June 14, 2019

Dituntut Seumur Hidup,Tiga Kurir 24 KG Sabu Merengek Minta Hukum Diringankan

| June 14, 2019 |
Foto.Para terdakwa

Medan - Terdakwa  kurir 24 Kg narkoba jenis sabu asal Batunara bernama Masdar bersama ayah mertuanya Abdul Rahman serta dua rekannya Fadhli dan Teuku Turhamun (berkas rerpisah) merengek-rengek minta agar majelis hakim meringan hukumannya. Pasalnya Masdar mengaku kalau ia dan mertuanya hanya sebagai orang suruhan (kurir).

Hal itu dikatakan Masdar di Ruang Cakra III pengadilan Negeri (PN) Medan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rosinta yang menutut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

"Saya mohon ampuni saya pak hakim, karna saya tidak mengetahui kalau yang saya bawa itu adalah narkoba jenis sabu,"kilah Masdar.

Selain itu kepada Majelis Hakim yang di ketuai Saiddin Bagariang, Masdar, bersama dua rekannya yakni Fadhli dan Teuku Turhamun usai dituntut langsung menyampaikan pembelaan itu mengatakan kalau dirinya hanya disuruh,

"Bapak Hakim yang mulia kalau saya tahu, itu sabu saya tidak akan mau melakukannya. Tolonglah saya janganlah saya dihukum seumur hidup karna saya tulang punggung keluarga.dan saya belum pernah dihukum dan mohon kurangilah tuntutan ini," cetus Masdar dengan wajah memalas.

Pada sidang itu Masdar yang membacakan nota pembelaannya sendiri mengatakan bahwa dirinya bukanlah otak pelaku atas peredaran sabu seberat 24 Kg. Tapi pemilik sabu 24 Kg itu orang benamq Atak (DPO), "Atak yang mengajak mertua saya (Abdul Rahman) lalu saya diajak mertua mengedarkan barang haram tersebut,"sebut Masdar yang membacakan pembelaan seorang diri

Sementar hal yang sama diungkapkan dua rekannya Fadhli dan Teuku Turhamun, melalui pengacaranya Desi SH. Keduanya meminta majelis hakim membebaskan segala tuduhan hukum yang menuntut mereka melakukan tindak pidana dalam Pasal Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan JPU yang dari awal pembacaan pembelan ketiga terdakwa yang menyamoaikan nerbagai permohonan dan keluham tak  membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta bergeming. Bahkan dengan tegas JPU menimpali kepada majelis hakim Saiddin Bagariang tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya dalam tuntutanya Rosinta  menyatakan perbuatan ketiga terdakwa bersama Abdul Rahman (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan  hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram berupa narkotika jenis shabu seberat 24.000 gram.

"Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tukas Rosinta sebelumnya.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya JPU mengatakan, peredaran sabu ini bermula saat petugas kepolisian lebih dulu menangkap Masdar di rumahnya Dusun I Desa Perupuk Kec Limapuluh Kab Batubara pada Rabu (7/11/2018). Sabu tersebut dikemas dalam 24 bungkus kemasan Teh China bertuliskan Guanyinwang yang disimpan dalam tanah dibelakang rumahnya.

Usut punya usut, Masdar menjelaskan bahwa sabu tersebut ia simpan atas perintah Abdul Rahman. Abdul Rahman sendiri yang ditangkap kemudian menjelaskan sabu ia peroleh dari bosnya bernama Atak (DPO).

"Polisi kemudian mengatur siasat agar Masdar dan Abdul Rahman meminta petunjuk kepada Atak, kemana barang haram tersebut diantarkan. Oleh Atak, kemudian meminta sabu diantarkan ke salahsatu perumahan di kawasan Sunggal, Medan," cetus Rosinta.

Ternyata di kawasan Sunggal, telah menunggu Teuku Turhamun dan Fadhli, warga Aceh yang berencana menjeput narkotika tersebut. Oleh polisi keduanya berhasil diamankan dengan barang bukti lainnya yakni sebuah mobil type Avanza, sementara komunikasi terhadap bos mereka pun terputus.

Berdasarkan hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 13648/NNF/2017 tanggal 15 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan R. Fani Miranda ST, S.Si, Apt barang bukti diterima berupa satu bungkusan disimpulan bahwa barang bukti benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(red)


from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2WFMzLU
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top