Sumut ,TOPINFORMASI.COM– Berawal dari persengketaan lahan seluas 18 hektar di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, antara hak milik masyarakat dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Pataka Karya Sentosa, muncul fakta investigasi media yang menduga adanya ketidakberesan dalam legalitas resmi PT. Pataka Karya Sentosa yang diduga bodong. Situasi ini menempatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam sorotan nasional. Kamis (25/9/2025).
Kecurigaan ini terkuak setelah sebuah lembaga melakukan penelusuran terhadap legalitas PT. Pataka Karya Sentosa yang terbit pada 22 Desember 2022 atas nama Notaris Arry Supratno S.H., yang beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara. Keterangan ini dikutip media saat mediasi masyarakat dengan pernyataan kuasa hukum PT. Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, pada bulan lalu.
Saat dikonfirmasi langsung oleh media, Dian Hardian Silalahi, kuasa hukum PT. Pataka, mengatakan, "Mediasi terhadap masyarakat tentang permasalahan lahan seluas 18 hektar ini sudah dua kali kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut." Namun, ketika media menanyakan tentang legalitas resmi PT. Pataka Karya Sentosa, Dian menjawab, "Maaf, ada kesalahan sedikit tentang dokumen yang lupa kami bawa ke mari." Dian menjelaskan dengan tenang sembari menambahkan bahwa PT. Pataka Karya Sentosa sebenarnya berada di Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penelusuran lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didampingi awak media untuk mengetahui kebenaran keberadaan PT. Pataka tersebut, terkuak fakta mencengangkan. Keadaan di lokasi dan keterangan pemerintah setempat menyatakan bahwa sejak dulu hingga sekarang, dari RT.1 sampai RT.10, tidak ada perusahaan ataupun bangunan yang bernama PT. Pataka Karya Sentosa. Lokasi GPS yang menyatakan titik keberadaan kantor Notaris dan PT. Pataka tersebut saat ini ditemukan hanyalah proyek pembangunan gedung hingga beberapa gudang milik swasta lainnya.
H. Tri Atnuari SH.MHum, kuasa hukum Perjuangan Rakyat di Kelurahan Mabar Hilir, menyatakan bahwa kejadian ini adalah permainan terselubung yang diduga ada kaitannya antara pemerintah wilayah dan oknum mafia tanah untuk merebut hak masyarakat. "Kami akan segera mengungkap serta menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali yang merasa diresahkan oleh keberadaan PT. Pataka yang menyatakan lahan seluas 18 hektar tersebut miliknya. Sementara 12,3 hektar milik masyarakat diklaim juga itu milik PT. Pataka," jelas H. Tri.
Terkait ungkapan dan penyimpulan tentang apa yang terjadi dalam polemik masyarakat di Mabar Hilir tersebut, dugaan surat legalitas kepemilikan menjadi sorotan khusus media. Hal ini diprediksi menjadi isu nasional dengan bobolnya Kementerian Hukum dan HAM atas penerbitan legalitas yang tidak jelas dan diterbitkan secara sah oleh Ditjen AHU. Atas kejadian ini, mungkinkah ada oknum mafia surat-menyurat di Negara Republik Indonesia? Mengapa Kemenkumham sangat lemah hingga tidak adanya lagi pengecekan pembuatan legalitas tersebut? Ungkapan investigasi media masih akan terus berlanjut. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ir5zQcu
Berita Viral
No comments:
Post a Comment