MOKI, Sumenep - Tersangka pengoplos beras UD Yudhatama Art inisial LA yang berlokasi di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahan Polres setempat. Jum'at. 20/3/2020
Dalam konferensi Pers Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi menerangkan, dari hasil fakta penyidikan bahwa beras oplos tersebut di peroleh dari kemasan bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo kemudian beras Bulog tersebut dilakukan dengan pencampuran dengan beras lokal atau beras petani dan kemudian dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan untuk membuat beras tersebut harum.
"Mengingat proses penerapan pasal terhadap tersangka LA adalah pasal berlapis sehingga kami melakukan pemeriksaan kepada ahli yang membidangi di bidang pangan kemudian konsumen dan perindustrian," kata Deddy. Jum'at (20/3)
Lanjut Deddy, LA dijerat pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi maupun melakukan kegiatan tidak sesuai standar.
Kemudian, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produk pangan tersebut, untuk dikemas, kemudian diperdagangkan kembali.
Pasal lain yang juga turut disangkakan, pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pangan, pelaku usaha dilarang melakukan perdagangan tanpa izin.
"Tersangka LA di ancam hukuman Lima Tahun," terangnya.
Menurutnya, tersangka LA diketahui melakukan aktivitasnya sejak 2018. Hasil dari pengecekan para ahli diperoleh keterangan bahwa persangkaan pasal yang ditentukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep tepat.
"Kami melakukan pengecekan terhadap legalitas yang dimiliki UD Yudhatama Art, setelah kita lakukan pemeriksaan di Dinas Perjinan kab.sumenep di nyatakan belum dikatakan sebagai ijin tidak berlaku sifatnya masih permohonan," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan sifatnya mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu.
"Kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan yang sifatnya mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu."tandasnya. (Sr)
Dalam konferensi Pers Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi menerangkan, dari hasil fakta penyidikan bahwa beras oplos tersebut di peroleh dari kemasan bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo kemudian beras Bulog tersebut dilakukan dengan pencampuran dengan beras lokal atau beras petani dan kemudian dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan untuk membuat beras tersebut harum.
"Mengingat proses penerapan pasal terhadap tersangka LA adalah pasal berlapis sehingga kami melakukan pemeriksaan kepada ahli yang membidangi di bidang pangan kemudian konsumen dan perindustrian," kata Deddy. Jum'at (20/3)
Lanjut Deddy, LA dijerat pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi maupun melakukan kegiatan tidak sesuai standar.
Kemudian, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produk pangan tersebut, untuk dikemas, kemudian diperdagangkan kembali.
Pasal lain yang juga turut disangkakan, pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pangan, pelaku usaha dilarang melakukan perdagangan tanpa izin.
"Tersangka LA di ancam hukuman Lima Tahun," terangnya.
Menurutnya, tersangka LA diketahui melakukan aktivitasnya sejak 2018. Hasil dari pengecekan para ahli diperoleh keterangan bahwa persangkaan pasal yang ditentukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep tepat.
"Kami melakukan pengecekan terhadap legalitas yang dimiliki UD Yudhatama Art, setelah kita lakukan pemeriksaan di Dinas Perjinan kab.sumenep di nyatakan belum dikatakan sebagai ijin tidak berlaku sifatnya masih permohonan," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan sifatnya mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu.
"Kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan yang sifatnya mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu."tandasnya. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2weStHZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment