Padahal, Sekretariat Dewan telah memperingatkan pengumpulan seluruh informasi jumlah harta mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Dari 45 anggota, hanya 31 yang sudah masukan LHKPN Le KPK. Sisanya belum. Padahal kita sudah diingatkan untuk dipercepat," ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (21/6).
Dijelaskan Wattimena, dari 31 anggota yang telah memasukkan LHKPN, empat diantaranya termasuk pimpinan yakni Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD Richard Rahakbauw, Said Mudzakir Assagaff dan Elviana Pattiasina. Selebihnya merupakan anggota. Hanya saja, anggota yang telah memasukan LHKPN didominasi oleh dewan periode 2019-2024.
"Sementara yang belum memasukan LHKPN kebanyakan dari anggota yang tidak terpilih. Terkesan, mereka lamban memasukkan berkas," kata Wattimena.
Wattimena menambahkan, tenggat waktu laporan yang ditetapkan KPK jatuh pada tanggal 31 Maret, bila ada anggota yang terlambat maka akan ada penilaian dari KPK. Sementara penerapan LHKPN bagi anggota terpilih, merupakan tanggungjawab partai politik dari anggota legislatif yang bersangkutan, bukan sekretariat dewan.
"Bagi pendatang baru masih menjadi tanggungjawab partainya karena dia secara resmi belum dilantik,"bebernya. (MP-9)
from Malukupost.com http://bit.ly/2Y6DFDU
#beritaviral
No comments:
Post a Comment