LAMPUNG BARAT - Kantor Balai Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Propinsi Lampung, Di Duga melanggar dan menghina Lambang Negara sesuai dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Subarkat Ibrahim Selaku Pratin Pekon Muara Jaya 1 diduga telah sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Balai Pekon yang Terciduk oleh kamera Tim Awak Media dan Tim Investigasi LP-KPK pada hari Senin, tanggal 27/12/2021
Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam.
Apabila ada yang menghina Lambang Negara akan dikenakan Hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan tidak akan merugikan dan membuat terhina atau miskin seseorang Pratin yang akan mencalonkan diri menjadi Peratin kembali ke periode kedepannya tidak terbelikan Bendera Merah Putih. Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Balai Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Tebu.
Menurut Subarkat Ibrahim Selaku Mantan Peratin Pekon yang belum lama berhenti dan akan mencalonkan diri kembali menjadi Peratin mengatakan, Bendera tersebut belum lama saya ganti.
"Bendera tersebut belum lama saya ganti, terakhir saya ganti waktu 17 Agustus kemaren. Dan saya tidak tahu kalau bendera tersebut sobek seperti itu, karena saya tidak terlalu memperhatikannya dan mungkin aparat saya juga sama. Maklumlah, mungkin karena kesibukan." Katanya saat dikonfirmasi dikediamannya
Dalam hal ini, Tim Investigasi LP-KPK akan melaporkan Subarkat Ibrahim sebagai Mantan Pratin yang sudah tidak bekerja lagi semenjak tanggal 13 kemaren, yang telah menghina Lambang Negara Indonesia ke pihak yang berwenang. Dimana Tim Investigasi LP-KPK merasa kalau Subarkat Ibrahim Selaku mantan Kepala Pekon seolah-oleh dan seakan-akan kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia.
"Kami dari Tim Investigasi LP-KPK dan Beberapa Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Pratin Subarkat Ibrahim yang kami duga, telah berani menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek, Kusam dan Lusu."
Sedangkan Kita cuma menjaga dan menghormati Lambang Negara yang sudah Benyak memakan para pahlawan dalam memperjuangkan merebut Bendera Merah Putih dari jaman penjajah, Tetapi kok dengan beraninya Subarkat Ibrahim Selaku Pratin yang belum lema berhenti dan akan mencalonkan diri kembali melakukan penghinaan Lambang Negara yang sudah jelas melanggar Undang-undang." Ujarnya
"Kami dari Tim LP-KPK dan Beberapa Awak Media akan segera melaporkan tindakan Subarkat Ibrahim ini yang telah mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Balai Pekon ke pihak yang berwenang. Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke kantor pusat." Tegasnya
Masih dilanjutkannya, "Kami berharap pihak yang berwenang, terkait masalah ini supaya cepat di lakukan tindakan penangkapan kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah. Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Katena kita cuma meneruskan dan menghargai saja sudah. Ini malah menghina Lambang Negara." Pungkasnya.
[ Yopi/Tim ]
Editor Publisher : Ardi
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3FAlbS3
Berita Viral
No comments:
Post a Comment