Topinformasi.com-Tekab Medan Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (DPO),Muhammad Yusuf Nasution (26) Jalan Pasar III Gg. Satria Kec. PS.Tuan.Jum'at (20/3)2020 Sekitar Pukul 03.00 Wib di Jln. Pasar III Kec. PS. Tuan.
Berawal dari laporan korbannya Muhammad Fauzi (24) Jln. Budi keadilan Lk 23 No 1 Kel. Pulau brayan kota Kec. Medan Barat Pada hari Jum’at, 02 Nopember 2018 Sekitar Pukul 05.00 Wib di Jln. Kl. Yos sudarso depan kampus dharma wangsa Kel. Glugur kota Kec. Medan Barat,dengan No.LP/276/XI/2018/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT- Nomor : DPO/41/XI/2018/Reskrim.
Saat korban melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor 1( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Scopy Warna Hitam Putih Tahun 2016 BK 6494 AGN,kemudian tiba2 datang 4 (empat) orang laki2 yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati korban.
Salah satu pelaku menendang korban sehingga korban terjatuh, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan klewang dan mengacungkan kepada korban ,lalu korban pun lari menjauh kemudian pelaku pun pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.
Pada tahun 2018 Lalu,pelaku Alfan Hutagaol Ditangkap sewaktu akan melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) di Jl. Kl. Yos sudarso Kec. Medan Barat, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku tersebut dan dirinya mengaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap 1 unit sepeda motor honda scopy milik korban di jl. Kl. Yos sudarso depan kampus dharma wangsa Kec. Medan barat bersama dengan ketiga orang temannya yang bernama Haris, Yusup dan Dayat.
Kemudian pada tahun 2018 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Haris,Kemudian pada hari Jum’at, 20 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 wib dilakukan penangkapan di Jl. Pasar III Kec. Ps. Tuan dan setelah dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku Yusuf dirinya mengaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy milik korban bersama dengan ke 3 orang temannya dan dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp. 500.000 hasil dari penjualan sepeda motor milik korban dan pelaku Yusup juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) bersama ketiga orang temannya sebanyak 10 (sepuluh) kali diantaranya :
- Dijalan pancing Kec. PS. Tuan (sebanyak 3 kali pada tahun 2018);
- Di Jalan adam malik Kec. Medan Barat (sebanyak 2 kali);
- Di jalan cemara Kec. Ps. Tuan (sebanyak 2 kali);
- Di jalan jamin ginting Kec. Medan baru (sebanyak 1 kali);
- Di Jalan Kl. Yos sudarso Kec. Medan Barat (sebanyak 2 kali).
Terhadap pelaku Yusup dilakukan pengembangan untuk menunjukan pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya namun pelaku mencoba melarikan diri dan mencoba melukai personil unit reskrim Polsek Medan Barat.
Tekab unit reskrim memberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan pelaku, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikaki pelaku, selanjutnya personil unit reskrim Polsek Medan Barat membawa Pelaku ke R.S Bhayangkara Medan untuk diberikan pertolongan dan membawa pelaku ke Polsek Medan Barat guna proses selanjutnya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Zunaidi SH membenarkan penangkapan tersangka dengan kasus Pencurian dan kekerasan,Pelaku sudah kita tindak tegas dan akan kita proses secara hukum,Jelas Afdal.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/39cyK9j
Berita Viral
No comments:
Post a Comment