Medan, TOPINFORMASI.COM– Ditjen AHU ( Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) diduga kecolongan dalam menerbitkan Akta Hukum Usaha (AHU) untuk PT Pataka Karya Sentosa. Perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar atau eksis secara fisik, menimbulkan pertanyaan serius tentang proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen AHU.
Kecurigaan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang keberadaannya dipertanyakan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana PT Pataka Sentosa Karya bisa mendapatkan AHU dari Ditjen AHU, padahal keberadaan kantornya tidak jelas.
"Kami merasa aneh, perusahaan ini tidak jelas kantornya di mana, tapi kok bisa dapat AHU dari Kumham? Ini kan aneh," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber terpercaya, indikasi pengelabuan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang tidak jelas keberadaannya. Masyarakat mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa PT Pataka Karya Sentosa telah memiliki AHU yang diterbitkan oleh Ditjen AHU.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kanwil Kumham Sumut, Ignatius MT Silalahi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Hal ini mendorong media untuk melakukan investigasi langsung ke Kanwil Kumham Sumut.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pihak Kanwil Kumham Sumut terkesan melempar tanggung jawab ke pusat terkait persoalan ini. Belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi yang diberikan mengenai bagaimana PT Pataka Karya Sentosa bisa mendapatkan AHU.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan verifikasi yang dilakukan Ditjen AHU dalam menerbitkan AHU. Publik menanti penjelasan transparan dari pihak terkait agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Narasumber Kantor Hukum Trifa ,FatmaLaila SH mengatakan, bahwasanya kelurahan penjaringan jakarta utara bahwa PT Pataka Karya Sentosa tidak ada kantor nya sesuai alamat yang tercantum di AHU. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/rCGO9dD
Berita Viral
No comments:
Post a Comment