TOPINFORMASI.COM-Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang berada di Gang Rahmat Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Sari, Medan Sunggal datangi Propam Polda Sumut melaporkan penyidik Polrestabes Medan terkait penetapan tersangka TAM diberhentikan atas Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikani) Dan Praperadilan ,Rabu 29/12/2021.
Adapun tujuan Jemaat IRC meminta keadilan ke Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan di Polrestabes Medan terhadap terhadap terlapor TAM.
Dari laporan jema'at IRC melaporkan penistaan agama terhadap terlapor TAM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Reskrim Polrestabes Medan.
Namun setelah menjalani proses hukum ke kejaksaan berkas nya dikembalikan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diberhentikan proses hukumnya atau di SP 3 kan.
Oleh karena itu jemaat IRC meminta keadilan ke Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami,Jelas Jemaat.
Salah seorang jemaat berinitial GM didepan Propam Polda Sumut ketika diwawancara awak media menceritakan bahwa tersangka TAM pernah ditahan selama 3 hari di Polrestabes Medan dan kemudian wajib lapor.
Ditambahkan jemaat IRC lagi merasa keberatan dengan penetapan tersangka TAM di berhentikan proses hukumnya ataupun di SP3 kan,"Pintanya.
"Kami mohon kepada pihak kepolisian yang berintegritas menindaklanjuti laporan kami agar diproses,"Harapnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3sGE6XF
Berita Viral
No comments:
Post a Comment