May 11, 2019

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Warga Desa Pingigir Papas Pelaku Pencabulan

| May 11, 2019 |
MOKI, Sumenep - Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura berhasil  meringkus Muhdar (23)  warga Dsn. Kauman Desa Pinggir papas Kec. Kalianget Kab. Sumenep, pelaku setubuh cabul terhadap anak dibawah umur, iniasial S (17 ) warga, Dusun Ageng RT.05 / RW03 Deda Pinggirpapas Kec. Kalianget Kab Sumenep. Sabtu  11/5/2019.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kejadian berawal bulan Januari 2018 sekira 13.00 wib  terlapor MUHDAR melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban S  dengan cara terlapor menelpon korban mengajak korban ketemuan dengan terlapor didalam rumah milik PANDI Dsn. Ageng Ds. Pinggir papas Kec. Kalianget Kab. Sumenep.

"Kemudian tersangka  melakukan hubungan badan dengan cara membujuk dan merayu korban apabila korban hamil akan bertanggung jawab, namun korban menolak akan tetapi tersangka masih saja merayu korban dan berkata “AYO DIK AKU INGIN BERHUBUNGAN BADAN DENGAN KAMU DAN AKAN BERTANGGUNG JAWAB JIKA KAMU HAMIL DI KEMUDIAN HARI", jelasnya. Sabtu (11/5)

Kemudian lanjut dia, setelah dirayu oleh tersangka akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali, dan pada hari Rabu tanggal 14 november 2018 korban mengaku sudah hamil dan yang menghamili korban adalah tersangk Muhdar. Selanjutnya karena tersangka tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian melaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.

"Dalam proses penyidikan bahwa berdasarkan hasil test DNA dinyatakan anak yang dilahirkan oleh korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor," tandasnya.

Tersangka di jerat pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. (Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2HhEe6v
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top