June 14, 2019

Divonis 19 Tahun Kurir Sabu 17 Kg Menyesal

| June 14, 2019 |
Foto.Terdakwa

Medan - Husaini alias Gendut (44) kurir narkoba jenis sabu seberat 17 Kg hanya bisa pasrah divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-butar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6) sore.

"Terdakawa Husaini alias Gendut dihukum 19 tahun penjara  dan denda Rp 1 Miliar dengan acaman kurungan 6 bulan apa bila tidak dibayar karna terbukti secara bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu penjara selama 19 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan kurungan 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan baru pertama melakukan perbuatannya.

Pantauan diruang sidang selama pembacaan putusan Husaini terlihat santai namun matanya sesekali melalihat kemeja majelis hakim.Namun setelah mengetahui hukumannya, Husaini baru terlihat gelisah matanya terlihat berkaca-kaca.

Sementara usai sidang sambil berjalan menuju sel tahan sementara Pengadilan Negeri Medan Husain yang ditanya wartawan mengaku  menyesal melakukan perbuatannya

Bahkan ia menerangkan bahwa diri kasihan dengan anak istrinya, apa.lagi katanya kalau anak-anak masih kecil ada 3 orang terpakas berpisah dengannya.

"Nyesal kali saya bang, apalagi saya punya masih punya anak 3 orang yang masih kecil-kecil,"ujarnya dengan suara parau menahan tangis

Dikatannya kalau dirinya hanya kurir, tapi hakim memvonis berat. " Tadi saya katakan pada hakim masih pikir-pikir, lihat nanti lah bang apakah  banding, atau tidak," ucapnya sambil masuk keruangan tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyebutkan kasus ini bermula pada 13 September 2018 dimana terdakwa Mike (DPO) menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk menerima narkotika namun gagal karena pada hari itu tidak ada yang menghubungi.(red)


from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2ZpqKgA
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top