June 21, 2022

PERKARA SENGKETA PERDATA ANTARA PT.DSI DAN KARYA DAYUN SELESAI

| June 21, 2022 |

 



PEKAN BARU - Perkara Sengketa Perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun, sudah selesai Putusan PK sudah Inkracht, Tidak Perlu Lagi Ada Perdebatan, Semua Pihak Harus Patuh dan Melaksanakan Putusan.


LAMSIANG SITOMPUL, SH.,MH KETUA UMUM HBB ( Horas Bangso Batak ) yang juga merupakan seorang Pengacara Hukum, “POLISI WAJIB MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN WAJIB MENGAWAL SERTA MELAKSANKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT”.


DADANG BATRA SUNDA WIJAYA, Ketua Pengurus Pusat (PP) Komando Investigasi Nasional Projamin” Ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi Kepolisian Berwenang “Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.” maka pihak Kepolisian wajib bemberikan bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kepolisian tidak boleh banyak alasan dan tidak ada alasan untuk kepolisian mengatakan Tidak Siap Memberikan Bantuan Pengamanan karena Fungsi Pengamanan adalah yang utama menjadi kewenangan Kepolisian.


JIMMY Koordintor BEM Nusantara (Badan Eksekutif Mahasiswa) Pekan Baru “PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH INKRACHT WAJIB DIPATUHI DAN DILAKSANAKAN OLEH SEMUA PIHAK, DAN PIHAK KEPOLISIAN WAJIB HUKUMNYA MEMBERIKAN BANTUAN PENGAMANAN PELAKSANAAN EKSEKUSI”


Terkait batalnya pelaksanaan eksekusi lahan perkara sengketa perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun di Kabupaten Siak, yang seharusnya pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 15 JUNI 2022, namun batal dilaksanakan menarik perhatian MEDIA INTELIJEN PROJAMIN untuk melakukan liputan khusus terkait kendala mengapa begitu sulitnya pelaksanaan eksekusi dilakukan hingga memakan waktu sampai 6 tahun sejak tahun 2016 hingga 2022, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan.


Berdasarkan informasi yang di peroleh, bahwa perkara sengketa perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun di Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang memperebutkan lahan kebun sawit seluas kurang lebih 1.300 ha. Telah melalui proses yang panjang di mulai dari sidang perdata tingkat pertama, sidang tingkat banding, sidang tingkat kasasi, dan terakhir sidang tingkat PK ( Peninjauan Kembali ), 4 tahap persidangan sudah dilalui dan Putusan PK sudah Inkracht.


Berdasarkan hasil penelusuran MEDIA INTELIJEN PROJAMIN kendala yang terjadi sehingga selama 6 tahun ini eksekusi tidak dapat dilaksanakan adalah salah satunya FAKTOR KETIDAK SIAPAN PENGAMANAN EKSEKUSI DARI PIHAK KEPOLISIAN.


Berikut tanggapan dan pendapat dari Tokoh Masyarakat, Pengacara Hukum, Ketua Ormas, Mahasiswa terkait kendala Ketidak Siapan Pengamanan dari Pihak Kepolisian dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan sehingga berlarut dan eksekusi tidak dapat dilaksanakan.


LAMSIANG SITOMPUL, SH.,MH KETUA UMUM HBB ( Horas Bangso Batak ) yang juga merupakan seorang Pengacara Hukum, “POLISI WAJIB MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN WAJIB MENGAWAL SERTA MELAKSANKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT”.


DADANG BATRA SUNDA WIJAYA, Ketua Pengurus Pusat (PP) Komando Investigasi Nasional Projamin” Ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi Kepolisian Berwenang “Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.” maka pihak Kepolisian wajib bemberikan bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kepolisian tidak boleh banyak alasan dan tidak ada alasan untuk kepolisian mengatakan Tidak Siap Memberikan Bantuan Pengamanan karena Fungsi Pengamanan adalah yang utama menjadi kewenangan Kepolisian.


JIMMY Koordintor BEM Nusantara (Badan Eksekutif Mahasiswa) Pekan Baru “PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH INKRACHT WAJIB DIPATUHI DAN DILAKSANAKAN OLEH SEMUA PIHAK, DAN PIHAK KEPOLISIAN WAJIB HUKUMNYA MEMBERIKAN BANTUAN PENGAMANAN PELAKSANAAN EKSEKUSI."


REPORTER : YOPI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/quvWfVL
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top