Ilustrasi |
Peristiwa tersebut terjadi, Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib.
Di dalam kamar rumah milik temen AW (Pelaku) Jasrul Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Peristiwa itu berawal RM (Korban) ditelpon oleh AW ( Pelaku) dan di ajak keluar untuk berfoto-foto dipantai Pasongsongan, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib RM bersama Dita Putri (adik korban) dijemput AW dijalan raya dekat rumah korban, dan ketika sampai dipantai pasongsongan, RM bersama AW dan teman- temannya yang lain berfoto-foto dilokasi tersebut.
"Sekira pukul14.30 Wib korban bersama adiknya diajak oleh pelaku kerumah temannya yang bernama Jasrul Ds. Pasongsongan kec. Pasongsongan Kab Sumenep dengan alasan mau rujakan, namun setelah sampai dirumah Jasrul RM dipaksa dengan cara ditarik oleh AW dibawah masuk kedalam kamar dan ketika didalam kamar tersebut, AW melakukan layaknya hubungan suami istri," kata Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Rabu (3/7/2019)
Lanjut Widi sapaan akrabnya, pada hari jumat 26 Juni 2019 RM menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan keesokan hari orang tua RM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
"Barang bukti (BB) yang di amankan petuga, Kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru," tandasnya.
Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2XlG9wI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment