MEDAN - Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah yang di berikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang di gunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warung yang bekerja sama dengan Bank.
Sementara tksk yang ada di kecamatan huta bayu raja sudah mengundurkan diri bulan maret ( 2021 ), sementara pembagian bpnt tetap berjalan dan pembagiannya pun tak terkontrolkan,oleh yang berwenang dan bertanggung jawab di kecamatan huta bayu raja,.
Beberapa awak media turun lapangan dan kompirmasi kepada beberapa e-warung yang ada di huta bayu raja,tetapi memang benar tksk sudah mengundurkan diri,
Tetapi di tahun 2022 awal sudah actip kembali TKSK SUHENDRA .pembagian bpnt pun sudah tidak lagi terkontrol,oleh pihak-pihak yang berwenang yang bertangung jawab.
Terungkapnya ucapan e-warung, kepada awak media pembagian Bpnt selama ( 5 ) bulan terakhir 2021. KESOS Kecamatan huta bayu raja Pemasok beras dan memaksa e-warung di beberapa titik yang ada di kecamatan huta bayu raja dengan harga Rp 110, 10/kg,bukan itu saja yang terjadi, KESOS menelpon setiap sebelum pembagian bpnt ke e-warung harus beras dari kesos kalau tidak ku persulit nanti ucapnya dengan nada sumbarnya.
Hasil kompirmasi kepada kesos huta bayu raja , pembagian bpnt bulan oktober - 2021.di lakukan oleh dinas sosial kabupaten Simalungun/korda
Didalam undang-undang bpnt,yang harus menyaluran sembako itu harus korda,bukan kesos,tetapi di kecamatan huta bayu raja, kesos lah yang lebih berwenang untuk pemasok beras dengan harga tinggi,
Demi meraup keuntungan besar KESOS LOHOT ERNIST SIALLAGAN . NIK 196710121993031004
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kami akan melaporkan terjadinya ini dengan yang berwajib
( Ahmad Yunus )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/QywxYvE
Berita Viral
No comments:
Post a Comment