Topinformasi.com- Aceh Besar, Setahun lebih M. Amin memperjuangkan kasus anaknya yang terkatung-katung di Polsek Baitussalam, Aceh Besar, Aceh. Ia sudah berulangkali mempertanyakannya, namun tetap saja tidak ada kepastian.
Kepada media ia bercerita. 11 Desember 2018, ia melaporkan anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Ak. Setelah korban divisum, Ak kemudian ditangkap.
Oleh polisi Ak dititipkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Aceh. Namun pada 21 Desember 2018, Ak kabur dari lembaga itu.
Kaburnya Ak diketahui Amin seminggu kemudian dari seorang temannya yang melihat Ak berada di suatu tempat. Ia pun melaporkan hal ini kepada Polsek Baitussalam.
Namun polisi mengatakan hal itu bukan tanggungjawab mereka tetapi LPKS. Proses hukumnya terus berjalan tetapi tersangka Ak tidak diketahui keberadaannya.
“Padahal saya tahu, dia tidak kemana-mana bahkan sering muncul di kos nya yang tak jauh dari kantor Polsek,”kata Amin.
Walau polisi menyampaikan SP2HP perkembangan perkara, namun hingga hari ini belum ada pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan, ujar Amin kembali.
Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Ak. Tetapi upaya untuk menangkap Ak tidak pernah dilakukan. “Dia (Ak) tidak keluar kota, sampai sekarang masih disekitar sini juga, tapi ga ditangkap,” tandasnya.
Karena tidak bisa menghadirkan tersangka, dugaan Amin menjadi penyebab mengapa kasus ini belum juga dilimpahkan ke jaksa. Walau kabarnya sudan P21a, namun Amin mengaku anaknya belum pernah di panggil jaksa.
Ia berharap pihak-pihak yang berkompeten bisa membantu kasusnya sehingga pelaku dapat dihukum. “Sampai saat ini anak saya masih trauma,” kata Amin.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3eOvBAi
Berita Viral
No comments:
Post a Comment