiplin, sportivitas, dan solidaritas.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui Asta Cita yang telah ditetapkan, menekankan pentingnya membangun manusia Indonesia yang unggul, sehat, kuat, dan tangguh. Olahraga adalah jalan untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik, berkarakter, dan memiliki jiwa patriotisme,” tuturnya.

Pada peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42 Tahun 2025 mengusung tema “Olahraga Satukan Kita”. Tema ini mengandung makna mendalam bahwa olahraga bukan sekadar sarana untuk meraih prestasi, tetapi juga wahana untuk masyarakat. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/kACdTj3
Berita Viral
| September 22, 2025 |

Inafis Polres Batubara Ungkap Identitas Mayat Mengambang Di Parit


Batubara, TOPINFORMASI.COM
Identitas mayat yang ditemukan di Dusun Vll Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara diketahui setelah tim Inafis Polres Batubara melakukan olah TKP dan melakukan pengecekan sidik jari. Minggu 21/9/2025.

Identitas mayat, Rainaldi LZ Pasaribu, 23 tahun, seorang mahasiswa warga Dusun Small Holder Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, Senin 22/9/2025 membenarkan identitas mayat yang ditemukan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis dan olah TKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi diketahui identitas mayat tersebut," ujar Fahmi.

Namun secara pasti belum diketahui motif meninggalnya mahasiswa tersebut. Saat ini mayat korban telah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi.

"Satreskrim Polres Batubara dan Polsek Lima Puluh masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban di dalam parit," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Rahma Dhani, 35 tahun, warga yang tengah melintas hendak memancing menemukan satu potong jaket hitam dan hanphone di pinggir jalan dekat parit, karena 
Penasaran, Dhani memeriksa hingga ke parit. 

Betapa terkejutnya Dhani melihat sesosok mayat yang telah kaku mengambang di dalam parit.
Dhani kemudian menghubungi warga lainnya serta meminta temuan ini dilaporkan ke perangkat desa, dan perangkat desa langsung menghubungi Polsek Lima Puluh.

Selanjutnya bersama tim Inafis Polres Batubara personel Polsek Lima Puluh dipimpin Kapolsek AKP Salomo Sagala turun ke TKP dan mengangkat mayat serta memasukkan ke dalam kantung jenasah dan dibawa ke RSUD H OK Arya Zulkarnain di Kuala Gunung.

Dari sini mayat dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi. Tim Inafis dan personel Polsek Lima Puluh yang masih berada di TKP melakukan olah TKP, serta mengambil keterangan saksi-saksi",kata Fahmi. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Z8rwXqc
Berita Viral
| September 22, 2025 |

Personel Ditsamapta Polda Sumut Sigap Bantu Warga di Tengah Banjir Jalan SM Raja – Amplas Medan


Medan ,TOPINFORMASI.COM– Hujan deras yang mengguyur Kota Medan pada Sabtu (20/9/2025) pagi mengakibatkan genangan air setinggi 40–60 cm di sepanjang Jalan SM Raja – Amplas. Akibatnya, arus lalu lintas sempat melambat, terutama bagi pengendara sepeda motor, becak bermotor, dan angkutan umum. Sejumlah kendaraan juga mengalami mogok karena terendam air.

Melihat kondisi tersebut, personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumut bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan. Sebanyak 17 personel yang terdiri dari 5 anggota Siepammat Subdit Gasum dan 12 anggota Subdit Dalmas Siaga Mako, dipimpin oleh Ipda Sarwedi, S.H., turun langsung ke lokasi. Sebelum berangkat, apel kesiapan dipimpin Pawas Iptu Edi Susanto, S.H.

Sesampainya di lokasi, personel Ditsamapta langsung melakukan pengecekan penyebab banjir. Mereka menemukan adanya parit yang tersumbat, kemudian melakukan pembersihan agar aliran air bisa mengalir ke saluran pembuangan. Selain itu, personel juga membantu warga yang kesulitan, termasuk mendorong kendaraan yang mogok serta membantu membersihkan mesin agar bisa kembali menyala.

“Ini sudah menjadi tugas kami untuk hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu warga saat mengalami kesulitan,” ujar Ipda Sarwedi di sela kegiatan.

Upaya cepat ini membuahkan hasil. Genangan air mulai surut, arus lalu lintas kembali lancar, dan situasi di kawasan tersebut berangsur normal. Meski demikian, personel Ditsamapta tetap melaksanakan patroli serta menyambangi titik-titik rawan banjir untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Langkah humanis aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka merasa terbantu dengan kehadiran polisi yang sigap, peduli, dan selalu siap melayani masyarakat.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/nZcXshi
Berita Viral
| September 22, 2025 |

September 20, 2025

Brimob Polda Sumut Berikan Pelatihan SAR dan Pembinaan Karakter kepada Siswa-Siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas


TOPINFORMASI. COM–Suasana penuh semangat dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan pelatihan dan pembinaan siswa-siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas yang digelar di Markas Komando Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Jumat (19/09/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danton 1 Kompi 1 Batalyon C Pelopor, IPDA Roy Sandri Pohan, S.H., yang memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para siswa-siswi agar memiliki disiplin, wawasan kebangsaan, dan kepedulian sosial yang tinggi.

Sejak pagi, rangkaian kegiatan berjalan dengan teratur. Para siswa terlebih dahulu melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama sebagai wujud kebersamaan dan kekeluargaan. Setelah itu, para instruktur memberikan materi penting tentang Search And Rescue (SAR), meliputi pengenalan alat-alat SAR, teknik dasar membuat simpul, hingga gerakan merayap tambang.

Tidak berhenti sampai di situ, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah Sholat Ashar berjamaah, kemudian siswa-siswi kembali mendapatkan materi tambahan yang sangat bermanfaat, yaitu penanganan pertama bagi korban gigitan ular serta pertolongan pada korban patah tulang. Materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesiapan para siswa menghadapi kondisi darurat di lapangan.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Sebelum menutup rangkaian kegiatan, siswa-siswi juga diarahkan untuk melaksanakan manajemen kebersihan sebagai persiapan menjelang ibadah Sholat Magrib, sekaligus menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas semakin memiliki jiwa disiplin, rasa kebersamaan, serta keterampilan dasar dalam menghadapi situasi darurat. Brimob Polda Sumut terus berkomitmen memberikan pembinaan generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta siap menjadi penerus bangsa.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/eZQprWv
Berita Viral
| September 20, 2025 |

Dua Serikat Pekerja Terbesar di Sumut Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan


Medan ,TOPINFORMASI.COM– Dua organisasi serikat pekerja terbesar di Sumatera Utara, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut, menyatakan dukungan penuh kepada Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, dalam menegakkan hukum pasca kerusuhan dan aksi pembakaran fasilitas publik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pernyataan sikap bersama itu disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Kamis (18/9/2025), oleh perwakilan KSPSI Sumut, T. M. Yusuf, dan Ketua KSPI Sumut, Willy Agus Utomo. 

Keduanya menegaskan komitmen serikat pekerja untuk berdiri di belakang aparat kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mendukung Polri untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kepemimpinan Polri adalah hak prerogatif Presiden yang wajib kita hormati," jelas Yusuf.

Mereka mendukung supremasi sipil dan mendesak pengusutan tuntas pelaku pembakaran fasilitas publik, seperti Gedung DPRD.

"untuk pelaku membakar fasilitas publik seperti gedung DPRD, fasilitas publik lainnya harus diusut sampai utas tanpa pandang bulu" terusnya.

Pernyataan sikap ini merupakan respons atas maraknya aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di beberapa daerah. Termasuk pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan sejumlah orang.

Kedua pimpinan serikat pekerja nasional ini juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan demokrasi dan supremasi sipil. Sambil tetap memperjuangkan aspirasi pekerja melalui pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Kedua serikat pekerja juga memastikan komitmennya untuk selalu berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil dan demokrasi. Sekaligus tetap mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang menjadi aspirasi utama pekerja.

Mereka pun mengingatkan semua pihak untuk dapat membedakan antara pelaku kekerasan dengan peserta demonstran damai. "Kami minta untuk membuka ruang restoratif Justice untuk peserta aksi yang tidak melakukan tindak pidana," tambahnya.

Pernyataan sikap kedua serikat pekerja ini sekaligus menjadi bentuk dukungan moral bagi Polda Sumut yang terus mengedepankan langkah-langkah profesional dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/W0OvNwZ
Berita Viral
| September 20, 2025 |

September 19, 2025

Berkas Perkara Kasus Dugaan Sodomi Anak 13 Tahun Sudah Diterima Kejari Batubara


Batubara. TOPINFORMASI.COM
"Berkas perkara kasus dugaan cabul tahap pertama telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Batubara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Sundoko Masry memastikan berkas kasus dugaan cabul di Kecamatan Laut Tador telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

"Sudah kita serahkan ke JPU Kejari Batubara sejak 9 September 2025 lalu," kata Ade, Jumat 19/9/2025. Penyerahan berkas perkara tersebut guna menindaklanjuti laporan DM selaku orang tua korban.

Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun diduga telah dicabuli seorang kakek inisial MHS, 61 tahun, warga Kecamatan Laut Tador. Korban dicabuli alias disodomi sebanyak dua kali. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan MHS di kamar tidurnya.

Kasus ini terungkap setelah DM curiga melihat sikap korban yang selalu murung semenjak peristiwa tersebut. Karena terus didesak, korban berterus terang bahwa MHS yang merupakan tetangga mereka telah mencabulinya sebanyak dua kali.

Menurut korban, saat itu ia sedang bermain-main di halaman rumah tetangga, dan kemudian diajak MHS ke rumahnya dengan alasan ada perlu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Diky Oktavia melalui Kasi Intel, Oppon Siregar membenarkan bahwa berkas perkara dugaan cabul di Kecamatan Laut Tador sudah di terima Kasi Pidum. 

"Berkas sudah diterima bang, lagi diproses di Pidum", ujar Oppon. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/UmOdT4k
Berita Viral
| September 19, 2025 |
Back to Top