MOKI, Nias Selatan-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nias Selatan melalui sekretariat KPU adakan registrasi ulang untuk mensterilkan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu serentak 2019 di Gedung Hall Defnas Jalan Pramuka Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (09/05/2019).
Proses registrasi ulang untuk mengikuti rapat pleno terbuka diperketat oleh para petugas keamanan dari Polres Nias Selatan. Setiap saksi dari Partai Politik dibatasi 4 orang dengan menunjukkan rekomendasi dari Ketua Partai politik yang bersangkutan.
Regitrasi ini bertujuan untuk membatasi para saksi dari partai politik yang sembarangan masuk serta demi menjaga keamanan agar rapat pleno terbuka dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.
Ditemui secara terpisah, Wakapolres Nias Selatan Kompol Bonggas Simarmata menjelaskan bahwa registrasi yang dilaksanakan agar para saksi yang memasuki rapat pleno terbuka dapat dibatasi demi kenyaman dan keamanan para saksi peserta rapat pleno terbuka.(doeha)
Proses registrasi ulang untuk mengikuti rapat pleno terbuka diperketat oleh para petugas keamanan dari Polres Nias Selatan. Setiap saksi dari Partai Politik dibatasi 4 orang dengan menunjukkan rekomendasi dari Ketua Partai politik yang bersangkutan.
Regitrasi ini bertujuan untuk membatasi para saksi dari partai politik yang sembarangan masuk serta demi menjaga keamanan agar rapat pleno terbuka dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.
Ditemui secara terpisah, Wakapolres Nias Selatan Kompol Bonggas Simarmata menjelaskan bahwa registrasi yang dilaksanakan agar para saksi yang memasuki rapat pleno terbuka dapat dibatasi demi kenyaman dan keamanan para saksi peserta rapat pleno terbuka.(doeha)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2JnSA8a
Berita Viral
No comments:
Post a Comment