October 01, 2019

Adanya Sosialisasi UU Desa Kades Geti Baru Terjebak Permendagri NO 110 Dan 83

| October 01, 2019 |
MOKI, HALSEL -  Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sarjan Taib, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Isra Hamus, Dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)  Kalesang Anak Negeri (KANE) Risal Sangaji, Didampingi Sekretaris Forum Pers Independent Indonesia Kab. Halsel (FPII Halsel) Munawir Mubin, dan juga sala satu anggota Satuan Tugas Lembaga Aliansi Indonesia(LAI)Mardan Amin.

Gabungan Lembaga ini, menyatukan Presepsi untuk mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sekabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pergerakannya, ke tiga Lembaga ini, menjadikan Desa Geti Baru Kec. Bacan Barat Utara sebagai target awal pergerakan, karena terdapat dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan kesalahan dalam mengangkat Perangkat Desa karena tidak mempertimbangkan Regulasi yang ada, sebagai mana di atur dalam Permendagri Nomor 83 Tentang syarat-syarat Pengangkatan Perangkat Desa, serta laporan pertanggung jawaban pemerintah Desa tidak perna di perlihatkan ke Badan Permusyawaratan Desa(BPD)untuk mengevaluasi kembali. sebagai mana dalam penjelasan permendagri nomor 110, yang di Kelola oleh Kepala Desa  Hi. Arfa Sosoda.

Hal ini, mendorong Gabungan Lembaga untuk, Hadir ditengah-tengah Masyarakat dalam pertemuan yang di Agendakan Minggu, 29/09/2019 di depan Mesjid Desa Geti, setelah melakukan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Geti Baru. Dalam pertemuan itu, dihadiri Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Masyarakat sementara Perangkat Desa yang terdiri dari Kaur dan Seksi tidak ikut hadir dalam pertemuan itu.

Kehadiran Lembaga ini ke Desa Geti Baru dalam Rangka mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang di jabarkan dalam Permendagri Nomor 110 Tentang Tugas Dan Fungsi BPD serta Permendagri Nomor 83 Tentang Syarat-syarat Pengangkatan Perangkat Desa, materi yang disampaikan Oleh Ketua Aliansi Indonesia, menuai pertanyaan Masyarakat yang tertuju kepada kebijakan  Kepala Desa. Yang dinilai Masyarakat telah menyalahi aturan Perundang-undangan. Secara spontanitas yang Kepala Desa mengakui di hadapan Masyarakat bahwa dirinya telah melakukan kesalahan terhadap kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD). Hingga kewenangan yang diambilnya dalam mengangkat maupun memberhentikan perakat Desa.

"Saya meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Geti Baru, karena selama ini dalam menjalankan tugas dan fungsi saya, masih terdapat kesalahan" Kata Hi. Arfa dalam sambutannya. Minggu, 29/09/19 berkisar pukul 08.30 WIT di Desa Geti Baru
Selng beberapa waktu, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, juga menyampaikan bahwa "Kegiatan ini, kami juga akan mensosialisasikan di Desa-desa lain sekaligus mengkroscek perangkat Desa yang tidak memiliki ijazah, "tutupnya. (Adhy)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2ogaYqP
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top