TOPINFORMASI.COM-Kasus dugaan penimbunan cangkang sawit dan tempat pengolahan cangkang sebagai bahan bakar yang digunakan PT Universal Gloves sehingga menimbulkan bau tak sedap terhadap masyarakat sekitar Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kabupaten Deli, semakin memanas.
Parahnya, warga masyarakat yang keberatan dan vokal menyuarakan keresahannya akibat limbah bau yang mencemari lingkungan sekitar berujung dilaporkan oleh pihak Perusahaan PT.Universal Gloves.
Sumantri, selaku warga keberatan yang berujung dilaporkan oleh perusahaan melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH menyayangi adanya dugaan unsur intimidasi gaya baru yang dilakukan perusahaan untuk membelenggu warga yang keberatan.
"Kita sangat menyayangi dan menyesali adanya dugaan modus intimidasi gaya baru dari perusahaan PT.Universal Gloves. Yang mana klien kita adalah warga yang keberatan atas adanya bangunan yang diperuntukan penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sehingga berakibat bau tak sedap yang terus menerus dirasakan warga sekitar. Namun kini keresahan dan keberatan warga berujung dilaporkan oleh perusahaan. Ini jelas dugaan unsur modus intimidasi gaya baru" jelas Riki kepada wartawan.
Riki juga menerangkan bahwa merujuk pada persoalan utama adalah gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit hingga menimbulkan bau tak sedap, sehingga membuat keresahan di masyarakat menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, bukan Dinas DMPTSP Kabupaten Deli Serdang.
"Artinya kasus ini bermula adanya keresahan warga akibat bau tak sedap dari hasil penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sebagai bahan bakar perusahaan yang tergolong dari kasus pencemaran lingkungan. Jadi itu adalah bentuk keresahan masyarakat dalam menyuarakan keberatannya, jadi itu dipandang sah oleh hukum. Sehingga proses pencemaran lingkungan ini dapat berujung pidana, bukan malah membuat kegaduhan dengan modus mengintimidasi warga dengan laporan yang ada. Inikan jelas seperti adu kekuatan" ujar Riki.
"Terkait penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang menimbulkan bau tak sedap, bisa dikategorikan pencemaran lingkungan, itu tanggung jawab Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, bukan persoalan izinnya. Jadi jangan menuduh yang lainnya, inikan jelas buang badan dan lepas tanggung jawab. Sehingga kita minta agar ditindak tegas ini" jelasnya.
Jauh dikatakan Riki, bahwa terkait adanya dugaan modus intimidasi gaya baru ini mendesak Bupati Deli Ssrdang, Asriludin Tambunan dan Wakilnya Lom Lom Suwondo agar segera turun tangan dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan sarung tangan PT.Universal Gloves.
"Kita dari Kuasa Hukum terlapor mendesak agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunuan dan Wakilnya Lom-lom Suwondo untuk segera turun tangan dalam penanganan dugaan ilegal bangunan penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sehingga berdampak pencemaran lingkungan yang terjadi akibat limbah bau yang timbul dari perusahaan sarung tangan di Desa Patumbak" kata Riki.
Sementara, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Erlita saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/9), terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bau yang ditimbulkan dari perusahaan sarung tangan PT.Universal Gloves di Desa Patumbak meminta agar warga melaporkan kasus pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Nc2izCS
Berita Viral
No comments:
Post a Comment