MOKI, Sumenep - Kutuk penembakan mahasiswa di Kendari puluhan mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep demo Polres setempat. Selasa, 1/10/2019.
Korlap Aksi Suryadi dalam orasinya mengutuk keras penembakan oleh oknum polisi yang mengakibatkan mahasiswa Kader PMI di Kendari meninggal dunia,
"Kami PMII Sumenep dengan tegas mengutuk perbuatan tersebut, kepada Kapolri usut tuntas kasus penembakan sahabat kami di Kendari, dan juga mengharamkan Polres Sumenep bertindak represif kepada masa aksi," teriak korlap aksi Suryadi di depan Mapolres Sumenep. Selasa (2/10)
Menurutnya, Polisi sebagai pengayom masyarakat dan melindungi para aksi tidak sepantasnya melakukan perbuatan biadab yang mengakibatkan sahabat kami meningal dunia,
" mahasiswa bukan preman, bukan maling, dan bukan begal," ujarnya.
Sambung dia, atas kejadian itu sudah jelas sangat bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 pasal 2 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah menjamin bagi masyarakat indonesia untuk bebas menyampaikan aspirasi,
“Namun pada realita dilapangan, sahabat kita Randy telah dirampas kebebasan hidupnya," tandasnya.
Dari pantauan Kabar Investigasi di lapangan aksi mahasiswa sempat ricuh dengan oknum anggota Polres Sumenep yang diduga memukul salah satu anggota mahasiswa yang melakukan aksi. (SR)
Korlap Aksi Suryadi dalam orasinya mengutuk keras penembakan oleh oknum polisi yang mengakibatkan mahasiswa Kader PMI di Kendari meninggal dunia,
"Kami PMII Sumenep dengan tegas mengutuk perbuatan tersebut, kepada Kapolri usut tuntas kasus penembakan sahabat kami di Kendari, dan juga mengharamkan Polres Sumenep bertindak represif kepada masa aksi," teriak korlap aksi Suryadi di depan Mapolres Sumenep. Selasa (2/10)
Menurutnya, Polisi sebagai pengayom masyarakat dan melindungi para aksi tidak sepantasnya melakukan perbuatan biadab yang mengakibatkan sahabat kami meningal dunia,
" mahasiswa bukan preman, bukan maling, dan bukan begal," ujarnya.
Sambung dia, atas kejadian itu sudah jelas sangat bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 pasal 2 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah menjamin bagi masyarakat indonesia untuk bebas menyampaikan aspirasi,
“Namun pada realita dilapangan, sahabat kita Randy telah dirampas kebebasan hidupnya," tandasnya.
Dari pantauan Kabar Investigasi di lapangan aksi mahasiswa sempat ricuh dengan oknum anggota Polres Sumenep yang diduga memukul salah satu anggota mahasiswa yang melakukan aksi. (SR)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2mEyo98
Berita Viral
No comments:
Post a Comment