Medan - Andi Kusuma terdakwa kasus penyebaran video atau berita hoax hanya bisa terdiam dan tertunduk di kursi pesakitan. Sidang lanjutan yang beragendakan keterangan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, saksi Agussyah Ramadani Damanik sebagai saksi pelapor mengaku awalnya tidak mengetahui tentang postingan video hoax yang beredar di Media Sosial terkait terjadi pencoblosan surat suara pasangan calon presiden nomor urut 01.
"Awalnya saya tidak tahu yang mulia. Waktu itu selesai rapat di sekretariat KPU Kota Medan salah seorang komisioner bernama Rinaldi menginformasikan adanya postingan video hoax dengan pemilik akun atas nama Andi Kusmana," ujar saksi menjawab pertanyaan Erintuah Damanik di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/6) sore.
Selain itu saksi juga mengaku, dirinya sempat dipanggil Ketua KPU Sumut Yulhasni untuk memberikan klarifikasi seputar postingan terdakwa Andi Kusmana.
"Postingan terdakwa bohong. Jelas merugikan kami sebagai penyelenggara Pemilu 2019 pak hakim. Seolah kami tidak mampu menjalankan amanah undang undang," tegas saksi menambahkan
Kemudian, atas saran Ketua KPU Sumut saksi melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Setelah diselidiki, ternyata video yang di posting terdakwa ternyata video ricuh di Pilkada Tapteng.
Kesaksian ketua KPU Kota Medan juga diperkuat saksi Nirwan Nasution, yang merupakan seorang staf di sekretariat KPU Kota Medan. Postingan video terdakwa adalah bohong alias hoax.
Sementara saksi dari anggota kepolisian, M. Adnan Arif Pulungan, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengungkapkan, jejak digital terdakwa bisa ditelesuri dengan alat pendeteksi teknologi informasi dunia maya.
"Terdakwa dalam akun Facebooknya mengupload video dan mempostingnya dari handphone di Kota Bekasi, Jawa Barat Terdakwa juga sempat mengganti profil Facebokknya dengan nama lain. Untuk menghindarkan jeratan hukum terdakwa juga menghapus postingan video tersebut,"urai saksi.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi berperawakan langsing tersebut membenarkan bahwa hp yang dijadikan penuntut umum Randi Tambunan SH sebagai barang bukti di persidangan disita dari terdakwa Andi Kusmana saat ditangkap.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Randi Tambunan pada surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
"Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: "KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana, kebusukan rezim Jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," ucap Randi Tambunan di akun Medsosnya.
Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.
Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Iembaga KPU Kota Medan. Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.(red)
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Kk1eG2
Berita Viral
No comments:
Post a Comment