from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3eF0PLu
Berita Viral
TANGGAMUS - Sehubungan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Pekon 2016-2021..Maka Jabatan Kakon Yang Sudah Berakhir Itu Kemungkinan Besar Akan Dijabat Oleh Pejabat Kepala Pekon Atau Pj Kakon.
Begitu Juga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur Yang Juga Akan Akan di jabat oleh Pj Kakon.
Kami Masyarakat Pekon Teba Sangat Menginginkan Kalau Pekon Kami Bisa Di jabat Oleh Warga Pekon Kami Sendiri Yang Juga Seorang ASN Atau Pegawai Negeri Sipil,Kata Radi Hartono Yang Di Aminkan Oleh Masyarakat Pekon Teba Lainnya.
Alasan Mereka Kalau Pj Kakon Dipimpin Oleh Warga Pekon Itu Sendiri, Pj Kakon Itu Memahami Dan Mengerti Permasalahan Pekonnya Dan Mengerti Akan Kebutuhan Dan Kemauan Masyarakat nya Sendiri.
Dan Memang Berdomisili Atau Tinggal Dipekon itu, Sudah Banyak Contoh Dipekon pekon ditanggamus Waktu Tahun Kemarin Yang Pj nya Dijabat Oleh Warga Pekon Lain Yang Tidak Tinggal Dipekon Itu.
Masyarakat nya Susah Menemui Atau Dilayani Oleh Pj Kakonnya..Ucap Radi Hartono
Dan Kerja Seorang Pj Kakon Tidak Mungkin Akan Maksimal Kalau Tidak Tinggal Atau Berdomisili DiPekon Itu.
Jadi Intinya Kata Radi Yang Mewakili Masyarakat Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Meminta Kepada Camat Kotaagung, Dinas Terkait,Sekdakab,Wakil Bupati Dan Bupati Kabupaten Tanggamus Agar Supaya Memenuhi Dan Mengabulkan Keinginan Dan Permohonan Kami Warga Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
(Mirhan Samsi)
SUMBAR -- H.Hermanto Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas laporan dugaan kepemilikan rekening Gendut dan tak wajar pada anak kandungnya
Laporan masyarakat tersebut terhadap Wali Nagari H. Hermanto diduga memiliki rekening disalah satu bank, Rp. 1 M lebih, diduga diperoleh dari hasil yang tak benar selama menjabat Wali Nagari," ujar Salah seorang TOMAS Nagari Sungai LUNDANG yang enggan dimuat namanya.
" Dugaan tersebut dikarenakan, dana sebesar itu disimpan di rekening atas nama anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi.
Dalam laporan tersebut, sejumlah masyarakat Nagari Taratak Sei Lundang juga menduga H. Hermanto selaku Walinagari telah melakukan mark-up anggaran pembangunan Nagari Taratak Sei Lundang. Diantaranya adalah pembangunan depot air, pembangunan jalan nagari dan lainnya, " Tutupnya.
Menurut Wali Nagari Taratak S. Lundang H. Hermanto melalui ponselnya mengatakan," ia membantah semua dugaan masyarakat Taratak Sei Lundang terhadap dirinya, kalau dirinya dituduh memiliki rekening tak wajar.
Lanjut Hermanto apakah masuk akal kira-kira saya bisa memiliki uang dari hasil korupsi dana nagari dengan masa dinas saya selaku Walinagari yang baru 2,5 tahun?. Lagian katanya mencairkan dana nagari tersebut bukan gampang begitu saja. Ada proses birokrasi yang harus dilalui. Ada tahapan laporan yang harus dibuat, serta dana nagari itu cair bertahap, bukan sekaligus.
" Menyangkut kepemilikan asset, sebelum saya jadi walinagari, saya sudah melaporkan semua kekayaan saya ke LHKPN katanya dengan nada agak tinggi.
Ketika ditanya menyangkut dugaan mark-up anggaran pembangunan Nagari Taratak Sei Lundang yang dituduhkan padanya, H. Hermanto menjawab bahwa pelaksanaan pembangunan Nagari Taratak Sei. Lundang yang sudah dilaksanakanya telah melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang seperti Inspektorat dan sudah persetujuan Bamus," katanya
Tapi ketika ditanyakan tentang adanya foto buku rekening yang berisi uang Rp. 1 M lebih dalam rekening atas nama anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa itu, H. Hermanto menjawab “baguslah kalau memang ada. Biarlah aparat hukum yang akan memprosesnya” tutupnya.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh tokoh masyarakat Nagari Taratak Sei Lundang yang minta namnya dirahasiakan berharap pada Kejaksaan Negeri Painan agar segera mengusut masalah ini. “H. Hermanto semenjak dilantik jadi Walinagari Taratak Sei Lundang, gaya hidupnya sudah jauh berubah. Jadi kami dari masyarakat memohon agar masalah ini segera diusut tuntas”, ujarnya.
Setelah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Pesisir Selatan, Pihak kejaksaan sedang mempelajari akan menindak lanjuti laporan tersebut, serta dimintai keterangan saksi-saksi, dan akan dikumpulkan barang-barang bukti, pihak kejaksaan akan bekerja secara profesionl, "ungka Kajari Donna Romirus Sitourus.
Wadan CAPA Sumbar dan selaku Toko muda Pesisir Selatan Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. mengatakan," menanggapi informasi yang dihimpun dari masyarakat mengenai keberadaan rekening tidak wajar tersebut tentu perlu kebenaranya dan ini harus menjadi perhatian kita bersama.
Lanjut Dr Rudi panggilan Akrabnya" pemerintahan Nagari adalah merupakan penyelenggara pemerintah terendah di kabupaten khsusnya Kab.pesisir selatan, maka semua program harus jelas, terbuka, dapat diketahui publik, apalagi dalam penggunaan dana.
" Kemudian mengenai adanya dana Rp. 1 M lebih di rekening atas nama keluarga wali nagari tersebut Jika memang kecurigaan itu rasanya tidak benar, maka pihak terkait (wali nagari) harus memberikan kejelasan dan pembuktian yang benar kepada masyarakat".
Kita harus juga berprasangka baik mana tau ada usaha lain yg dibangun/dilakukan oleh walinagari diluar tugasnya selaku wali nagari. Namun untuk menjawab atas segala keraguan masyarakat maka kita berharap kepada pihak atau instansi terkait baik ke Jaksaan yang sudah masuk laporan masyarkat perlu dilakukan tindakan yang terukur agar berita ini cepat jernihnya.
Demikian juga pada inspektorat kabupaten pesisir Selatan jika sudah adanya audit yang dilakukan perlu juga memberikan kejelasan prihal tersebut. Perlu kita pahami penyelenggara pemerintah harus mewujudkan pemerintah yang bersih, baik akuntabel/transparansi, mendorong pihak terkait harus segera bertindak," Tutupnya.
(Simon Tanjung)
SUMBAR- Brigjenpol Edi Mardianto,S.I.K, M.Si turun ke Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan dengan didampingi PJU Polda Sumbar, Dirpolair Polda Sumbar Kombes Pol Sahat Hasibuan, S.I.K Senin (27/12/2021) pukul 10.00 Wib, Sumbar, Dirpolair Polda Sumbar Dirpamovit Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K dan Kabidkeu Polda Sumbar Kombes Pol Toto Fajar Prasetyo.
Kedatangan wakapolda Sumbar tersebut disambut Wakil Bupati Pessel Apt. Rudi Hariyansyah, Ketua DPRD Pessel Ermizen, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K, Dandim 0311/ Pessel Letkol Inf Moch Suherli dan Kepala Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Serta PJU Polres Pessel dihalaman Mapolres Pessel.
kunjungan ke lokasi gebyar Sumdarsin dilaksanakan dilapangan sepak bola pasar surantih, Kecamatan Sutera,
Wakapolda Sumbar Brigjenpol Edi Mardianto,S.I.K, M.Si melakukan dialog langsung dengan tim medis vaksinator. Yang dihadiri juga Forkopimca Sutera.
" Kita harus semangat,bergerak bersama - sama seluruh elemen yang ada baik di Kabupaten maupun Kecamatan Sutera, dan jangan kendor," ucap Brigjenpol Edi Mardianto,S.I.K, M.Si dihadapan masyarakat.
Kepada petugas vaksinator, Wakapolda Sumbar menyampaikan apa menjadi kendala dilapangan terkait pelaksanaan vaksin pada pemerintah daerah setempat, Polres, Polsek dan Camat. Tugas Kita bersama untuk melakukan edukasi, sosialiasi ke bawah agar apa menjadi target pencapaian vaksinasi di Sumbar, Kabupaten, Kecamatan dan Nagari dapat tercapai secara maksimal.
Masyarakat harus mendukung hal ini, karena masyarakat komponen penting untuk ikut mendukung kesuksesan Vaksinasi di Sumbar, Kabupaten, dan Kecamatan.
" Apa kita lakukan bersama ini adalah bagian dari ibadah. Dan apa telah dilakukan tim vaksinator perlu diberikan reword, " ujar nya.
Atas nama Kapolda Sumbar, akan terus turun ke pelosok di nagari ada di Sumatera Barat menyampaikan sosialisasi pada masyarakat percepatan vaksinasi di Sumatera Barat.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariyansyah, mengucapkan selamat datang ke Kabupaten Pesisir Selatan Wakapolda Sumbar Brigjenpol Edi Mardianto,S.I.K, M.Si dalam rangka percepatan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
" 70 % pencapaian vaksinasi di Kecamatan Sutera harga mati dan tidak bisa ditawar. Jangan sampai hal ini menjadi penghambat dalam kegiatan lainya," ungkap Wabup Pessel.
Seperti diketahui bersama, Kecamatan Sutera dan Kecamatan Lengayang memiliki jumlah penduduk terbesar, maka Rudi Hariyansyah mengingatkan kembali pada petugas vaksinator dan elemen terkait bekerja keras mewujudkan 70 % pencapaian vaksinasi, khususnya di Kecamatan Sutera.
nasib pembangunan di Kecamatan Sutera ada ditangan masyarakat Sutera. Apalagi saat ini pencapaian vaksinasi di Kabupaten Pessel baru mencapai 62 %. Jadi, hingga 31 Desember 2021 pencapaian vaksinasi harus tercapai 70%.
" Masih ada 33 ribu lagi masyarakat di Kecamatan Sutera. Dan sekali hidup dan mati ada ditangan masyarakat Sutera, " sebut Rudi Hariyansyah wapub Pessel.
Hal lain disampaikan, Dandim 0311/ Pessel Letkol Inf Moch Suherli ,Kodim 0311/Pessel siap mendukung pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, bersama - sama dengan Forkopimda Pesisir Selatan, guna percepatan penanganan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Letkol Inf Moch Suherli menyampaikan,untuk jajaran Danramil, serta babinsa kita telah diintruksikan terus turun ke tengah warga, agar apa menjadi sasaran dan target pencapaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, bisa tercapai secara maksimal.
"Kita bergerak bersama dengan kekuatan yang ada di Kabupaten Pessel, Kecamatan dan nagari, termasuk peran aktif masyarakat dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan," tegas orang no satu di Kodim 0311/ Pessel.
Dan, Dandim 0311/ Pessel Letkol Inf Moch Suherli berharap agar masyarakat bersama tetap mematuhi protokol kesehatan ( Prokes). Masyarakat diharapkan bisa langsung datang ke lokasi dimana pelaksanaan vaksinasi, seperti di pukesmas.
(Amriadi/Tim)
SUMBAR - Warga Nagari (desa) Taratak Rustam (53), Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat,alami kulit mengelupas usai menjalani vaksinasi pada 8 November 2021,penyakit kulit ini di alami sampai saat ini.
Dalam penuturannya ( Rustam 53)," ini diawali rasa gatal-gatal pada kulit dan Nafas terasa sesak, dada sakit sejak divaksin pada bulan November itu.
Lanjutnya lagi, ” sebelum divaksin,ia telah menberitahukan kepada petugas vaksinator bahwa saya sedang jalan makan obat alergi. Namun, tetap divaksin. Bahkan, dia bilang pada petugas (vaksinator), "usai vaksin sakit saya akan sembuh. Tapi, kenyataan seperti ini,” jelasnya pada wartawan Rabu 21 Desember 2021.
” Ia mengaku menyesal dengan kondisinya saat ini. Karena akibat penyakit yang diderita hari ini, ia tidak lagi bisa bekerja, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya ” ujarnya lagi.
“Saya divaksin menggunakan Sinovac. Saya bingung harus bagaimana. Pekerjaan saya hanya supir,dan saat ini, setelah berbaring sebulan pasca sakit, kini kembali menjalani perawatan di RSUD M. Zein, setelah sebelumnya sempat dirawat selama 1 minggu usai divaksin saat itu.
“Saya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan, selama kurang lebih 1 minggu. Tapi, kondisi kesehatan saya semakin parah saya hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Pessel, Erna Juwita saat diwawancara wartawan mengaku, sudah mengetahui kondisi warga tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihaknya, belum bisa berkomentar banyak dan mengatakan, untuk konfirmasi nanti saja.
“Kami sudah tahu warga yang sudah divaksin mengalaminya penyakit kulit mengelepuh, namun kami belum pasti apa penyakit, saya tidak bisa memberikan komentar banyak soal ini, nanti aja ya,” tutupnya. (tim)
Editor Publisher : Ardi Z
LAMPUNG BARAT - Kantor Balai Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Propinsi Lampung, Di Duga melanggar dan menghina Lambang Negara sesuai dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Subarkat Ibrahim Selaku Pratin Pekon Muara Jaya 1 diduga telah sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Balai Pekon yang Terciduk oleh kamera Tim Awak Media dan Tim Investigasi LP-KPK pada hari Senin, tanggal 27/12/2021
Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam.
Apabila ada yang menghina Lambang Negara akan dikenakan Hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan tidak akan merugikan dan membuat terhina atau miskin seseorang Pratin yang akan mencalonkan diri menjadi Peratin kembali ke periode kedepannya tidak terbelikan Bendera Merah Putih. Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Balai Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Tebu.
Menurut Subarkat Ibrahim Selaku Mantan Peratin Pekon yang belum lama berhenti dan akan mencalonkan diri kembali menjadi Peratin mengatakan, Bendera tersebut belum lama saya ganti.
"Bendera tersebut belum lama saya ganti, terakhir saya ganti waktu 17 Agustus kemaren. Dan saya tidak tahu kalau bendera tersebut sobek seperti itu, karena saya tidak terlalu memperhatikannya dan mungkin aparat saya juga sama. Maklumlah, mungkin karena kesibukan." Katanya saat dikonfirmasi dikediamannya
Dalam hal ini, Tim Investigasi LP-KPK akan melaporkan Subarkat Ibrahim sebagai Mantan Pratin yang sudah tidak bekerja lagi semenjak tanggal 13 kemaren, yang telah menghina Lambang Negara Indonesia ke pihak yang berwenang. Dimana Tim Investigasi LP-KPK merasa kalau Subarkat Ibrahim Selaku mantan Kepala Pekon seolah-oleh dan seakan-akan kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia.
"Kami dari Tim Investigasi LP-KPK dan Beberapa Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Pratin Subarkat Ibrahim yang kami duga, telah berani menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek, Kusam dan Lusu."
Sedangkan Kita cuma menjaga dan menghormati Lambang Negara yang sudah Benyak memakan para pahlawan dalam memperjuangkan merebut Bendera Merah Putih dari jaman penjajah, Tetapi kok dengan beraninya Subarkat Ibrahim Selaku Pratin yang belum lema berhenti dan akan mencalonkan diri kembali melakukan penghinaan Lambang Negara yang sudah jelas melanggar Undang-undang." Ujarnya
"Kami dari Tim LP-KPK dan Beberapa Awak Media akan segera melaporkan tindakan Subarkat Ibrahim ini yang telah mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Balai Pekon ke pihak yang berwenang. Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke kantor pusat." Tegasnya
Masih dilanjutkannya, "Kami berharap pihak yang berwenang, terkait masalah ini supaya cepat di lakukan tindakan penangkapan kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah. Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Katena kita cuma meneruskan dan menghargai saja sudah. Ini malah menghina Lambang Negara." Pungkasnya.
[ Yopi/Tim ]
Editor Publisher : Ardi
TANGGAMUS - Mobil Pembawa Kayu Yang Dilindungi Pemerintah (Songokeling) Terguling Disusun Lubu Gajah Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung sekitar pukul 09.00 pada tanggal 28 Desember 2021
Menurut Riswanto saksi kejadian tersebut mengatakan bahwa 1 (Satu) unit mobil truk Mitsubishi warna kuning No.Pol : BG-8611 TB yang bermuatan kayu yang dilindungi oleh pemerintah, dimana jenis kayu tersebut, kayu sonokeling.
Identitas Saksi adalah Riswanto (48) Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Propinsi Lampung.
kayu tesebut sebanyak kurang lebih 4 Kubik dibeli dari Sdr.MISNO (Kepala Pekon Sinar Jawa) seharga Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) / Kubik.
Masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa Kecelakaan mobil truk terbali, masyarakat langsung memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pulau Panggung.
Mendapat informasi dari masyarakat, Polsek Pulau Panggung langsung melakukan cek TKP pada sekira pukul 10.00 Wib oleh anggota yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Panggung dan langsung meminta keterangan saksi.
Menurut Kapolsek pulau panggung menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang benar dan ditemukan batang kayu gelondongan sekitar 4 kubik terletak dipinggir jalan.
'Kayu tersebut dijaga oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai pembeli, sedangkan mobil pengangkut kayu (Mobil yang terbalik) sudah tidak ada lagi."
Namun Identitas Saksi Pembeli Kayu sudah kami ketahui, saksinya pembelian kayu tersebut adalah M. SAIFUL ARIFIN ARIEF ABDULLAH, umur 44 Tahun, Alamat Jalan 12 Dusun 2 Terbanggi Besar Lampung Tengah.
"Selanjutnya untuk mengetahui asal usul kayu tersebut, maka kayu tersebut dibawa untuk diamankan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya
( Samsi/Tim )
Editor Publisher : Ardi Z.
Batubara. Topinformasi.com
Viralnya postingan lewat akun Facebook R Afandy yang diungah pada Kamis malam 23/12/2021 menyebutkan, beras yang disalurkan pihak pemasok tidak layak di konsumsi.
Dituliskan, beberapa masyarakat Desa Simpang Dolok siap menanda tangani atas pasokan beras yang tidak layak di konsumsi tersebut.
Diantara netizen tampak berkomentar "Masya Allah...apa gak dilihat dulu sebelum dibagikan".
Netizen lain menulis pada kolom komentar "Waduh, apa gk takut.... Camnya dah kebal hukum ni, ingat matiiiii....harta gk ikut...jangan diikutkan kali dunia".
Hal itupun mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Kabupaten Batubara, saat dikonfirmasi, Kadis Sosial Kabupaten Batubara Riyadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran ke lapangan terkait laporan yang menyebutkan KPM menerima beras tidak layak konsumsi.
"Saat ini tengah melakukan penelusuran tentang beras tak layak konsumsi yang diterima KPM dari pengelola e-warung", sebut Riyadi.
Menjawab wartawan terkait sanksi yang akan diberikan kepada e-warung bila terbukti memberikan beras tak layak konsumsi, dengan tegas Riyadi menyebutkan pihaknya akan membuat laporan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara serta Bank Mandiri.
"Kita tidak punya wewenang menjatuhkan sanksi. Nanti pihak Bank Mandiri yang akan menjatuhkan sanksi terhadap e-warung yang menyalahi ketentuan", jelas Riyadi.
Menurut salah seorang pengelola e-warung di Dusun 1 Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh saat ditemui Senin 27/12/2021, Latifahwani mengaku menerima pasokan beras dan komoditi lainnya dari Putra warga Dusun 1 Desa Empat Negeri.
"Kita sudah menghimbau kepada KPM Desa Simpang Dolok yang mendapat beras yang disebut-sebut tidak layak konsumsi itu agar mengembalikan ke e-warong untuk diganti dengan beras lain,
Tetapi setelah dihimbau, hanya ada beberapa KPM yang mengembalikan untuk ditukar, tapi sebagian KPM ada yang mengatakan, kenapa ditukar berasnya, tapi enak, wangi, ucap Latifahwani menirukan ucapan KPM.
Sementara Putra selaku penyalur beras ke agen e-warong mengangku dirugikan dengan adanya postingan disosial media dengan narasi, tidak layak konsumsi, bbrp masyakat desa Simpang Dolok siap menandatangani atas pasokan beras yg tdk layak di konsumsi. #masalah di KAJATISU belum selesai, jgn tambah lagi permasalahan#, Senin 27/12/2021.
"Ya, kita merasa dirugikan secara moral dan materi, kita menduga ada semacam rekayasa pada poto yang diunggah disosial media ini, sembari menunjukkan postingan tersebut.
Karena postingan dengan narasi seperti ini akan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, khususnya KPM, kita juga tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini terjadi, karena beras yang kita pesan beras yang berkualitas, beber Putra.
Dan beras yang sudah kita tarik dari agen e-warong sudah kita periksa, dan hasilnya sama sekali tidak seperti poto yang diunggah pada akun Facebook ini, tambahnya.
"Kita juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil pemilik akun Facebook tersebut, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, pungkas Putra. (dr)
Batubara. Topinformasi.com
Kecelakaan lalulintas memakan korban 3 orang meninggal dunia terjadi di Jalinsum Batubara persis di Dusun VII, Desa Perkebunan Tanah Gambus, kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Senin 27/12/2021.
Musibah yang melibatkan bus penumpang Sartika BK 7496 DN dan sepeda motor (sepmor) Supra BK 5835 VAJ mengakibatkan tiga penumpang luka berat dan meninggal dunia serta belasan penumpang lainya luka-luka.
Akibat kecelakaan hebat itu bus Sartika terguling masuk ke parit perkebunan PT. Scopfindo, sedangkan sejumlah penumpang terlempar ke badan jalan.
Informasi yang diperoleh, sebelum Bus Sartika yang dikemudikan Nawir (35), warga Tanjung Tiram, yang kini melarikan diri, meluncur dari arah Medan, mencoba mendahului dum truk yang ada di depannya.
Pada saat bus hendak mendahului, tiba tiba - dari arah berlawanan datang sepmor Supra dikemudikan Ririn Andriani Batubara (35) warga Desa Cinta Damai, Kabupaten Batubara, berboncengan dengan Grecya br Sitinjak (11), lalu digilas Bus Sartika, hingg banting stir masuk ke parit perkebunan.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP Eridal Fitra membenarkan kejadian laka lantas tersebut, dan hingga kini para korban sudah dievakuasi ke RSUD Batubara dan Puskesmas Limapuluh.
Kedua pengendara motor di kabarkan meninggal dunia masing-masing, Ririn (35) dan Graycia (11), warga Desa Cinta Damai, Kabupaten Batubara, dan seorang penumpang bus yang terlempar dari dalam bus, Yusmah Alriani (59), warga Kota Medan dievakuasi ke Puskesmas Limapuluh. Dan kedua kendaraan diamankan ke Pos Lantas Polres Batubara.
Sementara korban luka-luka, Aini (8) warga Desa Barung-barung, Batubara.Naya (17) warga Bagan Dalam, Batubara. Ulfa (10), warga Badan Dalam, Batubara. Fatihah (14) warga Batubara.
Ade (40), warga Tanjung Tiram, Batubara.
Putri (3 tahun) Yasrili (35) warga Desa Limalaras, Batubara. Leni (50) warga Kampung Lalang. Syaf Alif Khan (19) warga Tanjung Tiram.
Kartika Hanum (67), warga Jalan AR. Hakim Medan. Nursakila (9), Warga Batubara. Nurhayati (31), warga Batubara. Jiah (15) warga Desa Guntung, Batubara.Masnia Lubis (25) warga Kota Medan. Syifa (1tahun) Yafi (3 tahun) Rada (15) warga Desa Barung-barung, Batubara. (dr)
Medan 25 Desember 2021
BADKO HmI Sumut mengapresiasi seluruh pihak baik di pemerintahan, kepolisian, dan militer yang telah bekerja sama untuk memastikan Natal dirayakan dalam damai dan kebahagiaan.
"Kami juga mengajak masyarakat dalam iman yang berbeda untuk menghormati dan menjaga hak saudara-saudara kita merayakan hari suci ini dalam kebebasan dan rasa syukur,
Dalam hal ini saya menyampaikan ini adalah bentuk toleransi yang harus selalu kita junjung dalam keberagaman yang ada di negara kita, dengan ini kita tidak lagi melihat perpecahan dan mudah terprovokasi dalam isu SARA yang dapat memecah bela bangsa.
Cak dul juga mengatakan harapan besar dari kami untuk TNI - POLRI serta Pemerintah dapat bersinergi untuk menjaga kamtibmas di Sumatra Utara ini demi kenyamanan seluruh masyarakat yang ada di Sumatera Utara. Tegas cak dul
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman, mengunjungi dan menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Nagreg, almarhumah Salsabila di Nagreg dan almarhum Handi Saputra di Garut. Senin, (27/12/2021).
Mengawali kunjungannya, Kasad juga didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel Kasad, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN, mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung.
Setelah itu, Kasad dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, Kasad atas nama institusi (TNI AD) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya ananda Salsabila dan ananda Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, " tegas Kasad.
Kasad juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Kasad mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
Dalam kunjungan ini, turut juga hadir mendampingi Kasad, Para Asisten, Danpomdam, Kakumdam dan Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang.
(Yopi/Dispenad)
KUALA PEMBUANG - Masyarakat yang hendak mengunjungi tempat wisata di Seruyan wajib divaksin. Terkait kebijakan itu, di Pantai Seribu Cemara, Desa Sungai Bakau dilaksanakan vaksinasi massal, Minggu, 26 Desember 2021.
Titik layanan vaksin di kawasan Pantai Seribu Cemara ini ini diperuntukan bagi pengunjung objek wisata maupun masyarakat desa.
Kepala Desa Sungai Bakau, Yuyun Erawati menyambut baik vaksinasi tersebut.
“Vaksinasi ini disambut antusias oleh pengunjung dan masyarakat Desa Sungai Bakau. Apalagi untuk mengunjungi tempat wisata wajib sudah divaksin covid-19, minimal dosis pertama," ungkapnya.
Sementara itu, Personel Polsek Seruyan Hilir dilibatkan dalam pengamanan vaksinasi massal tersebut.
Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni menyampaikan, selain mengamankan vaksinasi, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengunjung terkait pentingnya protokol kesehatan.
(Rudin)