June 21, 2022

TIDAK ADA KETERKAITAN DENGAN MASYARAKAT, TIDAK ADA MASYARAKAT YANG TERTIDAS. DALAM SENGKETA PERDATA ANTARA PT. DSI DAN PT. KARYA DAYUN

| June 21, 2022 |






PEKAN BARU - Pada penelusuran data dan fakta terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang selam 6 tahun tidak dapat di laksanakan eksekusi, kali ini Media Intelijen Projamin berfokus pada para Pihak yang Bersengketa apakah benar ada Masyarakat yang Menjadi Para Pihak dalam perkara ini, untuk menjamin kebenaran data dan fakta penelusuran data dan fakta dilakukan dengan mengutif putusan – putusan pengadilan dan dokumen – dokumen terkait perkara sengketa.


Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Awak Media di dapatkan informasi data dan fakta sebagai berikut :


OBJEK SENGKETA Lahan Kebun Kelapa Sawit, Luas 1.300 ha, Lokasi Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Alas Hak SK Menthut no.17/Kpts-II/1998, Tgl.6 januari 1998, SK Bupati no.284/Hk/Kpts/2006, Tgl.8 desember 2006, SK Bupati no.57/Hk/Kpts/2009 Tgl.22 januari 2009 Pemilik PT. dsi (Duta Swakarya Indah)



BUKTI KEPEMILIKAN LAHAN oleh PT. DUTA SWAKARYA INDAH


1. Sk Menthut no.17/Kpts-II/1998, tanggal, 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Luas 13.532 Ha, letak di kelompok hutan s.menpura, s.polong, Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah tingkat I Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah);


2. Surat Persetujuan Gubernur Riau no.525/ek/520 tanggal13 Januari 1995 tentang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit luas lahan 8.000 ha, lokasi kecamatan mempura, dayun dan koto gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah);


3. SK Bupati no.284/Hk/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi luas 8.000 ha lokasi kecamatan mempura, dayun dan koto gasib Kabupaten siak Provinsi Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah)


4. SK Bupati no.57/Hk/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang izin usaha perkebunan Budidaya (IUP-B) kelapa sawit atas nama PT. DSI (Duta Swakarya Indah), luas 8.000 ha, lokasi, kecamatan mempura, dayun dan koto gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah)


5. Tahun 2007 pemberitahuan oleh Bupati siak Kepada PT. Karya Dayun atas kawasan SK Menhut dan menolak permohonan izin lainnya di atas lahan tersebut (sesuai pengakuan PT. Karya Dayun pada gugatan no.45/g/2014/Ptun-Prb, putusan tanggal 21 Mei 2015


6. Surat Dirjen Planologi Kehutanan no. S243/Kuh-3/2010, tanggal 25 April 2010 tentang Penegasan atas Keabsahan Keputusan SK Menhut no.17/Kpts-II/1998, tanggal 6 Januari 1998 Sah, dan masih berlaku, sampai saat ini belum ada pencabutan terhadap SK tersebut, menerangkan bahwa pelepasan kawasan hutan butir 8 (a) dan pernyataan bahwa hingga tahun 2010 belum ada pencabutan terhadap sk menhut no. 17/Kpts-II/1998, tanggal 6 januari 1998


7. Putusan PK Mahkamah Agung no.158 Pk/Pdt/2015 tanggal, 30 Juli 2015, amar putusan : 

1. Menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di km 8 desa dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menhut no.17/Kpts-II/1998, tanggal 6 Januari 1998;

2. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa sertifikat hak milik (shm) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 ha tersebut


Dalam penelusuran data dan fakta dalam perkara sengketa Perdata antara PT. DSI dan PT. KARYA DAYUN tidak di temukan adanya bukti Masyarakat yang menjadi Para Pihak, dan Para Pihak yang berpekara dalah PT. DSI dan PT.KARYA DAYUN.


Dalam melakukan Liputan Khusu ini Media Intelenjen Proajmin bertujuan untuk mengawal Penegakan Supremasi Hukum, mengawal Putusan Pengadilan yang harus di hormati oleh semua pihak dan memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat agara masyarakat tidak mendapatkan berita dan informasi yang Hoax dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.


REPORTER : YOPI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/5Ep7b4z
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top