MOKI, Sumenep - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jawa Timur bakal persiapkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Kesejahteraaan dan Perlindungan nelayan. Kamis,19/3/2020.
Pembentukan raperda tersebut sebagai upaya kepedulian wakil rakyat terhadap masyarakat terutama dalam pencaharian di laut.
“Jadi, penyusunan Raperda tentang kesejahteraaan dan perlindungan nelayan itu sangat penting. Diketahui Sumenep belum ada Perda itu,” kata H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep.
Menurutnya, perda tersebut dipandang sangat dibutuhkan. Sebab, disamping bertani, mayoritas masyarakat Sumenep nelayan, yang kesehariannya mengais rejeki di laut.
“Mengingat banyaknya saudara kita yang jadi nelayan, sampai hari ini belum punya nasib yang baik. Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari saja belum terpenuhi, dasarnya itu,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya menilai ditengah kesibukan dan keterbatasan ekonomi, menjadi kecil kemungkinan mereka akan mendapatkan itu semua.
"Dengan begitu, perlindungan bagi mereka sangat dibutuhkan, misalkan dengan adanya asuransi dan jaminan kesehatan dari BPJS," jelasnya.
Sambung dia, nantinya dengan adanya Perda itu, tentu sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk hadir ditengah-tengah nelayan. Begitu pula jika nanti regulasinya sudah ada, maka Pemerintah wajib untuk melaksanakan.“Jika regulasi sudah hadir, maka Pemerintah tidak boleh menolak,” terangnya.
Dengan demikian, legislatif saat ini tengah mengumpulkan referensi untuk menyusun Raperda. Bahkan, pihaknya sudah mengunjungi beberapa daerah yang lebih dulu memiliki Perda ataupun Perwali tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Nelayan, seperti halnya Bandung, Bali dan Kota Surabaya.
“Nah, dalam hal ini penyusunan Raperda itu, nanti kita ajukan naskah akademiknya, baru tahapan berikutnya kajian akademik, baru masuk pembahasan. Ini masih panjang, kita butuh referensi,” tukasnya.
Di tempat yang dikunjungi itu, Komisi II DPRD Sumenep juga mempelajari kebijakan pemerintah terhadap Perda atau Perwali yang dimiliki.
“Kita meminta penjelasan terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya. (Sr)
tentang Kesejahteraaan dan Perlindungan nelayan. Kamis,19/3/2020.
Pembentukan raperda tersebut sebagai upaya kepedulian wakil rakyat terhadap masyarakat terutama dalam pencaharian di laut.
“Jadi, penyusunan Raperda tentang kesejahteraaan dan perlindungan nelayan itu sangat penting. Diketahui Sumenep belum ada Perda itu,” kata H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep.
Menurutnya, perda tersebut dipandang sangat dibutuhkan. Sebab, disamping bertani, mayoritas masyarakat Sumenep nelayan, yang kesehariannya mengais rejeki di laut.
“Mengingat banyaknya saudara kita yang jadi nelayan, sampai hari ini belum punya nasib yang baik. Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari saja belum terpenuhi, dasarnya itu,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya menilai ditengah kesibukan dan keterbatasan ekonomi, menjadi kecil kemungkinan mereka akan mendapatkan itu semua.
"Dengan begitu, perlindungan bagi mereka sangat dibutuhkan, misalkan dengan adanya asuransi dan jaminan kesehatan dari BPJS," jelasnya.
Sambung dia, nantinya dengan adanya Perda itu, tentu sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk hadir ditengah-tengah nelayan. Begitu pula jika nanti regulasinya sudah ada, maka Pemerintah wajib untuk melaksanakan.“Jika regulasi sudah hadir, maka Pemerintah tidak boleh menolak,” terangnya.
Dengan demikian, legislatif saat ini tengah mengumpulkan referensi untuk menyusun Raperda. Bahkan, pihaknya sudah mengunjungi beberapa daerah yang lebih dulu memiliki Perda ataupun Perwali tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Nelayan, seperti halnya Bandung, Bali dan Kota Surabaya.
“Nah, dalam hal ini penyusunan Raperda itu, nanti kita ajukan naskah akademiknya, baru tahapan berikutnya kajian akademik, baru masuk pembahasan. Ini masih panjang, kita butuh referensi,” tukasnya.
Di tempat yang dikunjungi itu, Komisi II DPRD Sumenep juga mempelajari kebijakan pemerintah terhadap Perda atau Perwali yang dimiliki.
“Kita meminta penjelasan terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2UlqIVR
Berita Viral
No comments:
Post a Comment